Do'aku Padamu Ya Rabb :

"Bismillahirrahmaanirrahiim, Ya Allah wujudkanlah impian kami ! Penghasilan kami dari USAHA DI RUMAH, jauh lebih besar melebihi penghasilan kami dari BEKERJA di PT. Argo Sukses Abadi". Tenang dan tentram lebih focus dalam beribadah kepadamu .. Aamiin yaa Robbal 'Alamiin ..

Selasa, 16 Februari 2021

Syarat Dan Ketentuan Rekening Efek

PT AJAIB SEKURITAS ASIA

Syarat dan ketentuan berikut ini mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan mengenai pembukaan Rekening Efek dan transaksi Efek melalui Sistem AJAIB (“Syarat dan Ketentuan Rekening Efek”) dan mengatur hubungan antara PT Ajaib Sekuritas Asia (selanjutnya disebut “AJAIB”) dan Investornya (selanjutnya disebut “Investor”) sehubungan dengan pembukaan Rekening Efek pada AJAIB yang berlaku serta menjadi bagian dari setiap hubungan hukum yang diadakan antara AJAIB dan Investor berikut dengan segala perubahannya dari waktu ke waktu. Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Sistem AJAIB, maka Investor dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini yang merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Investor dengan AJAIB.

DEFINISI:

Dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini, istilah berikut akan memiliki arti sebagaimana diberikan di bawah ini kecuali apabila dalam konteksnya diartikan lain:

AJAIB Group adalah AJAIB, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia, PT Takjub Teknologi Indonesia, dan PT Harta Karunia Indonesia beserta seluruh anak perusahaan dan/atau afiliasinya, perwakilan dan/atau kuasanya yang sah dan masing-masing petugas, karyawan, direktur, tenaga pemasaran, dan setiap agen daripadanya.

Sistem AJAIB adalah sistem milik PT Harta Karunia Indonesia yang dikelola oleh AJAIB, PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Takjub Teknologi Indonesia.

Bank adalah sebuah perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, berkedudukan di Jakarta, bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia yang dalam hal ini telah bekerjasama dengan AJAIB sebagai bank yang mengadministrasikan Rekening Dana.

Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek serta istilah lainnya sebagaimana dapat didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut setiap peraturan pelaksanaannya dan perubahannya dari waktu ke waktu.

Individu adalah perorangan atau individu yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk mengadakan hubungan hukum dengan AJAIB.

Investor adalah setiap Individu yang yang mengadakan perjanjian dengan AJAIB untuk memperoleh layanan jasa atau produk yang ditawarkan oleh AJAIB saat ini maupun di masa mendatang sehubungan dengan transaksi Produk Investasi.

Instruksi adalah perintah, pesanan transaksi, pembelian dan/atau penjualan sehubungan dengan Efek dari Investor kepada AJAIB yang disampaikan melalui Sistem AJAIB dan harus dilaksanakan oleh AJAIB sepanjang perintah, pesanan transaksi, pembelian dan/atau penjualan tersebut wajar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disetujui oleh AJAIB untuk dilaksanakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh AJAIB pada Sistem AJAIB.

Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kendali atau kekuasaan para pihak yang tidak dapat diatasi dengan upaya wajar, termasuk namun tidak terbatas pada pemutusan atau kegagalan fasilitas transmisi, komunikasi atau komputer, kegagalan bursa, pasar atau lembaga kliring, kegagalan korespondensi dengan pihak-pihak terkait, pemogokan atau aksi industri sejenis lainnya, perang, kerusuhan, huru-hara, keributan sipil, pengambilalihan pemerintahan oleh kekuasaan lembaga sejenis lainnya, bencana alam, kebakaran, kebanjiran, wabah penyakit atau epidemi, pemberlakuan atau Peraturan Yang Berlaku yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya kewajiban masing-masing pihak.

KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan Efek dan pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pasar modal atau lembaga sejenis yang diatur berdasarkan ketentuan lain yang berlaku berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan (dahulu adalah Bapepam-LK), suatu Lembaga Negara independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Peraturan Yang Berlaku adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, OJK, Bursa Efek Indonesia dan instansi berwenang lainnya serta ketentuan dan asosiasi-asosiasi dengan siapa AJAIB Group berhubungan dan menjadi anggota.

Produk Investasi adalah Reksa Dana, Dana Investasi Real Estat, Pengelolaan Portofolio Efek Nasabah Secara Individual, dan produk investasi lain yang ditetapkan oleh OJK.

Rekening Efek adalah rekening yang dikelola oleh AJAIB dan memuat catatan mengenai posisi Efek milik Investor yang disimpan di AJAIB untuk transaksi Efek.

Rekening Dana adalah rekening tabungan/giro yang dibuka oleh Investor pada Bank yang khusus digunakan untuk penerimaan, pembayaran dan pemindahbukuan.

Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek atas nama Investor yang tercatat dalam rekening Efek atas nama AJAIB di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI.

Single Investor Identification (SID) adalah kode tunggal dan unik Investor yang diterbitkan oleh KSEI yang digunakan Investor sebagai identitas untuk melakukan transaksi Efek dan/atau Produk Investasi lainnya.

PEMBUKAAN REKENING EFEK

Dengan membuka akun pada Sistem AJAIB, Investor dengan ini menyetujui untuk mengajukan permohonan pembukaan Rekening Efek pada AJAIB serta menunjuk dan memberi kuasa kepada AJAIB untuk bertindak selaku perantara untuk setiap transaksi Efek yang dilakukan oleh Investor di Bursa Efek Indonesia melalui Sistem AJAIB sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh AJAIB dan Investor setuju untuk memenuhi seluruh syarat dan ketentuan berikut perubahannya tersebut serta ketentuan Peraturan Yang Berlaku pada saat transaksi dilaksanakan.

Investor setuju bahwa AJAIB mempunyai hak dan kewenangan sepenuhnya untuk menerima atau menolak permohonan pembukaan Rekening Efek yang diajukan oleh Investor tanpa berkewajiban untuk memberikan penjelasan dan/atau keterangan kepada Investor atas penolakan tersebut.

AJAIB berhak meminta kepada Investor dan Investor wajib menunjukkan serta menyerahkan setiap dan seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diperlukan sehubungan dengan Investor, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha Investor (selanjutnya disebut “Informasi Pribadi”) sebagai syarat pembukaan Rekening Efek dan/atau Sub Rekening Efek dan/atau sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi.

Investor dengan ini menyatakan serta menjamin bahwa segala Informasi Pribadi yang disampaikan kepada AJAIB adalah benar, lengkap dan sesuai aslinya atau keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/dokumen/informasi yang terbaru dan tidak ada perubahan daripadanya ketika disampaikan. Investor dengan ini setuju dan memahami bahwa pembukaan Rekening Efek dan/atau Sub Rekening Efek serta pelaksanaan Instruksi hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan yang ditentukan dipenuhi dan/atau dilengkapi oleh Investor serta disetujui oleh AJAIB (sebagaimana sesuai dan berlaku).

Kecuali untuk hal-hal yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku, AJAIB hanya akan melakukan pembukaan atas Rekening Efek dan Sub Rekening Efek berdasarkan Instruksi Investor yang diajukan melalui Sistem AJAIB dan sehubungan dengan hal tersebut, AJAIB akan melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi atas keabsahan Instruksi, Informasi Pribadi dan/atau informasi lainnya yang diterima oleh AJAIB.

PEMBUKAAN SUB REKENING EFEK DAN SID

Investor diwajibkan untuk membuka Sub Rekening Efek untuk menampung Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI atas nama Investor dan Efek yang dimiliki Investor wajib disimpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek untuk masing-masing nasabah AJAIB.

Investor diwajibkan memiliki SID pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Dalam hal Investor belum memiliki Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI dan Investor juga belum memiliki SID, maka Investor dengan ini memberikan kuasa kepada AJAIB untuk membuka Sub Rekening Efek dan SID sesuai dengan ketentuan KSEI dan/atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan/atau OJK yang berlaku.

Investor dapat melakukan transaksi setelah permohonan pembukaan Rekening Efek yang diajukan Investor melalui Sistem AJAIB disetujui oleh AJAIB dan AJAIB telah menerima deposit/jaminan yang disyaratkan. Deposit/jaminan Investor dalam bentuk Efek nilainya dapat berubah tergantung pada kondisi harga pasar Efek yang menjadi deposit dan/atau transaksi yang dilaksanakan oleh Investor di AJAIB. Oleh karenanya, perhitungan deposit Investor dan nilainya yang dibuat dan diterbitkan oleh AJAIB mungkin dapat berubah dan tidak tetap. Nilai deposit/jaminan yang dinyatakan dalam pemberitahuan hanya berlaku pada tanggal pemberitahuan tersebut diterbitkan melalui ‘tool messaging’ pada Sistem AJAIB.

Dengan disetujuinya Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini serta atas penggunaan Sistem AJAIB, maka Investor secara tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali menyatakan pemahaman dan persetujuannya atas seluruh Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini serta tunduk pada setiap ketentuan pembukaan Sub Rekening Efek dan SID berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

AJAIB selaku penerima kuasa dari Investor harus melaksanakan proses pembukaan Sub Rekening Efek pada KSEI dan pembuatan SID setelah Investor melengkapi persyaratan dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan sehubungan dengan proses pembukaan Sub Rekening Efek dan SID berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Investor memahami, mengerti dan menyetujui bahwa untuk pendaftaran Sub Rekening Efek pada KSEI, Investor harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan pembukaan Sub Rekening Efek dan SID berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

INSTRUKSI DAN PERINTAH

Investor memahami dan menyepakati bahwa seluruh Instruksi yang dilaksanakan melalui Sistem AJAIB bersifat nirsangkal (tidak ada sanggahan/non-repudiation), kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Investor.

Investor bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran setiap Instruksi yang disampaikan melalui dan yang telah diterima oleh dan dari Sistem AJAIB tanpa memerlukan tanda tangan Investor dan setiap penerimaan Instruksi tersebut merupakan bukti yang sah serta mengikat Investor.

Investor setuju untuk tidak melakukan transaksi melebihi limit transaksi (trading limit atau buying power) yang ditetapkan oleh AJAIB berdasarkan deposit/jaminan yang disetorkan oleh Investor. Nilai limit transaksi (trading limit atau buying power) dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan nilai deposit/jaminan Investor yang ditempatkan di AJAIB. AJAIB yang dalam hal ini menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia diberikan wewenang untuk tidak melakukan proses terhadap transaksi yang melebihi limit tersebut.

Investor dengan ini menyetujui bahwa Efek dan/atau dana dalam Sub Rekening Efek dan/atau Rekening Dana maupun Efek dan/atau dana yang akan diterima oleh Investor akan digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban Investor terhadap AJAIB kecuali disepakati lain oleh para pihak sebagaimana tertuang dalam perjanjian tertulis yang terpisah dengan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini. Apabila nilai jaminan berupa Efek dan/atau dana tersebut berkurang karena alasan apapun maka Investor wajib menambah deposit/jaminan dimaksud baik atas permintaan AJAIB atau tidak agar dapat dilaksanakannya Instruksi terkait transaksi Efek yang diberikannya kepada AJAIB.

Dana yang dimiliki setiap Investor wajib disimpan secara terpisah dalam Rekening Dana atas nama Investor pada Bank.

AJAIB hanya akan melakukan transaksi Efek untuk dan atas nama Investor berdasarkan Instruksi yang diberikan oleh Investor kepada AJAIB yang disampaikan melalui Sistem AJAIB.

AJAIB mempunyai hak untuk menolak bertindak berdasarkan Instruksi tanpa harus memberikan alasan apapun atas penolakan tersebut.

Demi mencegah dan menghindari perselisihan di kemudian hari, Investor setuju dan mengizinkan AJAIB untuk merekam setiap pembicaraan dengan Investor, termasuk pembicaraan lisan yang menyangkut pemberian Instruksi dengan alat perekam AJAIB dan Investor juga setuju bahwa rekaman dapat dipergunakan sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.

Dalam melaksanakan Instruksi, AJAIB bertindak selaku kuasa dari Investor dan oleh karenanya Investor terikat pada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh AJAIB untuk dan atas nama Investor. Untuk itu Investor menyetujui tindakan AJAIB dan mengotorisasi pelaksanaan Instruksi walaupun Investor tidak menandatangani formulir Instruksi/pesanan transaksi.

Apabila AJAIB tidak dapat atau gagal melaksanakan Instruksi dari Investor karena situasi atau kondisi pasar tidak memungkinkan untuk melaksanakan Instruksi, atau karena terjadi Keadaan Kahar, maka AJAIB tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul dan Investor dengan ini membebaskan AJAIB dari segala tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak dapat dilaksanakannya Instruksi tersebut.

Instruksi dan transaksi Efek untuk dan atas nama Investor akan dilaksanakan oleh AJAIB sesuai Peraturan Yang Berlaku dan karena itu Investor membebaskan AJAIB dari segala tuntutan dan seluruh kerugian yang mungkin timbul karena tidak dapat dilaksanakannya Instruksi dan/atau penyelesaian transaksi Efek sebagai akibat adanya perubahan Peraturan Yang Berlaku dan/atau perubahan kebijaksanaan moneter pemerintah dan/atau adanya kebijakan dan/atau ketentuan yang diterbitkan OJK, Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan, KSEI, dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta akibat tidak berfungsinya sistem-sistem yang terkait dengan perdagangan, kliring dan penjaminan serta penyimpanan dan penyelesaian transaksi milik Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

KUASA KEPADA AJAIB

Investor dengan ini memberi kuasa kepada AJAIB, dengan hak substitusi untuk bertindak untuk dan atas nama Investor untuk hal-hal sebagai berikut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:

Menjual dan/atau membeli Efek, mengalihkan, menyerahkan dan/atau menerima sertifikat Efek atau kepemilikan atas Efek dalam bentuk lain pada Sub Rekening Efek, dan menerima, melakukan pembayaran atau melakukan pemindahbukuan dana di Rekening Dana, yang berkaitan dengan transaksi Efek;

Menghadap kepada lembaga atau instansi atau pejabat pemerintah maupun swasta, berbicara, memberikan dan menerima keterangan atau penjelasan terkait dana atau Efek dalam Sub Rekening Efek dan/atau Rekening Dana, membuat, menyuruh membuat semua surat atau akta yang diperlukan, menandatangani semua surat atau akta tersebut, melakukan atau menerima dan memberikan tanda terima pembayaran, menempatkan atau menarik dana dari Rekening Dana, melakukan atau menerima penyerahan, menempatkan atau memindahkan atau menarik Efek dari Sub Rekening Efek dan segala tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam rangka penjualan atau pembelian Efek dengan dana Investor yang terdapat dalam Rekening Dana untuk menutup saldo negatif dalam rangka penyelesaian transaksi bursa;

Memberikan data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada dalam Rekening Dana kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI;

Menjual Efek milik Investor, serta mendebet Rekening Dana pada Bank untuk pembayaran dalam rangka penyelesaian transaksi Investor dan/atau pembayaran atau pelunasan Biaya atas segala kewajiban Investor atau dalam hal terjadi Keterlambatan Pembayaran;

Melaksanakan pembentukkan SID serta membuka Sub Rekening Efek untuk dan atas nama Investor pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI;

Menempatkan Efek dan/atau dana Investor sebagai jaminan pada Lembaga Kliring dan Penjaminan (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia) guna mendapatkan limit transaksi (trading limit) bagi AJAIB; dan

Memeriksa kebenaran dan ketepatan setiap informasi yang disampaikan Investor dari setiap sumber yang layak;

Melaksanakan prosedur yang umum dilakukan untuk menerima pembebasan pajak menurut ketentuan pajak (jika ada).

Dalam hal Investor bermaksud untuk mengajukan permohonan pemesanan saham dalam rangka penawaran umum saham perdana (initial public offering) atau penawaran umum terbatas (rights issue) yang ditangani oleh AJAIB, dan dalam hal Investor mendapatkan alokasi atas penjatahan saham-saham tersebut, maka Investor dengan ini memberikan kuasa kepada AJAIB dengan hak substitusi, untuk bertindak untuk dan atas nama Investor termasuk namun tidak terbatas untuk (i) mengisi formulir pemesanan pembelian saham, (ii) menandatangani formulir pemesanan pembelian saham tersebut, dan (iii) melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pemesanan saham tersebut.

Investor dengan ini melepaskan AJAIB dari segala kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin ditanggung oleh Investor sehubungan dengan segala tindakan yang dilakukan AJAIB untuk kepentingan Investor berdasarkan kuasa yang diberikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini.

Kuasa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini serta tidak akan dicabut karena alasan apapun dan karenanya Investor mengesampingkan ketentuan dalam pasal 1813,1814 dan 1815 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

PERNYATAAN MENGENAI RISIKO

Dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh AJAIB pada Sistem AJAIB serta sehubungan dengan penggunaan Sistem AJAIB, Investor dengan ini menyatakan bahwa dirinya telah memahami segala risiko finansial yang mungkin timbul dalam investasi di pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada:

Harga Efek dapat mengalami kenaikan yang akan menguntungkan Investor dan dapat pula mengalami penurunan yang mengakibatkan kerugian bagi Investor. Selain kenaikan dan penurunan harga, Efek yang dimiliki oleh Investor dapat kehilangan nilainya dan menjadi tidak berharga;

Setiap Efek memiliki tingkat likuiditas yang berbeda yang dapat mengakibatkan perbedaan antara harga penawaran jual dan penawaran beli di pasar atau mengakibatkan Efek yang sudah dimiliki Investor tidak dapat dijual sebagian atau seluruhnya akibat dari rendahnya dan/atau tidak adanya likuiditas Efek tersebut.;

Sebagai akibat dari hal-hal tersebut di atas, setiap saat Investor dapat mengalami kerugian dan kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikan oleh Investor di pasar modal.

Transaksi Efek dapat memiliki risiko sistemik yang disebabkan oleh kondisi global maupun nasional seperti kondisi politik, ekonomi, kebijakan dan peraturan pemerintah, otoritas (regulator), serta perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

PERNYATAAN INVESTOR

Investor menyatakan bahwa berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, Investor telah cukup umur dan cakap serta memiliki kewenangan penuh menurut hukum untuk melaksanakan segala kewajiban dan tanggung jawabnya dan melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini.

Investor menyatakan dan menjamin bahwa setiap Informasi Pribadi dan/atau informasi lainnya yang disampaikan kepada AJAIB adalah informasi dan/atau dokumen yang benar, lengkap, terkini dan sesuai aslinya atau keadaan yang sebenarnya, serta tidak ada informasi yang bersifat material yang disembunyikan dan/atau belum diungkapkan terkait pembukaan Rekening Efek ini dan Investor berjanji untuk segera menyampaikan setiap perubahan terkait Informasi Pribadi atau informasi terkait lainnya (jika ada) kepada AJAIB.

Investor menyatakan bahwa tidak ada pihak lain selain Investor yang memiliki kepentingan terhadap Rekening Efek yang akan dibuka.

Investor menyatakan dan menjamin tidak akan menggunakan setiap layanan yang disediakan oleh AJAIB pada Sistem AJAIB sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang (money laundering) serta menyatakan bahwa pada saat ini Investor tidak sedang tersangkut perkara pidana maupun perdata di pengadilan, baik dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia maupun wilayah hukum lainnya.

Investor menyatakan akan melakukan pengkinian data dalam waktu paling lambat 2X24 jam setelah terjadinya perubahan yang berkaitan dengan data atau informasi data Investor, segala kerugian yang timbul sehubungan dengan tidak dilaporkannya perubahan informasi dan data Investor tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi Nasabah.

Investor menyatakan dan menjamin bahwa seluruh dana dan Efek yang digunakan untuk menyelesaikan transaksi Efek tidak berasal dari perbuatan melanggar hukum.

Investor menyadari dan mengetahui bahwa melakukan transaksi jual dan/atau beli atas Efek serta Produk Investasi di pasar modal memiliki risiko kerugian yang tinggi dan sebagai akibatnya Investor dapat kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikannya dan karena itu Investor menyatakan bahwa investasi di pasar modal, transaksi jual dan/atau beli Efek, dilakukan oleh Investor dengan menyadari sepenuhnya risiko kerugian yang mungkin dihadapi termasuk namun tidak terbatas pada risiko perubahan harga Efek, perubahan peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, keterlambatan eksekusi transaksi, force majeure.

Investor menyadari dan mengetahui bahwa berdasarkan Peraturan Yang Berlaku atau atas perintah pihak yang berwenang dapat mewajibkan AJAIB untuk menyampaikan Informasi Pribadi dan/atau informasi lainnya mengenai Investor serta aktivitas perdagangan Efek yang dilakukan Investor dan informasi mengenai Investor maupun aktivitas Rekening Efek Investor. Oleh karenanya, Investor memahami dan menyetujui bahwa informasi tersebut dapat disampaikan kepada karyawan AJAIB dan/atau pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk keperluan operasional AJAIB. Sehubungan dengan hal tersebut, Investor dengan ini memberikan persetujuan kepada AJAIB, untuk menyampaikan informasi mengenai Investor maupun mengenai aktivitas Rekening Efek Investor kepada karyawan AJAIB dan/atau pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan, tanpa perlu menyampaikan pemberitahuan kepada atau memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Investor.

Investor mengetahui dan menyadari bahwa AJAIB dapat mengungkapkan Informasi Pribadi dan/atau informasi lainnya mengenai Investor dan/atau atas Rekening Efek sepanjang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau penyidikan oleh Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, OJK, atau oleh pihak lainnya yang mempunyai kewenangan berdasarkan hukum yang berlaku.

Investor mengetahui dan menyadari bahwa rekomendasi transaksi atau informasi mengenai kondisi pasar yang dapat diberikan kepada Investor oleh AJAIB tidak dapat diartikan sebagai nasehat untuk digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan investasi dan tidak dapat diartikan sebagai penawaran untuk membeli atau penawaran untuk menjual Efek pada harga tertentu.

Investor mengetahui dan menyadari bahwa rekomendasi dan/atau informasi mengenai kondisi pasar tersebut di atas, walaupun berasal dari sumber yang dapat dipercaya, mungkin bersifat tidak lengkap dan/atau belum diverifikasi serta dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. AJAIB tidak menjamin kebenaran atau kelengkapan isi informasi dan/atau rekomendasi tersebut dan AJAIB tidak bertanggung jawab serta tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan informasi dan/atau rekomendasi tersebut oleh Investor.

Investor menyatakan bahwa setiap keputusan investasi, keputusan untuk menjual dan/atau membeli Efek diambil oleh Investor berdasarkan pertimbangan dan keputusan Investor sendiri. Oleh karena itu Investor membebaskan AJAIB dari tanggung jawab atas segala kerugian, kewajiban, tagihan, gugatan, biaya termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban pajak, yang mungkin diderita atau timbul sebagai akibat dari keputusan Investor atau sebagai akibat dari pelaksanaan Instruksi, dan Investor akan mengganti seluruh kerugian, kewajiban, tagihan dan biaya yang dikeluarkan atau diderita AJAIB sebagai akibat dari keputusan Investor atau pelaksanaan Instruksi.

Investor mengetahui dan menyadari bahwa AJAIB tidak bertanggung jawab, tidak mendukung dan tidak pula menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi atau masukkan yang diterima Investor dari agen atau orang lain yang tidak dipekerjakan oleh AJAIB terkait dengan risiko yang ada dalam perdagangan tersebut.

Investor mengakui bahwa AJAIB tidak pernah memberikan janji kepada Investor atau kepada siapapun tentang kemungkinan keuntungan atau kerugian sehubungan dengan setiap investasi dan/atau dalam melaksanakan transaksi Efek dalam bentuk apapun karenanya setiap instruksi yang disampaikan oleh Investor adalah semata-mata berdasarkan pada kemampuan penilaian dan pengetahuan Investor sendiri tanpa dipengaruhi oleh siapapun, khususnya oleh Ajaib dan/atau Direksi dan/atau pegawai AJAIB.

Investor mengakui bahwa AJAIB tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditanggung Investor sebagai akibat penggunaan informasi atau masukan dari agen atau pihak ketiga lainnya mengenai instrumen dan/atau layanan yang ditawarkan atau disediakan oleh AJAIB.

Investor mempunyai kewenangan penuh (cakap dalam bertindak hukum) untuk mengerti dan menandatangani Syarat dan Ketentuan Rekening Efek dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dalam tekanan dan paksaan dari pihak manapun.

Investor telah membaca, mengerti dan mengikatkan diri serta menyetujui semua ketentuan dan persyaratan yang diuraikan dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini, serta bersedia tunduk dan terikat pada ketentuan tersebut sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.

DOKUMENTASI DAN PEMBERITAHUAN

Seluruh pemberitahuan/komunikasi harus disampaikan secara tertulis melalui fitur yang telah disediakan pada Sistem AJAIB dan/atau melalui alamat email masing-masing pihak yang terdaftar pada Sistem AJAIB. Investor harus memberitahukan kepada AJAIB dengan segera atas segala perubahan apapun sehubungan dengan data, keterangan, dan/atau informasi yang telah diberikan dalam kaitan dengan semua hubungan hukum yang diadakan antara AJAIB dan Investor. Hingga pemberitahuan tersebut diterima oleh AJAIB, Investor membebaskan AJAIB dari tanggung jawab atau kewajiban apapun yang diakibatkan oleh tindakan AJAIB berdasarkan data, keterangan, dan/atau informasi yang terdahulu.

Seluruh pemberitahuan/komunikasi yang dilakukan melalui media elektronik, Investor menyetujui bahwa:

AJAIB tidak menjamin keamanan informasi dan/atau data yang dikirim kepada AJAIB melalui media elektronik tersebut dan/atau tidak terdapatnya informasi/data yang dikirim pada sistem AJAIB dan/atau diterimanya informasi/data tersebut namun tidak dalam format yang telah disetujui/ditentukan oleh AJAIB;

AJAIB tidak bertanggung jawab atas kegagalan pengiriman informasi ke alamat email Investor yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian AJAIB;

AJAIB tidak berkewajiban untuk melakukan penyimpanan dan/atau pengiriman ulang informasi yang gagal dikirim ke alamat email Investor.

Setiap dokumen, konfirmasi transaksi, laporan aktivitas rekening berkala, laporan rekening lainnya yang bersifat sewaktu-waktu dan pemberitahuan dari AJAIB dapat dibuat secara tertulis dan dikirimkan ke alamat surat atau email Investor yang terdaftar pada Sistem AJAIB dan dianggap berlaku dan efektif pada saat disampaikan.

Seluruh pemberitahuan yang disampaikan dari waktu ke waktu oleh AJAIB melalui ‘tool messaging’ pada Sistem AJAIB adalah sah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini.

Investor dengan ini menyetujui untuk tunduk dan terikat terhadap setiap perubahan atas Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini sebagaimana dapat ditetapkan oleh AJAIB dari waktu ke waktu yang akan berlaku 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Investor kecuali apabila Investor secara tertulis memberitahukan ketidaksetujuannya terhadap perubahan tersebut, maka surat penolakan yang disampaikan Investor kepada AJAIB, kecuali secara lain disetujui oleh AJAIB dalam pertimbangannya sendiri secara mutlak, akan ditafsirkan sebagai surat pemberitahuan untuk menghentikan seluruh hubungan hukum yang diadakan antara AJAIB dan Investor termasuk namun tidak terbatas pada penutupan Rekening Efek dan Investor wajib untuk melunasi segala kewajiban yang terutang dengan segera kepada AJAIB.

BIAYA TRANSAKSI

Atas setiap transaksi yang dilakukan, selain harga pembelian untuk transaksi pembelian Efek, Investor wajib membayar biaya-biaya (untuk selanjutnya disebut “Biaya”):

Komisi transaksi dalam jumlah persentase tertentu dari nilai transaksi atau komisi minimum dalam jumlah yang akan ditentukan oleh AJAIB, tergantung mana yang lebih besar;

Pajak dan biaya jual dan/atau beli Efek; dan

Biaya biaya lainnya, (jika ada).

Besaran Biaya tersebut di atas akan ditentukan oleh AJAIB dan diberitahukan kepada Investor serta dapat diubah setiap saat oleh AJAIB dengan pemberitahuan yang diterbitkan AJAIB melalui ‘tool messaging’ pada Sistem AJAIB atau email.

AJAIB berhak membebankan harga pembelian untuk transaksi pembelian Efek dan Biaya pada Rekening Dana dan/atau pada pembayaran yang akan diterima oleh Investor pada Rekening Dana.

Pembayaran dari Investor untuk harga pembelian untuk transaksi pembelian Efek dan Biaya harus sudah efektif dalam Rekening Dana selambat-lambatnya pada (T+2) pukul 06.00 WIB (“Settlement”). Apabila sampai dengan tanggal tersebut AJAIB belum menerima pembayaran tersebut, maka AJAIB berhak membebankan denda kepada Investor tanpa perlu memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Investor.

Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda harian yang besarnya ditentukan oleh AJAIB dan diperhitungkan dalam jumlah kewajiban yang harus dilunasi oleh Investor.

Apabila sampai dengan tanggal Settlement, pembayaran dari Investor belum diterima oleh AJAIB (“Keterlambatan Pembayaran”), atau dalam hal dana menunjukkan saldo negatif dalam rekening Efek, maka AJAIB berhak menolak setiap Instruksi dan/atau melarang Investor melakukan transaksi beli melalui AJAIB dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Investor, sampai dilunasinya seluruh kewajiban Investor kepada AJAIB. Sehubungan dengan hal tersebut, AJAIB berhak, dengan cara bagaimanapun juga untuk membeli, meminjam, mencairkan, memindahtangankan dan/atau menjual Efek Investor tanpa persetujuan nasabah dan mempergunakan hasil pencairan, pemindahtanganan dan/atau penjualan tersebut untuk melunasi kewajiban Investor (“Forced Sell”).

Dalam hal AJAIB melakukan Forced Sell, AJAIB berhak menentukan urutan Efek yang akan dijual paksa tanpa persetujuan nasabah untuk memenuhi kewajiban Investor.

Apabila hasil penjualan Efek tersebut diatas tidak mencukupi untuk pelunasan kewajiban Investor, maka AJAIB akan mengirimkan surat pemberitahuan penjualan dan status kewajiban Investor yang masih terhutang sekaligus meminta Investor untuk melunasi kewajibannya.

Apabila dana menunjukkan saldo negatif dalam Rekening Dana, AJAIB berhak untuk membeli, meminjam, mencairkan, memindahtangankan dan/atau menjual Efek dalam Sub Rekening Efek dan/atau digunakan sebagai jaminan atas kredit yang diberikan untuk menutup saldo negatif tersebut.

Apabila pembayaran belum diterima oleh AJAIB pada tanggal Settlement maka AJAIB berhak sepenuhnya untuk mengakhiri Instruksi dan/atau kesepakatan transaksi yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini serta menutup Rekening Efek di AJAIB dengan memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini.

Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Investor melakukan keterlambatan pembayaran lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut, maka AJAIB berhak mengakhiri Instruksi dan/atau kesepakatan transaksi yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini dan menutup Rekening Efek di AJAIB dengan memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek.

Pembayaran transaksi jual akan dilaksanakan oleh AJAIB pada tanggal Settlement ke Rekening Dana.

PENUTUPAN DAN/ATAU PEMBEKUAN REKENING

Rekening Efek dapat ditutup setiap saat oleh salah satu pihak dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya. Pada saat penutupan rekening, seluruh hak Investor, baik yang berupa uang maupun Efek yang dimiliki Investor (jika ada), akan diserahkan dan/atau ditransfer kepada Investor ke rekening yang ditentukan oleh Investor, setelah dikurangi seluruh kewajiban Investor yang masih terutang kepada AJAIB.

Pemberitahuan penutupan Rekening Efek bukan merupakan pembebasan/pengecualian atas kewajiban masing-masing pihak berkaitan dengan Rekening Efek dan kewajiban tersebut tetap tunduk pada Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini hingga seluruh kewajiban yang terutang telah diselesaikan sepenuhnya.

Ajaib atas kebijakannya sendiri dapat melakukan pembekuan sementara Rekening Efek Investor apabila terjadi kondisi sebagai berikut:

A. Investor tidak melakukan pengkinian data;

B. Investor terindikasi melakukan Transaksi yang tidak wajar; dan

C. Hal lain yang menurut Ajaib dianggap pantas untuk dilakukan pembekuan terhadap Rekening Efek Investor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal Investor tidak aktif melakukan transaksi di AJAIB dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut dan tidak terdapat saldo Efek maupun dana pada Sub Rekening Efek dan Rekening Dana, maka AJAIB berhak membekukan Rekening Efek tersebut dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor.

Dalam hal Investor tidak aktif melakukan transaksi di AJAIB dalam kurun waktu 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terdapat saldo Efek maupun dana pada Sub Rekening Efek dan Rekening Dana, maka Investor setuju dan memberikan kewenangan penuh kepada AJAIB untuk menutup Rekening Efek tersebut dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor. Dengan penutupan Rekening Efek tersebut, Investor tetap wajib memenuhi semua kewajibannya kepada AJAIB (jika ada).

Rekening Efek yang telah dibekukan/ditutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.3 dan 9.4 di atas dapat diaktifkan kembali, apabila:

a. Investor mengajukan permohonan secara tertulis kepada AJAIB sesuai prosedur dan persyaratan yang ditetapkan AJAIB; atau

b. Ajaib telah memperoleh perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Otoritas berwenang

Dalam hal Investor tidak aktif melakukan transaksi di AJAIB dalam kurun waktu tertentu dan Investor tidak dapat dihubungi karena terjadinya perubahan alamat korespondensi dan Investor tidak memberitahu pihak AJAIB atas perubahan tersebut, maka AJAIB berhak (i) menggunakan dana dan/atau Efek Investor pada Rekening Dana dan Sub Rekening Efek (jika ada) untuk membayar kewajiban-kewajiban Investor, (ii) dalam hal tidak terdapat cukup dana dan/atau Efek Investor pada Rekening Dana dan/atau Sub Rekening Efek untuk memenuhi kewajiban Investor kepada AJAIB, maka AJAIB akan menutup Rekening Efek namun tetap memperhitungkan dan menagih kewajiban Investor pada AJAIB tersebut, (iii) dengan penutupan Rekening Efek tersebut, Investor tetap wajib memenuhi semua kewajibannya kepada AJAIB.

KEADAAN KAHAR

AJAIB tidak bertanggungjawab kepada Investor atas keterlambatan, pelaksanaan sebagian dan/atau tidak dilaksanakannya setiap kewajiban AJAIB jika terjadi suatu peristiwa Keadaan Kahar, Investor setuju dan memahami bahwa segala risiko kehilangan, kerugian, kerusakan atau kehancuran akibat Keadaan Kahar yang dapat timbul atas seluruh harta kekayaan yang disimpan dan/atau dalam pengawasan AJAIB.

PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

AJAIB tidak akan bertanggungjawab atas segala kehilangan atau kerugian yang diderita atau mungkin diderita Investor, apabila kehilangan atau kerugian tersebut timbul karena:

Instruksi yang diberikan oleh pihak yang tidak sah (tidak berwenang);

Instruksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini dan/atau ketentuan hukum yang berlaku; atau Instruksi tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah dan cukup;

Adanya suatu peristiwa Keadaan Kahar atau kejadian lainnya yang berada di luar kendali dalam rangka pelaksanaan Instruksi;

Kelalaian Investor atau pihak yang ditunjuk berdasarkan kuasa yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini; atau

Kelalaian orang/pihak ketiga yang ditunjuk oleh Investor untuk memberikan Instruksi.

AJAIB tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerugian yang diderita oleh pihak ketiga manapun karena kelalaian Investor dalam menyampaikan Instruksi berdasarkan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini.

Investor wajib menggunakan email dan kata sandi yang telah diverifikasi AJAIB. Investor bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan kata sandi, akun, dan akses login email. Apabila terjadi penggunaan kata sandi dan/atau akun tanpa seizin Investor, Investor wajib menghubungi Customer Support AJAIB disertai informasi pendukung. AJAIB tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas adanya penyalahgunaan akun dan/atau kata sandi dengan atau tanpa sepengetahuan Investor.

Investor menjamin dan membebaskan AJAIB dari segala tuntutan dan tanggung jawab dalam bentuk apapun maupun dari/kepada siapapun dalam hal terjadi perselisihan atas kepemilikan Efek yang disimpan oleh Investor pada AJAIB berdasarkan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini sehingga segala akibat yang timbul akan menjadi tanggung jawab Investor kecuali perselisihan tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kegagalan yang terbukti secara nyata dan sengaja dilakukan oleh AJAIB.

Kewajiban AJAIB untuk memberikan ganti rugi sehubungan dengan kelalaian atau kegagalan yang dimaksud dalam pasal ini tidak akan lebih besar daripada kerugian sesungguhnya (aktual) yang diderita oleh Investor atau setinggi-tingginya Rp100.000 (seratus ribu Rupiah), mana yang lebih kecil.

GANTI RUGI

Investor setuju untuk memberikan ganti rugi kepada AJAIB Group atas seluruh kewajiban, tuntutan, kerugian dan biaya, termasuk biaya proses hukum secara penuh, yang timbul akibat setiap tindakan yang diambil atau diabaikan berdasarkan itikad baik oleh setiap anggota dari AJAIB Group guna memenuhi setiap Instruksi, pemberitahuan atau permintaan Investor sehubungan dengan setiap hubungan hukum yang diadakan antara AJAIB dan Investor. Kewajiban ganti rugi ini akan tetap berlaku walaupun perjanjian-perjanjian dan/atau hubungan hukum yang bersangkutan antara Investor dengan AJAIB sudah berakhir.

PIALANG

AJAIB berhak untuk menunjuk atau mempekerjakan pialang Efek baik yang merupakan salah satu anggota AJAIB Group ataupun tidak tanpa berkewajiban untuk memberikan pemberitahuan atau memperoleh persetujuan Investor terlebih dahulu, untuk melaksanakan setiap Instruksi dan/atau seluruh atau sebagian dari kewajiban AJAIB berdasarkan setiap hubungan hukum yang diadakan antara AJAIB dan Investor, dan untuk menyediakan segala informasi yang diperlukan kepada pialang Efek tersebut sehubungan dengan Investor dan/atau Instruksi yang bersangkutan.

PERUBAHAN DAN PENGAKHIRAN LAYANAN

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini akan diatur lebih lanjut oleh AJAIB, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor sesuai ketentuan Peraturan Yang Berlaku.

AJAIB berhak melakukan perubahan terhadap isi Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor melalui ‘tool messaging’ pada Sistem AJAIB dan/atau email dan/atau dengan cara apapun lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

AJAIB berhak menghentikan pemberian layanan dan mengakhiri seluruh kesepakatan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini termasuk namun tidak terbatas pada penutupan Rekening Efek apabila Investor terlambat melakukan pembayaran sampai dengan tanggal Settlement sejak tanggal transaksi yang ditagih, atau apabila Investor dalam waktu 1 (satu) bulan melakukan keterlambatan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali.

Investor wajib melunasi/memenuhi kewajibannya kepada AJAIB dalam waktu 3 (tiga) hari bursa setelah dikirimkannya pemberitahuan penutupan Rekening Efek oleh AJAIB. Apabila setelah jangka waktu tersebut Investor tetap belum melunasi kewajibannya, AJAIB berhak mempergunakan dana milik Investor yang ada dalam Rekening Dana pada Bank dan melakukan likuidasi Efek milik Investor yang ada di Sub Rekening Efek untuk melunasi kewajiban Investor.

Dalam hal seorang Investor meninggal dunia, AJAIB berhak meminta salinan yang sah atas akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat, surat kuasa dan/atau dokumen lainnya yang menurut pertimbangan AJAIB diperlukan untuk mengetahui pihak yang berhak untuk menerima warisan dan/atau bertanggung jawab atas Rekening Efek dan Investor. Dengan penyerahan Rekening Efek tersebut kepada Nasabah yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka AJAIB akan menutup Rekening Efek atas nama Investor yang meninggal dunia tersebut (tanpa mengesampingkan setiap kewajiban dan/atau tanggung jawab atas Investor tersebut) dan AJAIB dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyerahan Rekening Efek dimaksud.

Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, AJAIB wajib melaksanakan pemblokiran atau penyitaan atas Rekening Efek atas perintah dari pejabat/instansi yang berwenang.

Para Pihak dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pengakhiran perjanjian.

HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Seluruh transaksi, Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini dan setiap hubungan hukum yang diadakan antara AJAIB dan Investor, kecuali disepakati lain, diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia.

Dalam hal terjadi perselisihan akibat terjadi peristiwa cidera janji atau wanprestasi serta perselisihan lainnya akibat pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini, maka para pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, maka perselisihan dapat diselesaikan melalui [Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”)]. Investor dengan ini menyatakan persetujuannya untuk tunduk kepada yurisdiksi non-eksklusif BAPMI, namun AJAIB bebas untuk mengajukan tuntutan terhadap Investor di pengadilan manapun dan di wilayah yurisdiksi manapun.

SYARAT DAN KETENTUAN TRANSAKSI ONLINE
PT TAKJUB TEKNOLOGI INDONESIA

Syarat dan ketentuan berikut ini mengatur syarat-syarat dan ketentuan mengenai pembukaan rekening Reksa Dana serta transaksi menggunakan fasilitas transaksi online (“Syarat dan Ketentuan Transaksi Online”) dan mengatur hubungan antara Nasabah dan PT Takjub Teknologi Indonesia (selanjutnya disebut “TAKJUB”) yang dalam hal ini bertindak sebagai Agen Penjual atau Mitra Distribusi (sebagaimana sesuai) melalui Fasilitas Transaksi Online (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) sehubungan dengan pembukaan rekening Reksa Dana pada TAKJUB dan penggunaan Fasilitas Transaksi Online.

Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini bersama-sama dengan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Nasabah dengan TAKJUB serta berlaku terhadap dan menjadi bagian dari setiap hubungan hukum yang diadakan antara TAKJUB dan Nasabah berikut dengan segala perubahannya dari waktu ke waktu. Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Sistem AJAIB, maka Nasabah menyatakan bahwa telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini.

Definisi:
Seluruh istilah-istilah yang disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek memiliki arti yang sama ketika digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini berikut dengan istilah-istilah berikut akan memiliki arti sebagaimana diberikan di bawah ini kecuali apabila dalam konteksnya diartikan lain:

Agen Penjual adalah pihak yang telah memperoleh izin sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk bertindak selaku agen dalam melakukan penawaran dan perantara transaksi Reksa Dana, serta merupakan pemilik dan penyelenggara portal investasi dan Sistem AJAIB sebagai agen elektronik penyedia Fasilitas Transaksi Online.

Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK (untuk selanjutnya disebut dengan “OJK”) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Fasilitas Transaksi Online adalah fasilitas transaksi Reksa Dana secara elektronik yang disediakan dan diselenggarakan oleh TAKJUB melalui situs ataupun Sistem AJAIB.

Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.

Perintah Transaksi adalah perintah transaksi yang dapat berupa Pembelian, Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan sehubungan dengan Unit Penyertaan yang disampaikan oleh Nasabah kepada TAKJUB melalui Fasilitas Transaksi Online.

Manajer Investasi adalah perusahaan manajer investasi pengelola Reksa Dana yang merupakan rekanan TAKJUB berdasarkan perjanjian kerjasama yang diadakan antara perusahaan manajer investasi dan TAKJUB.

Mitra Distribusi adalah TAKJUB melaksanakan penawaran dan/atau penjualan produk lain kepada investor retail.

Nasabah adalah setiap Perorangan yang mengadakan perjanjian dengan TAKJUB untuk memperoleh layanan jasa atau produk yang ditawarkan oleh TAKJUB saat ini maupun di masa mendatang sehubungan dengan transaksi Produk Investasi.

Nilai Aktiva Bersih adalah Nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor: IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-24/PMK/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana berikut dengan segala perubahannya dari waktu ke waktu. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.

Pembelian adalah tindakan yang dilakukan Nasabah selaku pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.

Penjualan Kembali adalah tindakan yang dilakukan Nasabah selaku pemegang Unit Penyertaan untuk menjual Unit Penyertaan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Transaksi Online yang berlaku.

Pengalihan adalah tindakan yang dilakukan Nasabah selaku pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan satu Unit Penyertaan ke Unit Penyertaan lainnya yang masih dalam Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama.

Peraturan Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik berikut dengan segala perubahannya dari waktu ke waktu.

POJK 12/2017 adalah Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan berikut dengan setiap peraturan pelaksanaan dan perubahannya dari waktu ke waktu.

Perorangan adalah orang perorangan yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk mengadakan hubungan hukum dengan nasabah TAKJUB.

Rekening adalah rekening Reksa Dana yang dibuka di TAKJUB atas nama Nasabah.

Reksa Dana adalah suatu wadah atau produk yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek dan/atau dikelola oleh Manajer Investasi sesuai Peraturan Yang Berlaku.

Unit Penyertaan adalah satuan unit yang merupakan kepemilikan atas Reksa Dana oleh Nasabah.

Pernyataan Nasabah :

Nasabah memahami bahwa ketentuan dan tata cara pembukaan Rekening melalui Fasilitas Transaksi Online adalah sebagaimana ditetapkan oleh TAKJUB dengan memperhatikan syarat dan ketentuan lainnya yang berlaku sehubungan dengan Sistem AJAIB dan/atau Fasilitas Transaksi Online berikut dengan setiap perubahannya dari waktu ke waktu. Nasabah dengan ini tunduk dan mengikatkan diri untuk membuat, menandatangani, memberikan, dan melengkapi semua data maupun dokumen lainnya yang diperlukan oleh TAKJUB sehubungan adanya perubahan tersebut.

Dengan disetujuinya permohonan pembukaan Rekening oleh TAKJUB dan setelah Nasabah melakukan pendaftaran pada Sistem AJAIB dan memperoleh User ID dan Password untuk melakukan transaksi melalui Fasilitas Transaksi Online, maka TAKJUB berdasarkan Perintah Transaksi berwenang untuk memproses Pembelian (subscription), Penjualan Kembali (redemption) serta Pengalihan (switching) atas Unit Penyertaan yang dikelola para Manajer Investasi yang menjadi rekanan TAKJUB dan/atau pembelian serta pencairan transaksi lainnya dengan TAKJUB sebagai Mitra Distribusi. Nasabah tetap berkewajiban untuk mematuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Rekening:

Nasabah dapat membuka Rekening setelah mengisi Formulir Pembukaan Rekening secara lengkap dan benar serta melengkapi seluruh dokumen-dokumen terkait identitas Nasabah sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan Yang Berlaku. Nasabah menyatakan, menjamin dan bertanggung jawab atas kebenaran setiap dan seluruh informasi, data, keterangan, kewenangan, atau kuasa yang ditentukan dan diberikan sehubungan dengan pembukaan Rekening.

Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini. Dengan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening secara elektronik dan dengan memberikan tanda (v) pada kolom ‘Saya Setuju’ di akhir halaman Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, Nasabah menyatakan secara tegas persetujuannya serta mengikatkan diri secara hukum terhadap setiap ketentuan yang termaktub dalam Formulir Pembukaan Rekening, Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, ketentuan atas masing-masing Reksadana, tata cara transaksi, dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana dapat ditetapkan TAKJUB dari waktu ke waktu untuk keperluan pelaksanaan transaksi.

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik:

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan Informasi dan Transaksi Elektronik, Nasabah memahami bahwa tanda tangan elektronik dalam suatu transaksi dan/atau dokumen elektronik merupakan suatu bentuk persetujuan dan penerimaan Nasabah atas segala informasi yang termaktub di dalamnya. Nasabah menyatakan dan menjamin keabsahan dan otentikasi atas tanda tangan elektronik yang dibubuhkan pada Formulir Pembukaan Rekening merupakan bentuk persetujuan dan penerimaan Nasabah atas segala informasi yang termaktub dalam Formulir Pembukaan Rekening, Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, syarat dan ketentuan lainnya sehubungan dengan Sistem AJAIB.

Permohonan/Penolakan/Pembatalan:

TAKJUB mempunyai hak untuk menolak Formulir Pembukaan Rekening yang tidak diisi secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan. TAKJUB berkewajiban untuk menolak, membatalkan dan/atau mengakhiri hubungan hukum dengan Nasabah apabila terjadi hal-hal sebagaimana diatur dalam POJK 12/2017 antara lain apabila Nasabah diketahui dan/atau diduga menggunakan dokumen palsu, menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau diduga berasal dari hasil tindak pidana, Nasabah terdapat dalam daftar terduga teroris, organisasi teroris, dan/atau dalam hal Nasabah melakukan tindakan yang tidak sesuai atau melanggar Peraturan Yang Berlaku.

Syarat dan Ketentuan Transaksi Online Lainnya:

Selain Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, Nasabah akan terikat dan tunduk pada syarat dan ketentuan lainnya yang berlaku sehubungan dengan Sistem AJAIB dalam melakukan transaksi Reksa Dana melalui Fasilitas Transaksi Online pada Sistem AJAIB serta syarat dan ketentuan untuk masing-masing Reksa Dana. Nasabah memahami dan setuju bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini atau dalam hal terdapat ketentuan yang perlu diubah, ditambah atau diganti akan diatur dan/atau diberitahukan kemudian oleh TAKJUB melalui tool messaging pada Sistem AJAIB. Setiap pemberitahuan atas perubahan tersebut adalah sah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini.

Seluruh perubahan yang disampaikan akan berlaku 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pemberitahuan tersebut disampaikan dan Nasabah dengan ini menyetujui untuk tunduk dan terikat terhadap setiap perubahan tersebut kecuali apabila Nasabah secara tertulis menyampaikan ketidaksetujuannya, maka pemberitahuan penolakan tersebut, kecuali secara lain disetujui oleh TAKJUB dalam pertimbangannya sendiri secara mutlak, akan ditafsirkan sebagai surat pemberitahuan untuk menghentikan seluruh hubungan hukum yang diadakan antara Nasabah dan TAKJUB termasuk namun tidak terbatas pada penutupan Rekening dan penghentian penggunaan Fasilitas Transaksi Online.

Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer):

Sesuai dengan ketentuan prinsip mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam POJK 12/2017, dengan mengajukan dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:

Melakukan pertemuan langsung (face to face) baik secara tatap muka langsung atau melalui layanan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh TAKJUB.

TAKJUB berhak meminta informasi mengenai latar belakang dan identitas Nasabah, maksud dan tujuan pembukaan Rekening oleh Nasabah, serta informasi lain yang memungkinkan TAKJUB untuk dapat mengetahui profil Nasabah.

Dengan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Nasabah memberikan persetujuan dan kuasa kepada TAKJUB untuk dapat melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Nasabah dari setiap sumber yang dianggap layak oleh TAKJUB.

Keterbukaan Informasi Mengenai Nasabah

Nasabah dengan ini memberikan wewenang kepada TAKJUB untuk membuka atau mengungkapkan informasi mengenai Rekening dan informasi-informasi lain mengenai Nasabah apabila diminta oleh pihak-pihak yang tersebut di bawah ini:

Bank Kustodian dalam rangka untuk pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan kembali;

OJK dan/atau instansi yang berwenang lainnya yang mungkin membutuhkan informasi mengenai Nasabah sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku;

Nasabah berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang mungkin menyebabkan TAKJUB tidak dapat melakukan keterbukaan informasi tersebut. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Nasabah membebaskan TAKJUB dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Nasabah sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Nasabah kepada pihak-pihak tersebut diatas oleh TAKJUB.

Kewenangan yang diberikan oleh Nasabah kepada TAKJUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.1. diatas tidak dapat ditarik kembali selama Nasabah menjadi pemilik Rekening dan pelaksanaan kewenangan tersebut dapat dilakukan tanpa diperlukan surat kuasa tersendiri.

Ketentuan Penggunaan Fasilitas Transaksi Online:

Nasabah dapat menggunakan Fasilitas Transaksi Online untuk melakukan transaksi Pembelian, Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan dengan TAKJUB sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pembelian serta pencairan transaksi lainnya dengan TAKJUB sebagai Mitra Distribusi setelah Nasabah melakukan pendaftaran dan memperoleh User ID dan Password untuk melakukan transaksi melalui Fasilitas Transaksi Online.

User ID dan Password adalah sarana untuk melakukan verifikasi identitas dan kewenangan penggunaan Fasilitas Transaksi Online oleh Nasabah. Oleh karenanya, setiap Perintah Transaksi yang diberikan oleh Nasabah kepada TAKJUB melalui Fasilitas Transaksi Online merupakan Perintah Transaksi yang sah dan mengikat Nasabah. TAKJUB akan melaksanakan perintah tersebut tanpa berkewajiban terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas kebenaran, keaslian, keabsahan perintah atau kewenangan penggunaan Fasilitas Transaksi Online.

Untuk setiap pelaksanaan transaksi:
Hanya dapat dilakukan untuk Rekening Nasabah yang telah terdaftar di TAKJUB.

Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan Perintah Transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar) sesuai format perintah menu layanan yang telah ditentukan oleh TAKJUB. TAKJUB tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin timbul oleh kelalaian, ketidaktepatan, dan/atau ketidaklengkapan Perintah Transaksi dari Nasabah.

Ketentuan Umum Transaksi

Perintah Transaksi
Nasabah dapat melakukan Perintah Transaksi baik untuk Pembelian (subscription), Penjualan Kembali (redemption) dan Pengalihan (switching) Unit Penyertaan sesuai dan berdasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam prospektus atau informasi memorandum dari masing-masing Reksa Dana yang bersangkutan. Nasabah wajib menyampaikan atau memberikan Perintah Transaksi kepada TAKJUB melalui Fasilitas Transaksi Online dan/atau media atau sarana lainnya yang ditentukan TAKJUB.

Setiap Perintah Transaksi yang disampaikan dan/atau diberikan oleh Nasabah dianggap sah apabila diterima oleh TAKJUB sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh TAKJUB dan setiap Perintah Transaksi yang telah dikirim oleh Nasabah yang tersimpan pada pusat data TAKJUB merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah kepada TAKJUB untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.

TAKJUB tidak bertanggung jawab atas Perintah Transaksi yang disampaikan oleh Nasabah melalui media atau sarana selain dari yang telah ditentukan oleh TAKJUB. TAKJUB tidak bertanggung jawab untuk memeriksa dan membuktikan keaslian, keabsahan, sumber, atau hal-hal lainnya sehubungan dengan setiap Perintah Transaksi yang disampaikan secara elektronik oleh Nasabah, atau pun untuk memeriksa identitas dari setiap orang yang memberikan Perintah Transaksi tersebut. Oleh karenanya Nasabah secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala Perintah Transaksi yang disampaikan dan membebaskan AJAIB Group sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, tanggung jawab (termasuk namun tidak terbatas pada biaya penasehat hukum dan biaya perkara) sehubungan dengan dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya Perintah Transaksi dari Nasabah.

Pelaksanaan Perintah Transaksi

Semua Perintah Transaksi Nasabah yang diterima oleh TAKJUB akan langsung dilaksanakan, namun eksekusi atas Perintah Transaksi tersebut tunduk tata cara transaksi, sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, serta syarat dan ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Reksa Dana. Setiap Perintah Transaksi Nasabah yang telah disampaikan kepada TAKJUB tidak dapat diubah dan ditarik kembali atau dibatalkan.

Pembatalan dan Perubahan Perintah Transaksi

Perintah Transaksi Nasabah hanya dapat dibatalkan dan/atau diubah apabila transaksi atas Perintah Transaksi tersebut masih belum memperoleh persetujuan dari TAKJUB dan konfirmasi transaksi belum diterbitkan.

Penolakan Perintah Transaksi

TAKJUB berdasarkan kebijakannya sendiri sebagaimana yang dianggap benar dan pantas, berhak menolak Perintah Transaksi dan/atau perintah-perintah yang disampaikan oleh Nasabah, apabila Nasabah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam prospektus atau informasi memorandum dari masing-masing Reksa Dana dan/atau persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Formulir Pembukaan Rekening, Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, syarat dan ketentuan atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh TAKJUB dan/atau AJAIB Group (sebagaimana relevan).

Pengalihan Hak Akses

Nasabah tidak diperkenankan mengalihkan hak akses (User ID dan Password) layanan Fasilitas Transaksi Online ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari TAKJUB.

Penghentian Layanan

TAKJUB berhak untuk menghentikan layanan Fasilitas Transaksi Online, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai penghentian tersebut, baik penghentian sementara atau penghentian secara permanen, tanpa kewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah apabila terjadi hal-hal yang berdasarkan pertimbangan TAKJUB merupakan atau mengindikasikan suatu pelanggaran terhadap Peraturan Yang Berlaku.

Tata Cara Transaksi
Pembelian (Subscription):

Pembelian atas Unit Penyertaan dapat dilakukan setelah permohonan pembukaan Rekening disetujui TAKJUB. Nasabah mengisi formulir elektronik pembelian Unit penyertaan (“Formulir Elektronik Pembelian”) setelah menentukan pilihan produk Reksa Dana yang akan dibeli. Jika Formulir Elektronik Pembelian telah diisi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB dan dana telah ditransfer ke Rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing prospektus atau informasi memorandum Reksa Dana yang bersangkutan, maka transaksi tersebut akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang sama. Nasabah akan mendapatkan Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir Elektronik Pembelian atau pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan yang diterima setelah batas waktu tersebut akan diproses menggunakan harga Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. TAKJUB, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pembelian Unit Penyertaan jika seluruh persyaratan tersebut di atas telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif diterima pada Rekening.​

Penjualan Kembali (Redemption)

Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Transaksi Online sebagaimana ditetapkan oleh TAKJUB. Setiap permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali atau nilai dana yang akan dijual kembali. Permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan mengisi formulir elektronik penjualan Unit Penyertaan (“Formulir Elektronik Penjualan”). Formulir Elektronik Penjualan atau Perintah Transaksi penjualan yang disampaikan kepada TAKJUB paling lambat pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang sama. Formulir Elektronik Penjualan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. TAKJUB, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan jika semua p ersyaratan tersebut di atas telah dipenuhi. Hasil Penjualan Kembali akan dikirimkan ke rekening Nasabah pada Bank yang tercatat di TAKJUB paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Elektronik Penjualan telah diterima secara lengkap​.

Tata Cara Pengalihan (Switching)

Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan (switching) atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan Unit Penyertaan yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama lain sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Transaksi Online sebagaimana ditetapkan oleh TAKJUB. Setiap permohonan untuk melakukan pengalihan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan atau nilai dana yang akan dialihkan dari keseluruhan Unit Penyertaan yang dimiliki. Permohonan untuk melakukan pengalihan dapat dilakukan dengan mengisi formulir elektronik pengalihan Unit Penyertaan (“Formulir Pengalihan/Switching”). Formulir yang diterima oleh TAKJUB hingga pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang sama. Formulir Pengalihan/Switching yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. TAKJUB, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut di atas telah dipenuhi.

Penutupan Rekening

TAKJUB berhak untuk menutup Rekening di TAKJUB apabila Nasabah tidak memiliki Unit Penyertaan dalam Rekening selama 6 (enam) bulan berturut-turut sejak permohonan pembukaan Rekening disetujui.

Penghentian Akses Fasilitas Transaksi Online

Dengan memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, akses terhadap Fasilitas Transaksi Online dapat dihentikan sementara waktu oleh TAKJUB apabila:

Nasabah meminta kepada TAKJUB untuk menghentikan akses layanan Fasilitas Transaksi Online sementara waktu;

Nasabah salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; atau

TAKJUB melaksanakan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.

Akses Fasilitas Transaksi Online dapat dihentikan secara permanen oleh TAKJUB, apabila:

Nasabah meminta kepada TAKJUB untuk menghentikan akses Fasilitas Transaksi Online secara permanen;

Nasabah menutup Rekening;

TAKJUB melaksanakan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.

Untuk melakukan aktivasi kembali, Nasabah wajib melakukan permintaan pengaktifan kembali Fasilitas Transaksi Online melalui layanan call center atau customer service jika akses Fasilitas Efek Online dihentikan sementara waktu. Apabila akses Fasilitas Transaksi Online dihentikan secara permanen, maka Nasabah wajib melakukan registrasi ulang melalui Sistem AJAIB.

Konfirmasi, Laporan Bulanan dan Pemberitahuan

Konfirmasi Transaksi
Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, TAKJUB akan memberikan konfirmasi transaksi kepada Nasabah melalui Fasilitas Transaksi Online selambat-lambatnya 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah transaksi disetujui dan Nasabah dengan ini menyetujui bahwa konfirmasi yang dikirimkan oleh TAKJUB tersebut merupakan konfirmasi yang akurat, sah, benar, mengikat terhadap Nasabah dan tidak dapat dipersangkakan akurasi dan kebenarannya. Apabila Nasabah tidak setuju dengan isi dari konfirmasi transaksi yang dikirimkan oleh TAKJUB, maka Nasabah wajib segera menyampaikan pemberitahuan mengenai ketidaksetujuannya tersebut kepada TAKJUB selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam setelah diterimanya konfirmasi transaksi. Apabila dalam waktu 1x24 jam Nasabah tidak menyampaikan keberatannya, maka Nasabah dianggap menyetujui isi konfirmasi transaksi tersebut. Konfirmasi resmi yang merupakan bukti kepemilikan atas Unit Penyertaan dan bukti transaksi yang sah akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan sesuai ketentuan Reksa Dana yang bersangkutan.​

Laporan Bulanan

Bank kustodian akan mengirimkan laporan bulanan kepada Nasabah untuk setiap transaksi yang dilakukan selama 1 (satu) bulan. Laporan bulanan akan dikirimkan kepada Nasabah melalui alamat email yang dicantumkan dalam Formulir Pembukaan Rekening atau melalui media lainnya sebagaimana dapat ditentukan TAKJUB. Nasabah berhak merubah alamat korespondensi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada TAKJUB yang akan berlaku efektif selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Bursa setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh TAKJUB.

Pemberitahuan

Nasabah wajib segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada TAKJUB melalui layanan Customer Service yang tersedia dalam Fasilitas Transaksi Online apabila Nasabah menerima data atau informasi yang tidak lengkap atau tidak benar. Semua pemberitahuan dan komunikasi antara Nasabah dan TAKJUB, dilaksanakan atas risiko yang mungkin terjadi sehubungan dengan penggunaan alat elektronik. TAKJUB tidak bertanggung jawab atas ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman suatu komunikasi elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya, atau untuk kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan alat komunikasi yang dimiliki Nasabah.

Pernyataan dan Jaminan Nasabah

Sehubungan dengan permohonan pembukaan Rekening yang disampaikan melalui Formulir Pembukaan Rekening, Nasabah menyatakan dan menjamin hal-hal berikut ini.

Seluruh informasi yang tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening maupun informasi lainnya yang disampaikan sehubungan dengan pembukaan Rekening adalah benar dan tidak menyesatkan serta tidak ada sedikitpun informasi yang bersifat material yang belum dan/atau tidak diungkapkan dalam rangka pembukaan Rekening ini;

Seluruh dokumen-dokumen yang dilampirkan dan/atau diunggah pada Sistem AJAIB dan/atau Fasilitas Transaksi Online adalah sesuai dengan aslinya dan Nasabah harus dengan segera menyampaikan kepada TAKJUB apabila terdapat perubahan, tambahan maupun perbaikan terhadap dokumen-dokumen tersebut;

Permohonan pembukaan Rekening ini dibuat oleh dan untuk Nasabah sendiri dan Nasabah dalam hal apapun tidak bertindak untuk dan atas nama pihak lain, bukan seorang agen atau perwakilan, orang yang dipercaya atau penerima kuasa dari orang lain;

Nasabah memiliki kecakapan baik secara mental maupun secara hukum untuk mengajukan permohonan ini dan mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan Transaksi Online yang ditetapkan oleh TAKJUB;

Nasabah bukan seorang/lembaga yang pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri atau orang yang pernah terlibat dalam bidang kejahatan keuangan atau orang yang sedang menjalani hukuman;

Nasabah menyadari dan memahami sepenuhnya bahwa investasi pada Efek yang tersedia di TAKJUB mengandung risiko, dan oleh karenanya Nasabah bersedia untuk menanggung segala risiko dan bertanggung jawab sepenuhnya atas risiko-risiko yang terjadi, dan permohonan pembukaan Rekening ini dibuat dengan kesadaran sendiri dan tanpa ada paksaan dari pihak TAKJUB maupun pihak lainnya;

Dana yang dipergunakan dalam rangka transaksi bukan dana yang berasal dari tindak pidana yang dilarang berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.

Pembukaan Rekening tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya melakukan tindak pidana pencucian uang maupun tindakan-tindakan lainnya yang dilarang berdasarkan Peraturan Yang Berlaku;

Apabila di kemudian hari diketahui bahwa informasi, data dan/atau pernyataan yang disampaikan oleh Nasabah adalah tidak benar atau menyesatkan, maka Nasabah setuju dan memahami bahwa TAKJUB berhak untuk melakukan tindakan hukum tertentu termasuk menutup Rekening dan Nasabah setuju untuk membebaskan TAKJUB dari segala tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apapun sehubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh TAKJUB tersebut.

Sehubungan dengan penggunaan Fasilitas Transaksi Online, Nasabah menyatakan dan menjamin hal-hal berikut ini:

Seluruh informasi dan Perintah Transaksi yang disampaikan oleh Nasabah melalui Fasilitas Transaksi Online adalah sah dan benar;

Nasabah memahami dan menyetujui bahwa permohonan atau Perintah Transaksi atau perintah transaksi yang disampaikan melalui Fasilitas Transaksi Online tersebut tidak memerlukan tanda tangan Nasabah dan merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan TAKJUB;

Nasabah telah membaca dan memahami sepenuhnya prospektus atau informasi memorandum Reksa Dana, dokumen-dokumen investasi serta persyaratan dan aturan-aturan dalam transaksi Efek;

Nasabah memahami bahwa informasi yang disampaikan melalui Fasilitas Transaksi Online bukan merupakan saran, ajakan, rekomendasi, atau arahan dari TAKJUB kepada Nasabah untuk membeli, menjual, atau tidak menjual atau tidak membeli Efek tertentu;

Nasabah memahami bahwa penggunaan Fasilitas Transaksi Online dan seluruh fitur daripadanya adalah atas tanggung jawab dan risiko Nasabah sendiri. Informasi yang disampaikan melalui Fasilitas Efek Online mungkin bersifat tidak lengkap, tidak akurat, belum diverifikasi, dan setiap saat dapat berubah dan TAKJUB tidak pernah menjamin kebenaran, kelengkapan, atau ketepatan dari informasi tersebut;

Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penggunaan Fasilitas Transaksi Online sewaktu-waktu dapat dihentikan sementara tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebagai akibat dari proses pemeliharaan dan perbaikan sistem;

Transaksi tidak dilakukan untuk hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.

Sehubungan dengan Password dan penggunaannya, Nasabah sepenuhnya memahami bahwa Password yang diberikan oleh TAKJUB kepada Nasabah adalah

Memastikan bahwa setiap penggunaan Password hanya dilakukan oleh Nasabah;

Menjaga, memelihara, mengamankan dan bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan Password;

Tidak memberitahukan, membocorkan dan/atau memberikan Password kepada orang lain;

Tidak menuliskan atau menyimpan Password dalam bentuk tertulis baik pada aplikasi komputer ataupun pada sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahuinya Password oleh orang lain;

Menggunakan Password dengan hati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak;

Menyampaikan pemberitahuan kepada TAKJUB dengan segera dan selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam jika terjadi kehilangan, pencurian atau penggunaan Password oleh pihak yang tidak berwenang;

Bertanggung jawab penuh terhadap semua perubahan yang terjadi pada data Nasabah yang disebabkan oleh penggunaan Password.

Biaya-biaya

Nasabah bertanggung jawab terhadap segala biaya, klaim, kerusakan, kerugian, atau kewajiban lainnya yang timbul dan diderita oleh Nasabah sebagai akibat ketidakmampuan atau kesalahan Nasabah dalam menggunakan Fasilitas Transaksi Online atau akibat terganggunya akses ke Fasilitas Transaksi Online.

Keadaan Kahar

TAKJUB tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan TAKJUB termasuk namun tidak terbatas pada pemutusan atau kegagalan fasilitas transmisi, komunikasi atau komputer, kegagalan bursa, pasar atau lembaga kliring, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi, kegagalan korespondensi dengan pihak-pihak terkait, pemogokan massal, atau aksi industri sejenis lainnya, perang, kerusuhan, huru-hara, keributan sipil, pengambilalihan pemerintahan oleh kekuasaan lembaga sejenis lainnya, bencana alam, kebakaran, kebanjiran, petir, angin topan, wabah penyakit atau epidemi, pemberlakuan atau perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem Fasilitas Transaksi Online maupun sistem internal TAKJUB yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya kewajiban masing-masing pihak (selanjutnya disebut “Keadaan Kahar”), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Nasabah dalam waktu tidak lebih dan 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya Keadaan Kahar tersebut

Pembatasan Tanggung Jawab

TAKJUB tidak akan bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerugian yang diderita atau mungkin diderita Nasabah dan Nasabah dengan ini sepenuhnya membebaskan AJAIB Group maupun pihak yang terkait dari segala bentuk tanggung jawab, kerugian, tuntutan yang mungkin timbul atas segala kerugian yang terjadi sebagai akibat dari:

Perintah Transaksi yang diberikan oleh pihak yang tidak berwenang dan/atau dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi pada Perintah Transaksi;

Perintah Transaksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini dan/atau Peraturan Yang Berlaku;

Penggunaan atau penyalahgunaan Password oleh pihak yang tidak berhak;

Penggunaan Fasilitas Transaksi Online yang diakibatkan oleh gangguan, kesalahan sistem, penundaan transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, perubahan atau penggunaan informasi oleh pihak yang tidak berwenang.

TAKJUB tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya Perintah Transaksi Nasabah. Antara lain pembatalan, perubahan Perintah Transaksi (untuk Perintah Transaksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada TAKJUB, kecuali jika kerugian tersebut telah dibuktikan secara hukum terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian oleh TAKJUB selaku penyedia Fasilitas Transaksi Online.​

Nasabah Meninggal Dunia

Jika Nasabah meninggal dunia, TAKJUB berhak meminta salinan yang sah atas akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat, surat kuasa dan/atau dokumen lainnya yang menurut pertimbangan TAKJUB diperlukan untuk mengetahui pihak yang berhak untuk menerima warisan dan/atau bertanggung jawab atas Rekening Nasabah yang telah meninggal dunia tersebut dalam hal Unit Penyertaan akan dijual kembali atau dialihkan ke pihak lain.

Dengan penyerahan Rekening Nasabah yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka TAKJUB akan menutup Rekening atas nama Nasabah yang meninggal dunia tersebut (tanpa mengesampingkan setiap kewajiban dan/atau tanggung jawab atas Nasabah tersebut) dan TAKJUB dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening dimaksud.

Kewenangan Menandatangani

Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, dan karenanya terikat kepada Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini serta Peraturan Yang Berlaku.​

Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan

Seluruh transaksi, Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini dan setiap hubungan hukum yang diadakan antara TAKJUB dan Nasabah, kecuali disepakati lain, diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan akibat terjadi peristiwa cidera janji atau wanprestasi

Dalam hal terjadi perselisihan akibat terjadi peristiwa cidera janji atau wanprestasi serta perselisihan lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, maka para pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, maka perselisihan dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”). Nasabah dengan ini menyatakan persetujuannya untuk tunduk kepada yurisdiksi non-eksklusif BAPMI, namun TAKJUB bebas untuk mengajukan tuntutan terhadap Nasabah di pengadilan manapun dan di wilayah yurisdiksi manapun.

SYARAT DAN KETENTUAN LAIN

Syarat dan ketentuan ini merupakan tambahan terhadap Syarat dan Ketentuan Rekening Efek dan Syarat dan Ketentuan Transaksi Online serta secara bersama-sama akan membentuk suatu kesatuan yang tidak terpisahkan (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Syarat dan Ketentuan”).

Definisi:
Seluruh istilah-istilah yang disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek dan Syarat dan Ketentuan Transaksi Online memiliki arti yang sama ketika digunakan dalam syarat dan ketentuan ini serta istilah-istilah berikut akan memiliki arti sebagaimana dicantumkan di bawah ini kecuali apabila dalam konteksnya diartikan lain:

Akun berarti akun Investor dan/atau Nasabah (sebagaimana relevan) yang mencatat kegiatan Pengguna dalam menggunakan Layanan.

Pengguna berarti Investor dan/atau Nasabah (sebagaimana relevan) atau setiap pihak yang menggunakan Layanan.

Anggota adalah individu yang atas dirinya mendaftar akun dengan AJAIB Group, dimana terdapat kepentingan keanggotaan.

Data Pribadi adalah informasi milik Pengguna, yang mengidentifikasi keterangan terkait Pengguna yang bersangkutan.

Konten berarti setiap informasi yang ada dan/atau tersedia pada Layanan, Sistem AJAIB dan/atau Fasilitas Transaksi Online termasuk namun tidak terbatas pada rancangan, desain, teks, gambar grafis, foto, gambar, citra, video, perangkat lunak, musik, suara dan data, peringkat kredit, tarif, biaya, kuotasi, data historis, grafik, statistik, artikel, informasi kontak, serta setiap informasi apapun lainnya, serta pemilihan dan pengaturannya.

Layanan berarti Situs, Sistem AJAIB dan/atau Fasilitas Transaksi Online beserta setiap dan seluruh jasa, layanan, fasilitas yang ada dan/atau tersedia pada Situs, Sistem AJAIB dan/atau Fasilitas Transaksi Online termasuk namun tidak terbatas pada setiap informasi, dukungan pelanggan, dukungan data, aplikasi atau layanan lainnya yang disediakan oleh AJAIB Group.

Situs adalah situs milik PT Harta Karunia Indonesia yang dikelola oleh AJAIB dan TAKJUB.

Dengan mengakses atau menggunakan Layanan dengan cara apapun pada saat kapanpun, Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Syarat dan Ketentuan ini telah disampaikan kepada Pengguna dengan bahasa Indonesia yang sederhana dan dapat dipahami oleh Pengguna serta Pengguna telah membaca, memahami, dan menerima serta menyetujui Syarat dan Ketentuan ini serta terikat pada seluruh ketentuan yang diatur didalamnya termasuk seluruh persyaratan lainnya yang ada dan/atau mengikat sehubungan dengan penggunaan Layanan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.

Syarat dan Ketentuan Tambahan

AJAIB Group (selanjutnya disebut “Kami”) sewaktu-waktu dapat menawarkan fitur atau layanan lainnya sebagai tambahan atas Layanan dengan syarat dan ketentuan khusus yang akan membentuk satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini tanpa mengesampingkan bahwa dalam keadaan tertentu sebagaimana dapat diinformasikan oleh Kami, syarat dan ketentuan atas fitur atau layanan tambahan tersebut dapat berlaku di atas Syarat dan Ketentuan ini. Oleh karenanya Pengguna memahami bahwa dengan tetap mengakses atau menggunakan Layanan, maka Pengguna dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan tambahan tersebut.

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Cipta atas Konten dipegang oleh Kami serta dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan terkait hak kekayaan intelektual lainnya yang berlaku. Tidak ada setiap pihak yang dapat menggunakan Konten di luar ketentuan Peraturan Yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk menggandakan, mendistribusikan, mengubah, menyiarkan, menggunakan kembali, memindahkan ataupun membuat karya derivatif atas Konten tanpa izin tertulis dari Kami.

Informasi dan Konten

Setiap Konten yang dipublikasikan hanya dimaksudkan untuk tujuan informasi dan bukan sebagai saran, rekomendasi, atau ajakan untuk menjual atau membeli suatu Produk Investasi tertentu yang terdapat dalam Layanan. Kami selalu berupaya untuk memberikan informasi atas Konten yang akurat tanpa jaminan apapun sehubungan dengan kebenaran, keakuratan dan/atau keasliannya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk untuk menegaskan bahwa Konten tidak dimaksudkan untuk dianggap sebagai suatu informasi yang bersifat mengikat atau sebagai pengganti suatu informasi Produk Investasi seperti prospektus dan/atau informasi resmi lainnya, namun semata-mata hanya sebagai informasi tambahan dan pelengkap.

Pengguna memahami bahwa Konten dan Layanan dapat terpapar risiko sehubungan dengan gangguan elektronik dan/atau teknis (antara lain worm, virus, spyware, malware atau kode lainnya yang dapat merusak atau mengganggu). Oleh karenanya Kami tidak dapat menjamin kualitas Konten atau setiap informasi atau tautan yang ada pada Layanan dan sewaktu-waktu Konten mungkin mengandung materi yang mengganggu atau tidak etis atau materi yang belum pasti. Oleh karenanya, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap dan seluruh produk yang diunduh atau diperoleh dari Layanan dilakukan atas tanggung jawab dan risiko Pengguna dan dalam keadaan apapun Kami tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan sistem atau kehilangan data yang diakibatkan oleh pengunduhan materi tersebut.

Pernyataan Pandangan Ke Depan

Setiap analisa proyeksi, ataupun pernyataan yang merupakan prediksi suatu Produk Investasi di masa datang bukan merupakan indikasi kinerja yang pasti. Kinerja masa lalu tidak dapat dijadikan suatu pedoman untuk kinerja masa datang. Pengguna disarankan mencari bantuan tenaga profesional untuk mendapatkan saran perpajakan, nasehat hukum, akuntansi termasuk risiko investasi yang terdapat di dalamnya sebelum melakukan keputusan investasi.

Alat Analisis Keuangan

Kami tidak melakukan penelitian berdasarkan tujuan investasi, situasi keuangan ataupun kebutuhan tertentu dari setiap Pengguna, orang tertentu ataupun sekelompok orang tertentu. Oleh karenanya alat setiap analisis keuangan yang terdapat dalam Layanan merupakan alat bantu semata dan hanya memberikan gambaran informasi investasi secara umum serta analisis keuangan berdasarkan data yang Pengguna berikan. Dengan memperhitungkan segala risiko investasi termasuk di antaranya risiko ekonomi dan risiko pasar, tidak ada jaminan bahwa investasi tersebut akan mencapai tujuannya sebagaimana ditampilkan oleh alat analisa tersebut. Perbedaan strategi yang diterapkan ke dalam suatu Produk Investasi dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap gambaran hasil investasi tersebut. Imbal hasil investasi dapat dipengaruhi antara lain oleh strategi atau tujuan investasi, kondisi pasar dan kondisi ekonomi termasuk kondisi tingkat suku bunga, periode investasi dan kondisi pasar secara umum.

Risiko

Berbagai jenis investasi yang terdapat dalam Layanan melibatkan berbagai tingkatan risiko dan tidak terdapat jaminan bahwa investasi tertentu cocok, sesuai atau menguntungkan bagi Pengguna. Setiap Produk Investasi mengandung risiko dan Pengguna wajib memperoleh informasi yang memadai sebelum mengambil keputusan investasi dan Pengguna memahami bahwa kinerja suatu Produk Investasi di masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa datang.

Ganti Rugi

Pengguna dengan ini menerima dan setuju untuk membebaskan Kami terhadap setiap dan segala jenis kerugian, tanggung jawab, kewajiban, kerusakan, biaya, pengeluaran, tuntutan, permintaan, putusan, acara, denda, penalti, tindakan dalam bentuk apapun sehubungan dengan Konten atau penggunaan Konten dan/atau Layanan.

Tautan Pihak Ketiga

Kami dapat menyediakan tautan yang dikelola dan dioperasikan oleh pihak ketiga, dan dengan meng-klik tautan tersebut, Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa tindakan tersebut dilakukan atas risiko dan tanggung jawab pribadi Pengguna dan tindakan tersebut berikut dengan segala akibat dan/atau konsekuensinya adalah luar kendali dan tanggung jawab Kami. Pengguna dengan ini setuju untuk membela dan membebaskan Kami dari dan terhadap setiap dan seluruh kerusakan atau kerugian yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari akses dan/atau penggunaan atas situs lain tersebut.

Privasi dan Keamanan

Seluruh informasi atau data pribadi yang dimasukkan dan/atau diunggah pada Situs dan/atau Layanan akan diperlakukan sebagai informasi rahasia. Informasi yang diberikan oleh Pengguna melalui Situs dan/atau Layanan hanya akan digunakan, dialihkan atau diproses untuk tujuan-tujuan yang relevan. Kami tidak akan melakukan reproduksi, distribusi ulang, pembagian, modifikasi, penggunaan atau pengungkapan yang tidak berwenang dalam cara apapun atas informasi atau data pribadi Pengguna. Dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan Situs, Pengguna juga disyaratkan untuk menghargai dan mematuhi seluruh Peraturan Yang Berlaku (khususnya berkenaan dengan hak atas kekayaan intelektual dan privasi) yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, Pengguna memahami bahwa keamanan dan kerahasiaan yang mutlak sehubungan dengan penggunaan internet dapat terpapar risiko gangguan elektronik dan/atau teknis (antara lain worm, virus, spyware, malware atau kode lainnya yang dapat merusak atau mengganggu).Dengan tidak membatasi pengecualian lainnya yang terdapat di dalam Syarat dan Ketentuan ini, Kami tidak dapat bertanggung jawab atas setiap bahaya atau risiko yang mungkin ditanggung oleh Pengguna dan/atau setiap pihak lainnya sehubungan dengan pelanggaran kerahasiaan dan/atau keamanan data pribadi Pengguna.

Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Kami wajib menyimpan catatan dan dokumen mengenai seluruh proses transaksi keuangan yang dilakukan Pengguna melalui Layanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku. Oleh karenanya, Kami akan melakukan penatausahaan data Pengguna meskipun setelah berakhirnya hubungan usaha atau transaksi antara dengan Pengguna dengan Kami, atau dalam hal ditemukannya ketidaksesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis dan/atau tujuan usaha yang dinyatakan oleh Pengguna sebelumnya.

Hukum yang Berlaku dan Yuridiksi

Konten yang tersedia pada Layanan serta seluruh Syarat dan Ketentuan ini akan tunduk kepada aturan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang terkait dengan atau muncul sehubungan dengan Konten dan/atau Layanan akan tunduk dan diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

Keseluruhan Perjanjian

Syarat Penggunaan ini (termasuk setiap perjanjian yang diadakan oleh Pengguna sehubungan dengan Layanan) mewakili dan merupakan keseluruhan perjanjian dan pemahaman antara Pengguna dan Kami.

Disclaimer

Reksa Dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana serta Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio Reksa Dana yang sepenuhnya dilakukan oleh Manajer Investasi. Reksa Dana adalah produk pasar modal dan bukan merupakan produk Bank, oleh karenanya Reksa Dana tidak dijamin oleh Bank dan tidak termasuk simpanan yang merupakan objek program penjaminan Pemerintah atau penjaminan simpanan.​

Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami setiap informasi yang tercantum dalam prospektus setiap Reksa Dana sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Berinvestasi melalui Reksa Dana mencakup kemungkinan adanya kerugian nilai investasi yang akan diderita oleh pemegang Efek Reksa Dana akibat berfluktuasinya Nilai Aktiva Bersih sesuai dengan kondisi pasar dan kualitas aset yang mendasari.​

TAKJUB tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah, antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada TAKJUB kecuali jika kerugian tersebut terbukti akibat kesalahan dan/atau kelalaian TAKJUB.

Dengan membeli Reksa Dana melalui TAKJUB, Nasabah secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, dan membebaskan TAKJUB, termasuk anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul yang diderita oleh TAKJUB atau yang diajukan kepada TAKJUB baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya Instruksi dari Nasabah.

Konfirmasi atas investasi pemegang Efek Reksa Dana akan diterbitkan oleh Bank Kustodian adalah tanda bukti kepemilikan atas Efek Reksa Dana yang sah adalah konfirmasi dari Bank Kustodian.

Syarat - Syarat & Ketentuan Khusus Pembukaan Rekening Permata 
Tabungan Sub Account

Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening PermataTabungan Sub-Account ini berikut semua perubahannya dikemudian hari (selanjutnya disebut “SKK Rekening”), berlaku bagi nasabah yang bertindak selaku diri sendiri dan atau diwakili oleh yang nama, dan jabatannya sebagaimana tercantum pada akhir SKK Rekening ini (selanjutnya disebut “Nasabah”) yang menerima fasilitas penempatan dana pada rekening/ catatan keuangan dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing yang diadministrasikan oleh PT. Bank Permata Tbk, perusahaan perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “Bank”) untuk tujuan penyelesaian transaksi efek yang dimohonkan oleh Nasabah secara langsung dan/atau yang diwakili oleh Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian sebagaimana akan diuraikan melalui SKK Rekening ini (“PermataTabungan Sub Account”), sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian tersendiri antara Bank dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dan/atau PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);

Dengan menggunakan jasa layanan PermataTabungan Sub Account, Nasabah sepakat untuk tunduk dan terikat pada syarat dan ketentuan SKK-Rekening sebagai berikut:

PASAL 1
DEFINISI

Sepanjang tidak ditentukan lain, istilah yang dipergunakan dalam SKK Rekening ini mempunyai arti sebagai berikut:

1.1. Bank Kustodian adalah bank umum yang memiliki kegiatan usaha sebagai kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain dan menyelesaikan transaksi Efek dalam rangka mewakili Nasabah.

1.2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disebut sebagai “Bapepam-LK”) adalah lembaga negara yang bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut setiap perubahan dan/atau pembaharuan dari padanya.

1.3. Hari Kalender adalah setiap hari(-hari) yang jatuh dalam sistem kalender masehi.

1.4. Hari Kerja adalah hari di mana Bank beroperasi dan menyelenggarakan kliring sesuai ketetapan Bank Indonesia.

1.5. Instruksi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian adalah setiap perintah Perusahaan Efek atau Bank Kustodian kepada Bank untuk melakukan Transaksi Perbankan.

1.6. Instruksi Nasabah adalah setiap perintah Nasabah terkait dengan Rekening.

1.7. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (disebut sebagai ”KSEI”) adalah perseroan berbadan hukum yang memiliki fungsi sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek yang diadministrasikan oleh Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

1.8. Layanan Perbankan adalah layanan/fasilitas yang disediakan Bank terkait dengan Transaksi Perbankan yang dilakukan Nasabah dan terbatas pada pemberian laporan rekening koran mengenai informasi mutasi dana dan atau saldo dana pada Rekening.

1.9. Nasabah adalah perorangan atau perusahaan yang menjadi nasabah Bank, yang telah mengisi dan menandatangani formulir/aplikasi pembukaan Rekening, SKK Rekening berikut syarat syarat dokumen lainnya yang telah ditentukan dan disetujui oleh Bank. 1.10. Otoritas Jasa Keuangan (disebut sebagai “OJK”) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

1.10. Otoritas Jasa Keuangan (disebut sebagai “OJK”) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

1.11. Pejabat Berwenang adalah orang perorangan yang berwenang, ditunjuk atau diberikan surat kuasa oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang akan mewakili Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mewakili kepentingan Nasabah dalam memberikan Instruksi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

1.12. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi dimana Nasabah melakukan transaksi efek.

1.13. Regulator adalah OJK dan/atau Bapepam-LK dan/atau Bank Indonesia dan/atau intansi pemerintah berwenang terkait lainnya.

1.14. Rekening adalah rekening fasilitas PermataTabungan Sub Account atas nama Nasabah, baik yang dibuka secara langsung atas permintaan Nasabah atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan tujuan sebagaimana dimaksud SKK Rekening ini.

1.15. Transaksi Perbankan adalah setiap transaksi pendebetan, pengkreditan, pengecekan saldo (inquiry), pemindah bukuan, transfer, kliring dana dari dan ke Rekening.

1.16. Saldo Minimum adalah sejumlah dana minimum yang harus tersedia dalam Rekening sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.

1.17. Spesimen adalah contoh tandatangan pejabat yang berwenang dan/atau cap/stempel resmi dari Nasabah, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang terdaftar pada pada Bank untuk keperluan setiap Transaksi Perbankan melalui Rekening.

PASAL 2
PEMBUKAAN REKENING

2.1. INFORMASI & SPESIMEN NASABAH.

2.1.1. Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta kepada Nasabah baik secara langsung atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang disyaratkan oleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun setiap kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, oleh karenanya Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/dokumen/informasi apapun yang diberikan kepada Bank secara langsung maupun melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, sesuai dengan aslinya, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan informasi terakhir yang masih berlaku/tidak daluarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank.

2.1.2. Nasabah dengan ini setuju bahwa Rekening akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan dinyatakan oleh Bank telah dipenuhi Nasabah dan Bank menyetujui aplikasi pembukaan Rekening tersebut. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi(-kondisi) tertentu disyaratkan untuk dipenuhi Nasabah dikemudian hari, namun ternyata satu atau lebih kondisi yang dipersyaratkan tersebut tidak dipenuhi oleh Nasabah hingga jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank, Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak setiap saat menutup Rekening dengan pemberitahuan kepada Nasabah. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut.

2.1.3. Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Bank yang berlaku, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah, untuk kemudian jika diperlukan berdasarkan kebijaksanaan Bank meneruskan informasi tersebut kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan atau KSEI. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian informasi dan data oleh Bank yang telah disetujui oleh Nasabah tersebut.

2.1.4. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk mencocokkan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memeriksa kembali atau memberitahukan atau mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.

2.1.5. Bank memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola dan melakukan pengawasan menurut tata cara/prosedur yang ditetapkan Bank atas segala sesuatu yang berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah yang terkait dengan Rekening berdasarkan kecocokan dan kesesuaiannya dengan Spesimen yang ada pada Bank berikut dengan petunjuk umum yang menetapkan berlakunya tandatangan dan/ atau stempel yang telah disetujui serta berlaku sebagai bukti yang sah, sempurna dan mengikat Nasabah.

2.1.6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi pribadi Nasabah, untuk segala keperluan terkait lainnya sepanjang dimungkinkan dan/atau diperkenankan oleh perundang–undangan yang berlaku, termasuk yang bertujuan untuk pemasaran produk– produk Bank ataupun produk pihak lain yang bekerjasama dengan Bank. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun dan Nasabah bersedia untuk membuat surat pernyataan sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut. Oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank.

2.1.7. Nasabah dengan ini setuju bahwa untuk penggunaan cap/stempel Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, Bank hanya akan melakukan pencocokan atas bentuk cap/stempel dan tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi pada warna dan keasliannya. Oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atau pihak manapun atas segala klaim atau tuntutan dan atau gugatan yang mungkin timbul sehubungan dengan adanya pemalsuan dan atau penyalahgunaan dan atau kelalaian Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dalam penggunaan cap/stempel.

2.1.8. Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, wajib memberitahukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang sah bila terjadi perubahan data Nasabah, antara lain perubahan alamat, nomor telepon dan atau faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor dan atau KITAS, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut Spesimen terbaru), susunan pengurus, status badan hukum, jangka waktu/ periode masa jabatan pengurus/komisaris/dewan komisaris perizinan dan lain-lainnya paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan(- perubahan) tersebut. Perubahan ini efektif berlaku sejak terdaftarnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Dengan memperhatikan Pasal 10.5 SKK-Rekening ini, setiap pemberitahuan wajib ditujukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Pemberitahuan ke salah satu kantor cabang Bank tidaklah berarti pemberitahuan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, dan kelalaian Nasabah yang mengakibatkan timbulnya kerugian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.

2.1.9. Dalam hal Bank menolak setiap permohonan pembukaan Rekening dan atau setiap pelaksanaan Transaksi Perbankan, Bank akan mengemukakan alasan penolakan kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.1.10. Bahwa pelaksanaan transaksi PermataTabungan Sub Account juga tunduk pada Syarat-Syarat Ketentuan Umum Pembukaan Rekening (selanjutnya disebut “SKU Rekening”) yang berlaku berikut perubahan- perubahan dan/atau pembaharuan dari padanya. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam SKU-Rekening dengan SKK

2.1.10. Bahwa pelaksanaan transaksi PermataTabungan Sub Account juga tunduk pada Syarat-Syarat Ketentuan Umum Pembukaan Rekening (selanjutnya disebut “SKU Rekening”) yang berlaku berikut perubahan- perubahan dan/atau pembaharuan dari padanya. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam SKU-Rekening dengan SKK Rekening, Bank dan Nasabah setuju bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam SKK Rekening yang akan berlaku.

2.2 Identifikasi & Nama Rekening

2.2.1. Setiap Rekening yang dibuka akan diadministrasikan Bank berdasarkan identifikasi khusus menurut nama Nasabah yang akan berlaku juga sebagai nama/identitas Rekening sesuai dengan nama yang tertera pada identitas Nasabah.

2.2.2. Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib mencantumkan nomor Rekening dan nama Nasabah pada setiap Transaksi Perbankan. Bank berhak menolak dan atau menunda perintah untuk melaksanakan/menjalankan Instruksi bilamana tidak disertai dengan nomor Rekening dan nama Nasabah dan/atau Instruksi Nasabah dan atau Instruksi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tidak jelas dan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau kebijakan lain yang berlaku pada Bank.

2.2.3. Dalam hal Nasabah hendak melakukan perubahan data, termasuk tetapi tidak terbatas pada alamat nomor telepon dan/atau faksimili, maka Nasabah wajib untuk melakukan perubahan tersebut dengan datang langsung ke Perusahaan Efek atau Bank Kustodian paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan(-perubahan) tersebut. Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas klaim dan atau tuntutan yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan data tersebut, dan dalam hal ini Bank hanya akan menerima perubahan atas data/informasi Nasabah (melakukan update data/ informasi) terhadap data/ informasi yang sudah diverifikasi dan disetujui oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

2.3. Ketentuan Rekening

2.3.1. Rekening merupakan rekening tabungan yang digunakan khusus untuk keperluan penyelesaian transaksi efek Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, dan tidak dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya baik oleh Nasabah maupun oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Terhadap Rekening tersebut dapat disetor oleh Nasabah dan hanya dapat dilakukan Transaksi Perbankan melalui Instruksi yang sesuai dengan ketentuan Bank.

2.3.2. Terhadap Rekening tersebut hanya dapat dilakukan transaksi pemindahbukuan (penarikan dana) oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan surat kuasa Nasabah.

2.3.3. Rekening dapat dibuka dalam mata uang Rupiah atau US$ (Dolar Amerika Serikat). Bank tidak bertanggung jawab atas penurunan nilai yang diakibatkan kerena melemahnya nilai suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.

2.3.4. Bank tidak menerbitkan buku tabungan atau kartu tabungan atau tanda kepesertaan tabungan lainnya atas nama Nasabah yang merupakan bukti kepemilikan Rekening.

2.3.5. Nasabah setuju untuk mencantumkan contoh tanda tangan kepemilikan Rekening.

2.3.6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank bahwa setiap informasi atas mutasi transaksi dalam Rekening untuk diketahui oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

2.3.7. Setiap penyalahgunaan Rekening merupakan tanggungjawab Nasabah dan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, dengan demikian Nasabah dengan ini menyatakan setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atau pihak manapun atas setiap penyalahgunaan bukti kepemilikan dan media penarikan dana dalam Rekening tersebut.

2.3.8. Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, wajib melakukan setoran awal atas Rekening yang telah dibuka di Bank. Besarnya setoran awal maupun perubahannya akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank kepada Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dalam bentuk sarana, atau media yang ditentukan oleh Bank.

2.3.9. Rekening yang hanya memiliki Saldo Minimum tidak dapat digunakan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk penyelesaian transaksi efek Nasabah. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah kebijakan saldo minimum dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, kepada Nasabah dengan tembusan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

2.3.10. Apabila dana dalam Rekening tidak ada/ tidak cukup maka atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah baik sendiri atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib menyetor/ menyediakan dana pada Rekening sejumlah uang yang dianggap cukup oleh Bank untuk pembayaran biaya administrasi Rekening.

2.3.11. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas:

2.3.11.1. Keaslian, keabsahan, kebenaran, dan kelengkapan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sehubungan dengan pembukaan dan operasional Rekening; dan 2.3.11.2. Kebenaran tanda tangan yang terdapat pada setiap dokumen dan kewenangan orang-orang yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut.

2.3.12. Bank berhak menutup Rekening Tabungan PermataTabungan Sub Account setiap saat dan memberikan pemberitahuan sebelumnya secara tertulis kepada Nasabah dengan tembusan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.3.13. Atas kerugian, gugatan atau tuntutan dari pihak mana pun yang terjadi sebagai akibat dari kejadian yang berada di luar kemampuan Bank karena timbulnya keadaan kahar (force majeure) antara lain namun tidak terbatas pada pelaksanaan ketentuan atau peraturan dari pihak yang berwenang, terganggungnya sistem komunikasi, bencana alam, pemogokan, huru hara, keadaan darurat tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.

2.3.14. Pelaksanaan transaksi valuta asing (dalam denominasi seluruh valuta asing) terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Nasabah atau Pihak Asing wajib mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh kebijakan Bank dan atau peraturan Bank Indonesia dan atau peraturan lainnya yang mengikat dan berlaku pada Bank.

2.4 PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

Nasabah dengan ini mengetahui bahwa Bank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan pelaksanaan PermataTabungan Optima yang dapat diakses oleh Nasabah melalui website www.permatabank.com dan atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.

2.5 KHUSUS UNTUK REKENING ATAS NAMA PERUSAHAAN

2.5.1 Nasabah dengan ini menjamin dan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa sampai dengan tanggal SKK Rekening ini ditandangani, Anggaran Dasar Nasabah telah memperoleh persetujuan dari instansi / departemen terkait sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku untuk kemudian diserahkan oleh Nasabah kepada Bank melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. b. jika di kemudian hari terdapat perubahan Anggaran Dasar baik sebagian maupun seluruhnya, antara lain tapi tidak terbatas pada perubahan mengenai modal dasar, pemilik saham, susunan pengurus dan komisaris, jangka waktu pengangkatan pengurus dan wewenang pengurus, maka Nasabah berjanji dan mengikatkan diri akan memberikan copy akta-akta/notulen/risalah rapat perubahannya beserta setiap persetujuan (-persetujuan) dan/atau tanda terima pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhadap perubahan tersebut kepada Bank melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

2.5.2 Apabila pernyataan/keterangan dan kewajiban Nasabah sebagaimana dimaksud pada butir 2.5.1 di atas tidak benar dan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab baik dalam kedudukan selaku pribadi maupun dalam kedudukan sebagai orang yang berhak mewakili Nasabah, atas semua akibat yang mungkin timbul dan dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala macam tuntutan atau gugatan dari pihak manapun sebagai akibat dari adanya pernyataan yang tidak benar dan tidak dilaksanakan Nasabah tersebut.

PASAL 3
TRANSAKSI REKENING

3.1. SETORAN

3.1.1 Setoran pada Rekening dilakukan dalam mata uang Rekening atau mata uang lainnya, kecuali apabila disepakati lain oleh Bank dengan Nasabah dan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Setoran tersebut wajib disertai media dan atau instruksi penyetoran yang memenuhi ketentuan Bank sebagai bukti penyetoran. Apabila jumlah dan jenis setoran tidak langsung diverifikasi oleh Bank pada saat penerimaan setoran, dan bilamana terjadi ketidaksesuaian, maka perhitungan yang dianggap benar dan mengikat Nasabah adalah perhitungan dan pencatatan Bank, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya. Untuk setoran Rekening yang dilakukan dalam mata uang US$ (Dolar Amerika Serikat) atau mata uang lainnya, penyetoran dana tersebut, akan tunduk pada ketentuan dan kebijakan yang berlaku pada Bank atas komisi dan atau kurs nilai tukar mata uang tersebut.

3.1.2 Jumlah setoran awal atas Rekening ditentukan oleh Bank, sedangkan jumlah setoran selanjutnya ditentukan menurut jumlah yang diterima dan atau didebet oleh Bank dan setoran Rekening dapat dilakukan melalui (i) setoran tunai; (ii) perintah pemindahbukuan dana; (iii) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank.

3.1.3 Setoran Rekening, baik setoran awal maupun setoran selanjutnya dapat dilakukan melalui kantor Bank selama jam kas buka pada Hari Kerja.

3.1.4 Untuk setoran lainnya selain setoran tunai, akan dianggap sebagai setoran apabila dana telah efektif diterima oleh Bank dan khusus untuk kepentingan rekening tertentu dan atau transaksi dalam jumlah tertentu maka dalam hal diperlukan dokumen-dokumen tertentu yang harus dipenuhi oleh Nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau kebijakan Bank, maka dana dianggap efektif setelah dokumen-dokumen yang disyaratkan tersebut telah diterima dan disetujui oleh Bank.

3.1.5 Bahwa atas kebijakan Bank sendiri dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk menolak setoran Rekening baik yang dilakukan Nasabah sendiri atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, dengan mengemukakan alasan penolakan kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.

3.2. PENARIKAN

3.2.1 Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan surat kuasa dan atau instruksi Nasabah dan penarikan dana tersebut hanya ditujukan untuk keperluan penyelesaian transaksi efek atau pemindahbukuan dana ke rekening tujuan atas nama Nasabah yang berada di Bank dan atau rekening Nasabah atau rekening lain yang ditunjuk Nasabah di Bank dan atau di Bank lain.

3.2.2 Penarikan/ pendebetan dana dari Rekening hanya dilakukan berdasarkan instruksi dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, yaitu melalui perintah pemindahbukuan dana, atau media lainnya yang disetujui Bank demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana dana dalam rekening tidak mencukupi dengan memperhatikan ketentuan dalam SKK Rekening.

3.2.3 Atas penarikan/pendebetan Rekening dalam jumlah tertentu atas kondisi-kondisi tertentu sesuai kebijakan Bank, Bank akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Nasabah sebelum transaksi dijalankan, dan Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menolak melakukan/menjalankan transaksi dalam hal Nasabah tidak dapat dimintakan konfirmasi/verifikasi oleh Bank. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan dan ganti rugi sehubungan dengan tidak dijalankannya transaksi tersebut.

3.2.4 Apabila Nasabah mempunyai lebih dari satu rekening tabungan atau Rekening, Bank tidak berkewajiban untuk memperbolehkan/membayarkan penarikan melampaui jumlah dana dalam suatu Rekening berdasarkan kemungkinan kompensasi dari saldo dana dalam rekening, atau Rekening yang lain maupun jaminan apapun yang diterima Bank, kecuali ditentukan lain oleh Bank, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian

3.2.5 Penarikan atas Rekening dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja di Hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan memperhatikan bahwa (i) penarikan tunai dapat dilakukan melalui instruksi kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (ii) penarikan yang dilakukan tidak boleh melebihi Saldo Minimum; (iii) penarikan tidak dapat dilakukan apabila Rekening diblokir dan/ atau penarikan tersebut dilarang oleh ketentuan yang berlaku dan atau oleh instansi terkait.

3.3 MEDIA INSTRUKSI

Apabila tidak ada kesepakatan lain, instruksi penyetoran dana hanya dapat dilakukan baik oleh Nasabah atau oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Instruksi Nasabah, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian kepada Bank, sedangkan instruksi pendebetan dana hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atas dasar Surat Kuasa atau Instruksi Nasabah.

3.4. LAYANAN PERBANKAN

3.4.1 Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank yang ditentukan oleh Bank tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Perusahaan efek atau Bank Kustodian tersebut atas pertimbangan Bank sendiri, dengan mengemukakan alasan penolakannya kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.

3.4.2 Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi rekening atau dana yang dapat dipindahbukukan/ ditarik melalui Layanan Perbankan, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa (i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian; (ii) transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain.

PASAL 4
PEMBUKTIAN

4.1 Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pembukuan, catatan, tape/cartridge data elektronik, dan atau hasil cetakannya, rekaman suara, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lainnya berkenaan dengan Rekening yang ditentukan oleh Bank, dana atau transaksi Rekening merupakan alat bukti yang sempurna, sah dan mengikat Nasabah. Bilamana perlu, Bank akan mengirimkan laporan Rekening kepada Nasabah dengan sarana atau media yang ditentukan sesuai dengan kebijakan Bank sendiri. Dalam hal terdapat kekeliruan oleh Bank, maka Bank wajib, untuk setiap saat memperbaiki kekeliruan yang dibuatnya mengenai pembukuan dan catatan Bank berkenaan dengan laporan Rekening tanpa berkewajiban memberitahukan kepada Nasabah.

4.2 Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kekeliruan yang dibuat oleh Bank atau pegawainya, atau adanya kesalahan dari Bank asal pengirim dana dan Bank tersebut meminta dilakukan pengembalian dana baik dalam mengkredit atau mendebit Rekening atau dalam menjalankan sebagai perintah yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan: (i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening dalam hal Bank harus melakukan pendebitan untuk memperbaiki kekeliruan tersebut; (ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau pegawainya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahuinya, (iii) menyetujui serta mengakui bahwa hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memperbaiki kekeliruan atas Rekening akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai alat bukti yang sah dan sempurna.

4.3 Khusus untuk transaksi Rekening yang dilakukan oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menggunakan media faksimili dan atau telepon, dan atau sarana elektronik lainnya, Nasabah setuju bahwa pembuktian atas setiap transaksi Rekening akan dibuktikan dari dokumen-dokumen berupa faksimili dan atau rekaman suara dan atau dokumen-dokumen lainnya yang dipergunakan Bank sehubungan dengan transaksi Rekening melalui faksimili dan atau telepon atau sistem komunikasi lainnya.

PASAL 5
KEADAAN MEMAKSA

Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan transaksi pada Rekening dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang bertindak untuk kepentingan Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (keadaan kahar atau force majeure), maka Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian dan dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan atau kerugian apapun akibat tidak terlaksananya transaksi Rekening akibat kejadian keadaan kahar atau force majeure tersebut.

PASAL 6
TANGGUNG JAWAB

6.1 Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan antara lain; (i) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau sistem komunikasi lainnya; (ii) keterbatasan pemakaian atau ketidaksediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang diluar kekuasaan Bank; (iii) laporan Rekening atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening.

6.2 Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian atau akibat yang diderita oleh Nasabah sendiri sehubungan dengan ketidakaslian, ketidakabsahan, ketidaksempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, juga bila dokumen tersebut menyatakan hak kepemilikan atas barang, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut.

6.3 Nasabah dengan ini setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak yang langsung, dan Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas segala klaim dan atau tuntutan dan akibat yang timbul akibat penggunaan Rekening oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.4 Dalam melakukan transaksi sehubungan dengan Rekening, Nasabah mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi-sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk Amerika Serikat, dan atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, Bank berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi sehubungan dengan Rekening yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan sanksi tersebut, dan instansi yang berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. Bank tidak bertanggung jawab apabila Bank atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi sehubungan dengan Rekening atau pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.

6.5. Dalam hal Nasabah berbentuk Perseroan Terbatas dan atau Badan Hukum lainnya, maka Nasabah wajib untuk menyesuaikan anggaran dasar Nasabah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas yang terakhir berlaku, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya dan atau penggantinya (jika ada).

6.6. Nasabah setuju untuk mengikuti dan mentaati kebijakan yang ditetapkan oleh Bank termasuk untuk melakukan pengkinian data Nasabah pada Bank setiap waktu jika diminta oleh Bank.

PASAL 7
IMBALAN & PEMBEBANAN REKENING

7.1. BUNGA

Bank akan memberikan bunga secara berkala atas pengendapan dana pada Rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan ketentuan bahwa:

7.1.1. Bunga hanya diberikan atas Rekening aktif, yaitu Rekening yang memiliki saldo kredit di atas jumlah/limit minimum pengendapan dana yang ditetapkan Bank dari waktu ke waktu dan atau Rekening Nasabah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan Bank sebagai Rekening aktif;

7.1.2. Tingkat suku bunga ditentukan oleh Bank dan apabila terdapat perubahan akan diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank.

7.1.3. Bunga dihitung berdasarkan saldo harian, diperhitungkan pada setiap akhir bulan dan akan ditambahkan ke Rekening pada akhir bulan yang sama atau sesuai ketentuan Bank.

7.1.4. Bunga atas Rekening akan dikreditkan ke dalam Rekening dan bunga atas Rekening tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

7.2 PEMBEBANAN REKENING

7.2.1. Nasabah dapat dikenai biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening setiap bulan menurut ketentuan Bank yang akan diberitahukan kepada Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dari waktu ke waktu.

7.2.2. Apabila saldo Rekening tidak cukup maka atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah baik sendiri atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib menyetor kepada Bank sejumlah uang yang dianggap cukup untuk pembayaran biaya administrasi Rekening.

7.2.3. Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk setiap waktu, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, untuk membebani Rekening dengan bea meterai, biaya jasa, ongkos serta bunga yang terhutang oleh atau kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Nasabah dan termasuk pula upah jasa (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya jasa asosiasi yang digunakan dan/atau bekerjasama dengan Bank), komisi, ongkos pada pihak Bank sendiri serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank, termasuk biaya hukum, dalam kaitannya dengan Rekening maupun dalam kaitan bisnis lainnya antara Nasabah dengan Bank.

7.2.4. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Saldo Minimum yang berada pada rekening adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, dan apabila Saldo Minimum yang tersedia pada Rekening kurang dari jumlah Saldo Minimum yang ditentukan Bank dan atau Rekening tidak aktif selama jangka waktu yang ditentukan Bank, Nasabah akan dikenakan biaya tertentu sesuai kebijakan Bank dan akan diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah dengan tembusan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening untuk keperluan pembayaran biaya sebagaimana dimaksud. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah kebijakan Saldo Minimum dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.2.5. Dalam hal terdapat kebijakan Bank yang mengharuskan Nasabah membayar suatu biaya tertentu sehubungan dengan transaksi atas Rekening, maka Bank akan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Nasabah setuju untuk menanggung segala biaya yang timbul dengan cara memberi hak dan kuasa mutlak kepada Bank untuk mendebet Rekening yang menyebabkan penurunan jumlah nominal dana dalam Rekening yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan biaya administrasi dan atau pajak tersebut.

7.2.6. Nasabah dengan ini (sekarang dan untuk dikemudian hari) melepaskan semua dan setiap haknya untuk mengajukan keberatan atau perlawanan berupa dan dengan alasan apapun juga terhadap pemotongan/pendebetan atas Rekening yang dilakukan oleh Bank sehubungan dengan kewajiban Nasabah berdasarkan SKK-Rekening ini, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Nasabah.

PASAL 8
PEMBLOKIRAN DAN PENDEBETAN REKENING

8.1 Bank berhak, dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir baik sebagian saldo (Hold Amount) maupun keseluruhan atau mendebet Rekening tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah apabila menurut pendapat Bank, dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, Nasabah dinilai lalai dalam melakukan kewajiban berdasarkan SKK-Rekening ini dan atau Nasabah lalai atau tidak melakukan kewajibannya berdasarkan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dan atau Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal atau perbankan dan atau melanggar kebijakan Bank atau oleh suatu penetapan pemerintah atau instansi yang berwenang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku Bank diharuskan melakukan pemblokiran atau pendebetan Rekening tersebut.

8.2. Apabila Nasabah memiliki kewajiban pembayaran yang terhutang kepada Bank, namun saldo di Rekening tidak mencukupi untuk melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut, maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening lainnya milik Nasabah yang ada di Bank.

PASAL 9
PENUTUPAN REKENING

9.1 Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk setiap saat, tanpa wajib memberitahu Nasabah terlebih dahulu, menutup Rekening bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut: 
i) merupakan Rekening tidak aktif menurut ketentuan Bank, atau 
ii) saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan oleh Bank, atau 
iii) Rekening tidak memiliki saldo kredit, atau 
iv) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan informasi yang tidak benar, atau 
v) penggunaan Rekening oleh Nasabah tidak sesuai dengan tujuan pembukaan rekening, atau 
vi) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau 
vii) karena sebab apapun atas pertimbangan atau diskresi dari Bank; demikian itu dengan ketentuan bahwa penutupan Rekening tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban sehubungan dengan adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/ mendapatkan pembayaran Nasabah untuk jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank; dan atas permintaan Bank, Nasabah wajib memberikan agunan yang diminta oleh Bank untuk penyelesaian kewajiban Nasabah.

9.2 Apabila setelah ditutupnya Rekening masih terdapat sisa dana dalam Rekening, maka sisa dana dalam rekening yang ditutup (apabila ada) tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan dana tersebut ke rekening lain milik Nasabah yang masih ada pada Bank setelah dipotong biaya penutupan Rekening dan biaya-biaya lainnya yang dikenakan pada rekening tersebut, serta dengan memperhitungkan semua jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank. Sepanjang tidak diatur lain oleh Bank, penarikan atas sisa dana pada Rekening yang telah ditutup yang telah dikreditkan ke rekening ke penampungan sebagaimana dimaksud dalam butir ini hanya dapat dilakukan dengan media khusus yang ditentukan Bank.

9.3 Dengan tidak mengesampingkan ketentuan butir 9.1 diatas, apabila karena sebab apapun Nasabah tidak dapat, tidak mampu atau tidak diperkenankan melaksanakan/ menjalankan hak dan wewenangnya atas Rekening maka Bank berhak menutup Rekening Nasabah dan berdasarkan bukti-bukti yang memuaskan dan dapat diterima Bank serta dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka Nasabah dan atau para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya akan menerima hak dan kewajiban atas Rekening maupun sisa dana pada Rekening yang setelah diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang masih terutang kepada Bank atau karena sebab apapun, dan dengan ini Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti haknya setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti haknya atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan permintaan ganti rugi sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut.

9.4 Sisa dana yang terdapat dalam rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam butir 9.2 ini yang belum/ tidak ditarik oleh Nasabah tidak mendapat bagi hasil atau kompensasi apapun, namun tanpa mengurangi hak Bank untuk membebani biaya administrasi atas sisa dana dalam rekening penampungan tersebut, demikian itu dengan ketentuan bahwa apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penutupan Rekening, ternyata Nasabah tidak melakukan pengambilan, penarikan atau pemberesan atas sisa dana pada rekening penampungan tersebut atau apabila karena sebab apapun Bank tidak dapat/ tidak diperkenankan menyerahkan sisa dana tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Nasabah melepaskan haknya atas sisa dana dalam Rekening yang ditutup.

PASAL 10
REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT)

Atas kebijakan Bank sendiri, Bank berhak mengubah status Rekening dari rekening aktif menjadi rekening tidak aktif (dormant), dengan ketentuan sebagai berikut:

10.1. Tidak ada aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Rekening, dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. dalam jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 (dua) tahun untuk Tabungan, atau 
b. dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun untuk RekeningGiro, atau 
c. jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank.

10.2. Selama Rekening berstatus Dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas Rekening, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer dan transaksi – transaksi pendebetan lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah melalui cabang dan Layanan Perbankan, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya dibawah ini tetap dapat dijalankan yaitu: a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Dormant; b. Pendebetan biaya administrasi PermataKartuDebit; c. Pembayaran Bunga; d. Pembayaran pajak atas Bunga; e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran; f. Pendebetan biaya atas transaksi melalui kliring dan teller yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah.

10.3. Seluruh transaksi pengkreditan yang dilakukan melalui cabang serta transaksi–transaksi yang disebutkan dalam ayat 2 pasal ini tidak mengubah status Rekening menjadi aktif.

10.4 Atas rekening dormant, nasabah setuju bahwa Bank berhak mengenakan biaya adminstrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan Bank.

10.5 Untuk mengaktifkan kembali Rekening dari status rekening tidak aktif (dormant), Nasabah wajib datang ke Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengisi dan menandatangani formulir pengaktifan rekening dormant dan melakukan pengkinian data Nasabah atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah Rekening, pengaktifan kembali rekening hanya bisa dilakukan di Cabang PermataBank yang ditunjuk.

PASAL 11
KEBIJAKAN DAN KETENTUAN BANK

Dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nasabah dengan ini tunduk pada kebijakan dan ketentuan Bank yang ditetapkan dari waktu ke waktu berkaitan dengan:

11.1. Kebijakan dan ketentuan administrasi operasional Bank;
11.2. Kebijakan mengenai standar pelayanan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah;
11.3. Kebijakan dan ketentuan berkaitan dengan tarif seperti namun tidak terbatas pada ongkos, komisi, nilai tukar ataupun tingkat bagi hasil termasuk cara perhitungannya;
11.4. Kebijakan dan ketentuan mengenai pembatasan-pembatasan dalam melaksanakan Instruksi, seperti namun tidak terbatas pada jumlah saldo minimum, jumlah maksimum penarikan dalam satu kali transaksi ataupun dalam satu hari dan lain sebagainya; dan
11.5. Kebijakan dan ketentuan Bank lainnya yang ada sekarang maupun yang akan datang, yang akan diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

PASAL 12
KETENTUAN LAIN-LAIN

12.1 MENINGGAL DUNIA/ PAILIT/ DIBUBARKAN

Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, Bank sewaktu-waktu berhak untuk memblokir Rekening dan akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli waris atau pengganti / penerus haknya atau pihak yang secara hukum berhak tersebut. Bank berhak mensyaratkan dokumen yang dapat diterima oleh Bank yang membuktikan kedudukannya sebagai ahli waris atau pengganti /penerus hak atau pihak yang ditunjuk tersebut.

12.2 KETERBUKAAN INFORMASI

Sehubungan dengan pelaksanaan transaksi berdasarkan Rekening dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memperoleh informasi data Nasabah dari pihak-pihak terkait dan untuk menyampaikan informasi data Nasabah kepada pejabat berwenang KSEI dan instansi lainnya yang terkait sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian informasi data Nasabah oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian kepada Bank dan atau penyampaian informasi data Nasabah oleh Bank kepada pejabat berwenang KSEI dan instansi lainnya yang terkait.

12.3 PERUBAHAN

Nasabah dengan ini setuju bahwa dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Bank berhak mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam SKK-Rekening, dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank.

12.4 KUASA TIDAK DAPAT DICABUT

Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank atau yang termaktub dalam SKK-Rekening merupakan bagian- bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari SKK- Rekening, serta tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali, dan oleh karenanya Nasabah mengesampingkan ketentuan Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia.

12.5 PEMBERITAHUAN

12.5.1. Semua surat-menyurat atau pemberitahuan yang disampaikan oleh masing-masing kepada pihak yang lain mengenai atau sehubungan dengan Rekening, termasuk dalam hal Bank menyampaikan informasi terkait Rekening akan dilakukan cara tertulis melalui ekspedisi, surat elekronik (e-mail), telex atau faksimile kepada alamat-alamat yang disebut dalam Surat Konfirmasi dan/atau Aplikasi, termasuk ke alamat dan nomor tujuan lain atau alamat surat elektronik (e-mail) dari Nasabah yang tercatat pada Bank. Setiap perubahan alamat-alamat masing-masing pihak harus segera diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, baik secara langsung maupun melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak lainnya;

12.5.2. Bank dengan ini tidak memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan adanya kesalahan pengertian, ketidaklengkapan, keterlambatan atau tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat yang disampaikan oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditujukan kepada Bank.

12.5.3. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan Rekening, oleh karenanya Nasabah dengan ini setuju bahwa setiap pemberitahuan senantiasa dianggap benar, akurat dan diterima dengan baik oleh Nasabah bilamana Bank tidak menerima pernyataan keberatan tertulis dari Nasabah melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian selambat- lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Nasabah menerima pemberitahuan tersebut dan/atau hingga batas penetapan waktu lainnya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12.6 KEABSAHAN

Keabsahaan serta berlakunya ketentuan dalam SSK-Rekening tidak akan terpengaruh sekalipun satu atau lebih dari ketentuan dalam SSK-Rekening menjadi batal, tidak dapat diberlakukan atau tidak sah.

12.7 PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA

SKK-Rekening ini berikut dengan seluruh perubahannya/ penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan SKK-Rekening ini, akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:

a. Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan SKK-Rekening ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah. b. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan. c. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia, demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.

12.8 CATATAN BANK

12.8.1 Bank membuat dan menyediakan catatan atas setiap mutasi yang terjadi sehubungan dengan Rekening.

12.8.2 Apabila terdapat perbedaan antara catatan Bank dengan catatan yang dibuat oleh Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan setuju atas setiap catatan yang dibuat oleh Bank dan mengakui bahwa catatan yang dibuat oleh Bank tersebut merupakan alat bukti sempurna yang mengikat Nasabah.

12.8.3 Nasabah dengan ini menerima, setuju dan mengakui bahwa bukti-bukti termasuk namun tidak terbatas pada catatan-catatan tertulis maupun tidak tertulis, hasil rekaman transaksi yang ada pada Bank akan diterima, diakui dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.

12.8.4 Cara pemberitahuan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah akan dilakukan oleh Bank kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian serta tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.

12.8.5 Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah.

12.9 MATERI, PERLENGKAPAN DAN PERANGKAT KERAS

Nasabah setuju Perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan menerima semua Materi dengan cara yang ditetapkan dalam SKK-Rekening ini dan hanya digunakan untuk keperluan penyelesaian transaksi efek Nasabah.

12.10 PEJABAT BERWENANG DAN CONTOH TANDATANGAN

12.10.1 Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Nasabah, Nasabah wajib memberikan kuasa kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk melakukan Transaksi Perbankan (kecuali transaksi pengecekan saldo) atas Rekening, dan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib menyerahkan surat kuasa Nasabah tersebut kepada Bank dengan dilampiri contoh tandatangan Pejabat Berwenang sebagai wakil Perusahaan Efek atau Bank Kustodian beserta kewenangannya.

12.10.3 Setiap Media Instruksi penarikan dana atau Instruksi lainnya wajib ditandatangani oleh Pejabat Berwenang sesuai dengan contoh tandatangan dan kewenangan yang berlaku pada saat itu.

12.10.4 Bank berhak untuk menolak setiap Instruksi penarikan dana atau Instruksi lainnya yang tandatangannya tidak sesuai dengan contoh tandatangan berdasarkan kebijakan yang berlaku di Bank. Atas penolakan yang diakibatkan dari ketidakcocokan tandatangan ini, Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun atas segala tanggungjawab maupun tuntutan yang timbul dari manapun, termasuk dari Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Pernyataan dan Kuasa

I. Pernyataan

Jika Permohonan Saya untuk memanfaatkan produk Rekening PermataTabungan Sub Account / PermataTabungan iB Sub Account (untuk selanjutnya disebut “Rekening”) ini disetujui, maka :

1. Bank yaitu PT Bank Permata Tbk, sebuah perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut “Bank”).

2. Dengan menandatangani formulir ini Saya menyatakan telah menerima, membaca, mengerti, memahami, menyetujui dan mengikatkan diri untuk tunduk dan terikat serta mematuhi Syarat dan Ketentuan Umum PembukaanRekening yang diberlakukan oleh PT Bank Permata Tbk (untuk selanjutnya disebut “Bank”) dan syarat dan ketentuan khusus yang diberlakukan olehBank terhadap pemanfaatan masing-masing produk dan layanan yang Saya pilih ( untuk selanjutnya disebut “Produk”) yang tercantum di halaman lainnya dan/atau dalam lampiran dari formulir ini. Dalam hal terjadi perubahan, penambahan dan pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum PembukaanRekening, PermataBank akan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Saya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan dan ketentuan umum mengenai rekening merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening ini yang telah Saya lengkapi dan tandatangani untuk membuka/memanfaatkan produk rekening pada Bank.

3. Semua informasi yang Saya berikan kepada Bank untuk pemanfaatan Produk dan Layanan Bank namun tidak terbatas pada identitas dan permohonan yang Saya berikan kepada Bank untuk pemilihan media informasi rekening dalam formulir pembukaan rekening terpadu ini, adalah sebenar-benarnya, sah, jujur, transparan, lengkap dan akurat dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Saya atau pihak manapun atas segala akibat yang timbul dari kesalahan informasi tersebut. Saya menyatakan bersedia dituntut secara pidana maupun perdata termasuk namun tidak terbatas dikenakan sanksi penutupan rekening secara sepihak oleh Bank dalam hal Bank mengetahui atau memperoleh informasi dari pihak manapun juga bahwa data –data dan/atau informasi mengenai Saya ternyata tidak benar/tidak sepenuhnya benar/palsu,dan Saya bersedia untuk melakukan pengkinian data/informasi(profile update) yang terkait dengan pemanfaatan Produk oleh Saya pada Bank secara periodik, setiap saat atau sewaktu-waktu diminta oleh Bank.

4. Saya memberikan kuasa kepada Bank untuk memperoleh referensi dan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data dan informasi dari sumber manapun dengan cara yang dianggap layak oleh Bank.

5. Saya memahami sepenuhnya, bahwa dengan alasan apapun Bank dapat menolak permohonan Saya untuk memanfaatkan Produk dan layanan Bank, dengan memberitahukan alasannya kepada Saya, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan, dan dengan ini Saya menerima segala keputusan yang di tetapkan oleh Bank terkait dengan Produk dan layanan Bank tersebut.

6. Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Saya atau pihak manapun atas segala tuntutan dan/atau gugatan dan/atau ganti rugi yang mungkin timbul sehubungan dengan kelalaian Saya dan/atau kelalaian Perusahaan/Penerima Kuasa sehubungan dengan pelaksanaan layanan Permatae-Business.

7. Bank telah memberikan keterangan dan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Produk dan layanan Bank, termasuk namun tidak terbatas mengenai media informasi rekening yang akan Saya manfaatkan, dan Saya telah mengerti dan memahami serta bersedia menanggung segala konsekuensi yang mungkin timbul sehubungan dengan pemanfaatan Produk dan layanan Bank termasuk manfaat, resiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk dan layanan terkait dan karenanya Saya setuju untuk memilih dan menggunakan produk dan layanan Bank tersebut.

8. Pemilihan Media Informasi Rekening, khusus untuk media informasi e-statement:

• e-Statement akan dikirimkan oleh Bank melalui electronic mail ke alamat email yang telah Saya berikan kepada Bank, pada periode bulanan. Saya bertanggung jawaban sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan alamat e-mail yang didaftarkan di Bank untuk keperluan fasilitas e-Statement tersebut.

• Bank akan mengirimkan password e-Statement yang dihasilkan oleh sistem melalui email kepada Saya sebagai suatu sandi untuk membuka dan melihat e-Statement dalam “format pdf” yang dienskripsi dengan password. Saya bertanggungjawab penuh dalam menjaga kerahasiaan password dengan tidak diperkenankan memberikannya kepada pihak manapun. Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Saya atau pihak manapun atas segala resiko dan kerugian yang timbul akibat kelalaian Saya dalam menjaga kerahasiaan password.

• Bank akan mengirimkan password e-Statement yang dihasilkan oleh sistem melalui email kepada Saya sebagai suatu sandi untuk membuka dan melihat e-Statement dalam “format pdf” yang dienskripsi dengan password. Saya bertanggungjawab penuh dalam menjaga kerahasiaan password dengan tidak diperkenankan memberikannya kepada pihak manapun. Saya akan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala resiko dan kerugian yang timbul akibat kelalaian Saya dalam menjaga kerahasiaan password.

• Saya tidak dapat melakukan perubahan atas password yang dihasilkan oleh sistem dan telah diberikan oleh Bank kepada Saya, oleh karena itu Saya bertanggung Jawab penuh dalam menjaga kerahasiaan password tersebut.

• Saya bertanggungjawab sepenuhnya atas terkirimnya e-Statement Saya ke pihak lain akibat faktor-faktor seperti virus, hacking, phising dan berbagai kejahatan dunia maya lainnya yang menyebabkan email Saya dapat diakses pihak lain baik karena kelalaian Saya atau karena hal lain diluar kekuasaan Saya. Oleh karenanya Saya wajib untuk menyampaikan informasi kepada Bank dalam hal terjadi kerusakan karena virus/hacking atau hal lainnya terkait dengan e-mail address dan atau perangkat komputer yang dipergunakan sehubungan dengan penggunaan e-Statement ini.

• Saya wajib memastikan bahwa komputer maupun perangkat electronic lainnya milik Saya yang digunakan untuk mengakses layanan e-Statement dirawat secara berkala serta bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat menimbulkan gangguan terhadap system komputer milik Saya maupun sistem komputer milik Bank."

9. Sehubungan dengan tidak terteranya tanda tangan dalam KTP/Paspor/KITAS/ KITAP Saya, maka untuk kepentingan verifikasi dalam rangkapembukaan rekening Bank, dengan ini Saya menyatakan dan menjamin bahwa tanda tangan yang terdapat dalam Formulir Pembukaan Rekening ini atau kartu specimen adalah benar merupakan tanda tangan Saya yang sah dan menjadi satu-satunya tanda-tangan yang akan dipergunakan untuk melakukan setiap transaksi perbankan di Bank. Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Saya atau pihak manapun atas segala risiko, akibat, gugatan dan/atau tuntutan yang timbul akibat penggunaan tanda-tangan tersebut.

10. Sehubungan dengan tidak terteranya tanda tangan dalam KTP/Paspor/KITAS/ KITAP Saya, maka untuk kepentingan verifikasi dalam rangkapembukaan rekening Bank, dengan ini Saya menyatakan dan menjamin bahwa tanda tangan yang terdapat dalam Formulir Pembukaan Rekening ini atau kartu specimen adalah benar merupakan tanda tangan Saya yang sah dan menjadi satu-satunya tanda-tangan yang akan dipergunakan untuk melakukan setiap transaksi perbankan di Bank. Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Saya atau pihak manapun atas segala risiko, akibat, gugatan dan/atau tuntutan yang timbul akibat penggunaan tanda-tangan tersebut.

11. Klausul Penjaminan Simpanan
• Saya Memahami bahwa simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan berikut perubahan – perubahannya dan peraturan– peraturan pelaksanaannya (“UU LPS”) adalah maksimum Rp 2.000.000.000,-(dua milyar Rupiah) per nasabah atau dengan jumlah maksimum penjaminan yang berlaku dikemudian hari yang akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh LPS.

• Saya Memahami dan menyetujui bahwa apabila Saya menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka sesuai ketentuan UU LPS simpanan tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan LPS, (Tidak berlaku untuk simpanan dengan prinsip syariah).

II. Pernyataan pemilihan media informasi rekening

1. Saya setuju bahwa semua informasi mengenai identitas maupun permohonan yang Saya berikan kepada Bank untuk pemilihan media informasi rekening dalam Formulir Pembukaan Produk Terpadu ini, termasuk namun tidak terbatas pada alamat email,adalah benar dan dengan ini Saya bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang timbul dari kesalahan/ketidaklengkapan/ketidakbenaran informasi tersebut

2. Bahwa Saya telah memperoleh keterangan dan penjelasan dari Bank mengenai media informasi rekening yang Saya pilih dan Saya telah mengerti dan memahami serta bersedia untuk menanggung segala konsekuensi yang timbul atas penggunaan media informasi tersebut, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang terkait yang telah diberitahukan terlebih dahulu kepada Saya dan karenanya Saya setuju untuk memilih dan menggunakan media informasi rekening tersebut.

3. Khusus untuk layanan konsolidasi rekening koran dicetak (“Paper Statement”) atau rekening

koran elektronik (“e-Statement”) Sehubungan dengan pendaftaran pada layanan konsolidasi rekening dalam bentuk Paper Statement atau e-Statement, Saya memahami dan menyetujui bahwa:

• Seluruh laporan transaksi untuk rekening Tabungan, Giro, Deposito, Reksa Dana dan Bancassurance (produk Unit Link Single Premium) yang terdaftar dalam 1 (satu) nomor Nasabah di Bank dan rekening joint account QQ PermataBintang dan PermataMe! akan dikonsolidasi ke dalam satu laporan transaksi.

• Laporan konsolidasi rekening ini hanya dapat dikirimkan melalui 1 (satu) jenis media, yaitu Paper Statement atau e-Statement."

4. Khusus untuk media informasi e-Statement

Saya memahami dan menyetujui bahwa :

• e-Statement akan dikirimkan oleh Bank secara bulanan melalui electronic mail ke alamat email yang telah Saya berikan dan terdaftar pada Bank Password e-Statement yang dikirimkan Bank kepada Saya melalui alamat email Saya adalah dihasilkan oleh sistem (“Password”) dan Password tersebut dapat Saya ubah dari waktu ke waktu melalui fasilitas-fasilitas perbankan yang disetujui oleh Bank. Password tersebut adalah sebagai suatu sandi untuk membuka dan melihat e-Statement dalam “format pdf” yang dienkripsi dengan Password.

• Saya bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan Password dan tidak akan memberikannya kepada pihak manapun. Saya akan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko dan kerugian yang timbul akibat kelalaian Saya dalam menjaga kerahasiaan Password sehingga Password tersebut digunakan dan/atau disalahgunakan oleh pihak lain.

• Saya dapat melakukan perubahan password e-Statement Saya melalui fasilitas-fasilitas perbankan yang sudah disediakan dan ditentukan oleh Bank, oleh karena itu Saya bertanggung jawab penuh dalam menjaga kerahasiaan password tersebut.

• Bank akan mengirimkan email notifikasi ke alamat email yang telah saya berikan dan terdaftar pada Bank, yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran layanan konsolidasi rekening atau perubahan password yang Saya ajukan telah berhasil diproses oleh Bank. Namun demikian, tidak diterimanya email notifikasi tersebut oleh Saya, baik yang disebabkan karena email penuh, adanya gangguan system atau sebab-sebab lainnya, tidak dapat diartikan bahwa permohonan pendaftaran layanan konsolidasi rekening yang Saya ajukan tidak atau gagal diproses oleh Bank, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Saya atas segala risiko, klaim dan kerugian yang timbul akibat tidak terkirimnya email notifkasi tersebut ke email Saya."

5. Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Saya atas terkirimnya e-Statement Saya ke pihak lain akibat actor-faktor seperti virus, hacking, phising dan berbagai kejahatan dunia maya lainnya yang terjadi di luar kekuasaan Bank, yang menyebabkan email Saya dapat diakses pihak lain, baik karena kelalaian Saya atau karena hal lain diluar kekuasaan Saya.

6. Saya wajib memastikan bahwa komputer maupun perangkat elektronik lainnya yang Saya gunakan untuk mengakses layanan e-Statement ini bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat menimbulkan gangguan terhadap sistem komputer atau perangkat elektronik lainnya tersebut maupun sistem komputer milik Bank. Oleh karenanya, dalam hal terjadinya kerusakan karena virus, hacking, phising atau hal lainnya terkait dengan email dan/atau perangkat komputer yang digunakan sehubungan dengan pengiriman e-Statement ini, Saya wajib segera memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Bank.

7. Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan sesungguhnya tanpa paksaan dari pihak manapun juga. Pernyataan ini tidak dapat ditarik kembali, dibatalkan, serta tidak akan berakhir dikarenakan oleh sebab apapun juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.

8. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas Saya dengan ini menyatakan bahwa segala resiko yang timbul akibat pernyataan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Saya dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Saya atas segala tuntutan dan atau gugatan yang mungkin timbul di kemudian hari baik dari Saya sendiri maupun dari pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan pernyataan ini.

9. Saya menyatakan telah membaca dengan baik :
Syarat Ketentuan Umum (SKU) dan/atau Syarat Ketentuan Khusus (SKK) dari petugas Bank, dan bila permohonan Saya untuk memanfaatkan produk rekening Tabungan/Giro/Deposito/ Tabungan iB/ Giro iB/ Deposito iB ini disetujui,maka dengan menandatangani formulir pembukaan produk ini Saya menyatakan telah menerima, membaca, mengerti, memahami, menyetujui dan mengikatkan diri untuk tunduk dan terikat serta mematuhi Syarat dan Ketentuan umum Pembukaan Rekening yang berlaku di Bank dan/ atau Syarat dan Ketentuan Khusus yang diberlakukan oleh Bank terhadap pemanfaatan masing-masing produk yang Saya pilih yang tercantum dihalaman lainnya dan/atau dalam lampiran dari Formulir Pembukaan Produk ini berikut segenap perubahan, penambahan, dan pembaharuannya yang akan diberitahukan oleh Bank sebelumnya kepada Saya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor cabang bank atau media lainnya yang dianggap memadai oleh Bank dan perubahan,penambahan dan pembaharauan tersebut mengikat Saya sejak tanggal pemberitaan Bank. Persyaratan dan Ketentuan umum/syarat ketentuan khusus mengenai rekening merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari formulir pembukaan produk terpadu yang telah Saya lengkapi dan tanda-tangani untuk membuka/ memanfaatkan produk rekening pada Bank."

10. Saya membebaskan Bank dari segala tuntutan dan/atau gugatan dan/atau ganti rugi yang mungkin timbul sehubungan dengan kelalaian Saya dan/atau kelalaian Perusahaan/Penerima Kuasa sehubungan dengan pelaksanaan layanan Permatae-Business.

III. Pernyataan & Kuasa Nasabah

Saya yang bertandatangan dibawah dalam hal ini bertindak selaku (Individu) selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”, menerangkan sebagai berikut :

1. Bahwa Pemberi Kuasa adalah pemilik rekening PermataTabungan Sub Account (untuk selanjutnya disebut Rekening) pada PT Bank Permata Tbk (selanjutnya disebut Bank)

2. Bahwa untuk keperluan verifikasi, administrasi dan identifikasi nasabah dalam rangka pelaksanaan, penyelesaian transaksi efek Pemberi Kuasa yang dijalankan atas Rekening melalui layanan perbankan antara lain layanan Direct Debit Permata e-Business (sebagaimana didefinisikan dibawah ), dengan ini Pemberi Kuasa memberikan persetujuan dan kuasa kepada PT AJAIB SEKURITAS ASIA , berkedudukan di Jakarta selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”

----------------------------------------------------- K H U S U S -------------------------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa bertindak sebagai pihak yang bertanggungjawab melakukan hal-hal, sebagai berikut :

1. Menerima, memberikan data, infomasi, identitas Pemberi Kuasa kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Bank atau kepada instansi terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan administrasi pendaftaran layanan perbankan, perubahan, pengkinian data, pengaktifan Rekening jika dalam keadaan tidak aktif (dormant), pelaksanaan, penyelesaian transaksi efek yang dijalankan melalui Rekening oleh Penerima Kuasa.

2. Mendaftarkan Rekening ke dalam layanan Permata e-Business untuk dikelompokkan oleh Bank kedalam satu grup dengan identifikasi grup ID dan nama grup Penerima Kuasa.

3. Melakukan dan memberikan instruksi transaksi pendebetan dana dari dan ke Rekening yang ditunjuk oleh Penerima Kuasa yang ada pada Bank melalui layanan Direct Debit Permata e-Business atau layanan Bank yang lain dalam rangka pelaksanaan, penyelesaian transaksi efek yang dijalankan melalui Rekening oleh Penerima Kuasa. Pelaksanaan instruksi transaksi tersebut antara lain dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pemindahbukuan dilakukan untuk penyelesaian transaksi efek dari Penerima Kuasa kepada Pemberi Kuasa dari waktu ke waktu.

b. Melakukan segala tindakan-tindakan yang diperlukan Bank untuk penyelesaian transaksi efek berdasarkan kuasa ini."

4. Menandatangani seluruh dokumen, aplikasi, dan memberikan instruksi kepada Bank sehubungan dengan perubahan, pengkinian data, pembukaan, pengaktifan Rekening jika dalam keadaan tidak aktif (dormant), penutupan rekening dan menerima sejumlah uang yang tersisa di Rekening pada saat penutupan rekening, serta pemblokiran Rekening atas nama Pemberi Kuasa. Berkaitan dengan pemberian kuasa tersebut diatas, dengan ini Pemberi Kuasa menyatakan bahwa :

a. Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemberi Kuasa atau pihak manapun atas segala tanggung-jawab atas setiap (termasuk namun tidak terbatas pada) kerugian,ongkos/biaya maupun kehilangan/keuntungan yang mungkin akan diderita oleh Pemberi Kuasa dan/atau pihak- pihak lain siapapun juga sebagai akibat didaftarkannya Rekening ke dalam layanan perbankan yang dapat diakses langsung oleh Penerima Kuasa melalui baik menu /situs yang disediakan Bank (Untuk selanjutnya disebut ”Permata e-Business”) atau melalui sarana / layanan perbankan lainnya dalam rangka melaksanakan, menunda dan/atau membatalkan instruksi transaksi layanan pendebetan langsung melalui Permata e- Business (untuk selanjutnya disebut ”Direct Debit”) atau melalui layanan Bank lainnya atau karena hal-hal lainnya yang disebabkan oleh kesalahan dan atau kelalaian Penerima Kuasa, kecuali dapat dibuktikan bahwa segala kerugian yang timbul adalah sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian Bank.

b. Dengan dikelompokannya Rekening ke dalam layanan Permata e-Business kedalam satu grup dengan identifikasi grup ID dan nama grup Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa terjadap Rekening sehubungan dengan proses pendaftaran Rekening ke dalam Layanan Permata e-Business sebagaimana dinyatakan dalam Surat Kuasa ini. Atas kebijaksanaannya sendiri, Bank mempunyai hak untuk menerima atau menolak permohonan Pemberi Kuasa untuk mendaftarkan Pemberi Kuasa dan atau Rekening dalam layanan Permata e-Business, tanpa ada kewajiban untuk memberitahukan alasannya kepada Pemberi Kuasa."

Demikian Surat Pernyataan dan Kuasa ini dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun juga, dapat disubstitusikan baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dan penerus haknya untuk keperluan penyelesaian transaksi efek dan administrasi Rekening. Surat Kuasa ini tidak akan berakhir bilamana Pemberi Kuasa meninggal dunia, dibubarkan/dilikwidasi, ditarik kembali, dicabut atau karena sebab atau peristiwa apapun juga atau termasuk sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia. Pemberian Kuasa ini juga berlaku dan mengikat terhadap seluruh ahli waris, pengganti-pengganti hak, dan penerus haknya, dan Kuasa ini dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun juga, dan berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani.

SYARAT-SYARAT & KETENTUAN UMUM PEMBUKAAN REKENING

Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening (berikut seluruh lampiran-lampirannya, dan atau perubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya, selanjutnya disebut “SKU- Pembukaan Rekening”) yang terkait dengan simpanan/penempatan dana pada rekening dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing yang diadministrasikan oleh PT. Bank Permata Tbk, sebuah perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Bank”) termasuk semua fasilitas/layanan perbankan milik Bank, sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian khusus antara Bank dan pihak pemilik dana baik yang bertindak selaku diri sendiri dan atau yang diwakili oleh yang nama, alamat dan atau jabatannya sebagaimana tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening (selanjutnya disebut “Nasabah”), dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening ini.

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam SKU-Pembukaan Rekening ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
DEFINISI

Sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan lain, dalam SKU-Pembukaan Rekening ini istilah atau definisi di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:

1.1. ATM atau Anjungan Tunai Mandiri adalah PermataATM dan mesin anjungan tunai mandiri milik bank lain yang beroperasi selama 24 (duapuluh empat) jam sehari yang berfungsi sebagai terminal untuk melakukan transaksi perbankan, baik pengambilan uang, transfer maupun transaksi-transaksi perbankan lainnya.

1.2. Aplikasi Transfer adalah formulir yang wajib diisi dan ditandatangani oleh Nasabah yang berisi perintah transfer/pengiriman dana.

1.3. Bukti/Penegasan Penempatan Deposito adalah surat penegasan penempatan Deposito yang diberikan Bank kepada Nasabah dan bukan merupakan surat berharga.

1.4. Bilyet Giro adalah surat perintah dari Nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah Dana dari Rekening yang bersangkutan kepada rekening pihak yang namanya tercantum dalam bilyet giro.

1.5. Cek adalah surat perintah pembayaran tanpa syarat dari Nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah Dana dari Rekening yang bersangkutan kepada orang yang namanya tercantum dalam cek.

1.6. Dana adalah jumlah uang/dana efektif yang terdapat dalam Rekening, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing, yang diadministrasikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.

1.7. Deposito adalah penempatan Dana pada Bank yang dapat ditarik Nasabah dengan syarat khusus atau jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara Bank dan Nasabah.

1.8. Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang ditempatkan pada penjual barang dan/atau jasa (Merchant/point of sales) untuk bertransaksi menggunakan kartu, baik kartu debit ataupun kartu kredit yang terhubung dengan sistem jaringan Bank.

1.9. Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir pembukaan produk terpadu yang berisikan data- data, keterangan, pernyataan Nasabah dan produk yang dipilih Nasabah yang ditandatangani oleh Nasabah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari SKU- Pembukaan Rekening.

1.10. Hari Kerja adalah hari di mana Bank buka dan mengoperasikan Layanan Perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di Bank.

1.11. Kartu Penyedia Telekomunikasi adalah kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau kartu USIM (UMTS Subscriber Identity Module) atau kartu sejenis lainnya yang dikeluarkan dan diaktifkan oleh pihak operator telekomunikasi yang berfungsi untuk menyimpan data-data pengguna kartu antara lain identitas pengguna kartu, lokasi, nomor pengguna kartu, kunci keamanan pribadi dan lain sebagainya.

1.12. Layanan Perbankan adalah layanan/fasilitas yang disediakan Bank untuk Nasabah dalam bertransaksi melalui Rekening, baik dengan menggunakan cabang Bank, mobile branch, fasilitas jaringan, media elektronik atau media/fasilitas lain, atau yang dilakukan Bank secara langsung atau dengan menggunakan jasa pihak lain.

1.13. Merchant adalah perorangan dan/atau badan usaha yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa, yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat menerima kartu debit dan kartu kredit sebagai alat pembayaran.

1.14. Media Informasi Rekening adalah layanan yang diberikan Bank berupa penyampaian laporan mutasi transaksi pada Rekening Nasabah.

1.15. Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra adalah negara atau yuridiksi yang terikat dengan negara Indonesia dalam konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, persetujuan antar pemerintah (intergovernmental Agreement/IGA) dibidang perpajakan atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya dibidang perpajakan

1.16. PermataMini atm adalah EDC milik Bank yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi-transaksi tertentu dari kartu debit.

1.17. PermataDebit adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank bekerja sama dengan Visa International dengan bentuk, desain dan lambang “Visa” sebagaimana ditentukan oleh Visa International dan Bank (untuk kartu yang berlogo VISA), yang berfungsi antara lain tetapi tidak terbatas sebagai media penarikan tunai melalui ATM dan sebagai kartu pembayaran/kartu debit pada Merchant.

1.18. Pemegang Kartu adalah Nasabah pemilik PermataDebit.

1.19. PermataMobile adalah layanan perbankan secara elektronik yang disediakan oleh Bank untuk dapat digunakan oleh Nasabah guna mengakses Rekening dan melakukan transaksi perbankan atas Rekening melalui perangkat telepon selular pintar (smartphone) yang berbasiskan jaringan short message service dan Internet yang disediakan oleh pihak operator telekomunikasi atau penyelenggara jasa internet.

1.20. PermataNet adalah layanan perbankan secara elektronik yang disediakan oleh Bank untuk dapat digunakan oleh Nasabah guna mengakses Rekening dan melakukan transaksi perbankan atas Rekening dengan fitur layanan mencakup layanan pembayaran tagihan, transfer dana, pembelian pulsa, dan jenis layanan lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh Bank dengan menggunakan jaringan internet yang disediakan oleh pihak operator telekomunikasi atau penyelenggara jasa internet.

1.21. PermataTel adalah pusat pelayanan Nasabah selama 24 jam melalui 1500111 dari fixedline atau telepon seluler atau nomor telepon lainnya yang ditentukan oleh Bank, dari waktu ke waktu.

1.22. PermataATM adalah mesin Anjungan Tunai Mandiri milik Bank yang beroperasi selama 24 (duapuluh empat) jam sehari yang berfungsi sebagai terminal untuk melakukan transaksi perbankan, baik pengambilan uang, transfer maupun transaksi-transaksi perbankan lainnya.

1.23. PIN atau Personal Identification Number adalah kode rahasia yang dimiliki setiap Pemegang Kartu sebagai akses untuk dapat bertransaksi melalui PermataATM, PermataMini atm dan/atau mesin ATM/EDC bank lain.

1.24. Rekening adalah Rekening Giro dan/atau Tabungan dan/atau Deposito dan/atau jenis-jenis rekening lainnya milik Nasabah yang ada pada Bank, baik secara bersama-sama atau sendiri- sendiri dan baik yang telah ada maupun yang baru akan ada, yang dibuka baik secara langsung maupun secara tidak langsung atas permintaan Nasabah.

1.25. Rekening Giro adalah rekening simpanan Dana pada Bank yang dapat menerima dana setoran dan atau ditarik Nasabah dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro atau media penarikan lain yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Bank.

1.26. Rekening Gabungan adalah rekening yang kepemilikannya terdiri dari 2 (dua) atau lebih Nasabah perorangan dan/atau badan hukum dimana pihak-pihak atas nama siapa Rekening Gabungan tersebut dibuka, bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap segala kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.

1.27. Rekening “And” adalah jenis Rekening Gabungan yang pengoperasiannya dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah.

1.28. Rekening “Or” adalah jenis Rekening Gabungan yang pengoperasiannya dapat dilakukan secara masing-masing maupun bersama-sama oleh Nasabah.

1.29. Regulator adalah Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau instansi berwenang lainnya.

1.30. Saldo Minimum adalah sejumlah Dana minimum yang harus tersedia dalam Rekening yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu, dimana jumlah minimum dari setiap jenis Rekening dapat berbeda satu sama lainnya.

1.31. Spesimen adalah contoh tandatangan Nasabah atau pejabat yang berwenang dari Nasabah dan/atau cap/stempel badan hukum/usaha Nasabah yang ada pada Bank, untuk keperluan pelaksanaan setiap transaksi pendebetan dan atau transaksi perbankan lainnya yang terkait dengan Rekening.

1.32. Tabungan adalah salah satu jenis rekening simpanan Dana pada Bank yang dapat disetor dan atau ditarik Nasabah dengan menggunakan slip setoran dan atau slip penarikan atau media lain yang memenuhi ketentuan Bank.

1.33. TIN atau Telephone Identification Number adalah kode rahasia yang dimiliki Pemegang Kartu sebagai akses untuk dapat bertransaksi melalui PermataTel, PermataMobile.

Pasal 2
PEMBUKAAN REKENING

2.1. INFORMASI & DATA NASABAH

2.1.1. Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta dan Nasabah wajib menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah sebagai syarat pembukaan Rekening yang ditentukan Bank, dan Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan apapun yang diberikan kepada Bank berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, asli, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/ keterangan/ dokumen/ informasi/ pernyataan terkini yang tidak/belum dilakukan perubahan dan masih berlaku/tidak daluarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank.

2.1.2. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan Bank dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Nasabah disetujui oleh Bank. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi-kondisi tertentu, maka jika kondisi yang dipersyaratkan oleh Bank tidak dipenuhi oleh Nasabah dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa atas pembukaan Rekening tersebut, Bank berhak setiap saat menutup Rekening tersebut. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Nasabah atau pihak manapun dalam bentuk apapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut.

2.1.3. Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memperoleh referensi, mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan pemeriksaan terhadap identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah. Dalam hal Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen Nasabah adalah akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen apapun milik Nasabah oleh pihak terkait kepada Bank.

2.1.4. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, mencocokan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memberitahukan atau meminta persetujuan, memberikan jaminan atau ganti rugi apapun dan dengan alasan apapun kepada Nasabah.

2.1.5. Bank akan mengatur, mengelola dan melakukan pengawasan menurut tata cara/prosedur yang ditetapkan Bank atas segala data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah yang terkait dengan Rekening milik Nasabah berdasarkan kecocokan dan kesesuaiannya dengan Spesimen yang ada pada Bank berikut dengan petunjuk umum yang menetapkan berlakunya tandatangan dan/atau stempel yang telah disetujui serta berlaku sebagai bukti yang sempurna dan mengikat Nasabah.

2.1.6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi Pribadi Nasabah untuk segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh perundang – undangan yang berlaku, termasuk yang bertujuan untuk pemasaran produk – produk Bank ataupun produk pihak lain yang bekerjasama dengan Bank. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank.

2.1.7. Nasabah dengan ini setuju bahwa khusus untuk Nasabah yang menggunakan stempel, Bank hanya akan melakukan pencocokan atas bentuk stempel dan tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi pada warna dan keasliannya. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan atau tuntutan dan atau gugatan yang timbul sehubungan dengan adanya pemalsuan dan atau penyalahgunaan dan atau kelalaian Nasabah dan atau kuasanya dan atau pihak lain dalam penggunaan stempel Nasabah.

2.1.8. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung yang sah bila terjadi perubahan data Nasabah, antara lain perubahan alamat, nomor telepon dan/atau faksimili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda tangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan terbaru), susunan pengurus/dewan komisaris, status badan hukum dan atau badan usaha, jangka waktu / periode masa jabatan pengurus/dewan komisaris, perijinan dan lain-lainnya (selanjutnya disebut “Data Nasabah”). Perubahan-perubahan tersebut efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Dengan memperhatikan Pasal 13.3 SKU-Pembukaan Rekening ini, setiap pemberitahuan perubahan Data Nasabah, wajib ditujukan kepada kantor cabang Bank tempat Rekening dibuka dan diadministrasikan. Pemberitahuan ke salah satu kantor cabang Bank tidaklah berarti pemberitahuan kepada kantor cabang Bank lainnya dan kelalaian Nasabah yang mengakibatkan timbulnya kerugian menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas klaim, ganti rugi dan/atau tuntutan yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan Data Nasabah tersebut.

2.1.9. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank dengan alasan apapun dapat menolak permohonan pembukaan Rekening atau permohonan pemanfaatan produk dan layanan Bank yang diajukan Nasabah dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah selanjutnya dengan ini menyetujui seluruh keputusan Bank terkait dengan persetujuan atau penolakan pembukaan Rekening yang diajukan Nasabah atau pemberian produk dan layanan Bank kepada Nasabah.

2.1.10. Jika tidak tertera tanda-tangan pada e-KTP/ e-Passpor/ dokumen elektronik lainnya maka untuk kepentingan verifikasi dalam rangka pembukaan rekening dan atau pelaksanaan transaksi perbankan di Bank, Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa tanda- tangan Nasabah yang terdapat dalam Formulir Pembukaan Rekening atau kartu Spesimen adalah benar dan merupakan tanda tangan Nasabah yang sah dan menjadi satu-satunya tanda- tangan yang akan dipergunakan sebagai acuan bagi Bank untuk kepentingan pembukaan rekening dan melakukan setiap transaksi perbankan atas nama Nasabah di Bank.

2.1.11. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank setiap saat berhak untuk meminta dokumen- dokumen terkait dengan perpajakan Nasabah untuk keperluan identifikasi dan verifikasi guna memastikan apakah Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing yang ditetapkan oleh Regulator untuk dilaporkan kepada Regulator khususnya dalam hal ini otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Jika berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi tersebut Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing untuk dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak maka Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Regulator, baik secara langsung kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan untuk selanjutnya diberikan kepada Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra. Jika Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat ini maka Nasabah bersedia untuk memberikan pernyataan keberatan tersebut secara tertulis kepada Bank dan selanjutnya Bank berhak untuk menolak melakukan hubungan usaha dengan Nasabah atau menunda dan/atau menolak dan/atau tidak melaksanakan/memproses baik sebagian maupun seluruh transaksi terkait Layanan Perbankan kepada Nasabah dan Nasabah dengan ini setuju jika Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, dan tuntutan hukum sehubungan dengan penolakan hubungan usaha atau penundaan atau penolakan atau tidak diprosesnya Layanan Perbankan yang dimaksud.

2.2. IDENTIFIKASI & NAMA REKENING

2.2.1. Setiap Rekening yang dibuka akan diadministrasikan Bank berdasarkan identifikasi khusus menurut nama Nasabah yang akan berlaku juga sebagai nama/identitas Rekening sesuai dengan yang tertera pada identitas Nasabah.

2.2.2. Nasabah wajib menggunakan dan mencantumkan nomor Rekening dan nama Nasabah pada setiap transaksi Nasabah yang dilakukan melalui teller Bank dan Bank berhak menolak dan atau menunda perintah untuk melaksanakan/menjalankan transaksi atas Rekening, bilamana tidak disertai dengan nomor Rekening dan nama Nasabah, dan/atau instruksi yang diberikan Nasabah tidak jelas/lengkap, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dan /atau kebijakan lain yang berlaku pada Bank.

2.3. REKENING GABUNGAN

Nasabah perorangan dan/atau badan hukum, dengan persetujuan Bank, dapat membuka Rekening Gabungan, dimana Rekening tersebut dimiliki oleh 2 (dua) atau lebih Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya terdaftar atas nama 2 (dua) atau lebih Nasabah selaku pihak yang membentuk Rekening Gabungan, baik dalam bentuk Rekening “And” maupun Rekening “Or”, dengan ketentuan sebagai berikut:

2.3.1. Setiap kata “Nasabah” dalam SKU–Pembukaan Rekening ini atau dokumen lain yang terkait dengan Rekening Gabungan harus diartikan/dibaca sebagai Nasabah pemilik Rekening Gabungan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dengan ketentuan bahwa (i) penandatanganan oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media atau perintah lainnya yang merupakan transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (“And” atau “Or”) dan yang tanda tangannya terdapat dalam Spesimen; (ii) tindakan untuk perubahan data dan atau melakukan penutupan dan/atau pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas Rekening Gabungan dan atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut (iii) dengan tidak mengesampingkan ketentuan lain dalam SKU–Pembukaan Rekening ini, khusus Rekening “Or” untuk Deposito, tindakan perubahan data dan atau penutupan Rekening dapat dilakukan oleh masing-masing Nasabah pemilik Rekening.

2.3.2. Nasabah pemilik Rekening “And” tidak mendapatkan PermataDebit, sedangkan Nasabah pemilik Rekening “Or” mendapatkan 1 (satu ) buah kartu PermataDebit yang dapat digunakan untuk bertransaksi oleh Nasabah. Nasabah pemilik Rekening “Or” bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala risiko yang timbul sehubungan dengan penggunaan PermataDebit sebagaimana diatur dalam SKU-Pembukaan Rekening ini.

2.3.3. Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Gabungan.

2.3.4. Apabila karena sebab apapun, salah satu maupun seluruh pemilik Rekening Gabungan yang membentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, dan/atau dinyatakan pailit, dan/atau dibubarkan, dan/atau berada dibawah pengampuan, maka berdasarkan bukti-bukti pendukung yang memuaskan dan dapat diterima oleh Bank, maka seluruh ketentuan, peraturan, persyaratan serta kondisi Rekening Gabungan yang telah disetujui sebelumnya oleh Nasabah dengan Bank, secara hukum akan mengikat dan berlaku juga kepada para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya atas Rekening Gabungan, tanpa membebaskan Nasabah yang membentuk Rekening Gabungan yang masih memiliki hak dan wewenang atas Rekening Gabungan tersebut dari tanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.

2.3.5. Untuk Rekening ”And”, tanda tangan bersama yang tertera dalam Spesimen adalah tanda tangan pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya termasuk tetapi tidak terbatas untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening ”And” dan pemberian kuasa oleh Nasabah kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening ”And” tersebut.

2.3.6. Untuk Rekening “Or”, tanda-tangan salah satu Nasabah yang tertera dalam Spesimen adalah cukup untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya kecuali untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening “Or” dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening “Or” tersebut, yang mana harus ditandatangani dan disetujui oleh semua pemilik yang tergabung dalam Rekening “Or” tersebut.

2.4. REKENING KHUSUS

Untuk keperluan tertentu, Bank dapat menyetujui atau menentukan pembukaan Rekening atas nama Nasabah dengan tujuan khusus (rekening penampungan) untuk menampung sejumlah dana dengan persyaratan penggunaan Rekening khusus akan diatur/dikelola sepenuhnya oleh Bank dengan atau tanpa persetujuan dan instruksi yang diberikan Nasabah secara khusus dalam surat atau perjanjian tertulis antara Nasabah dengan Bank.

2.5. MEDIA INFORMASI REKENING

2.5.1. Media Informasi Rekening terdiri dari (i) Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dicetak dan dikirimkan kepada Nasabah melalui alamat surat menyurat yang ditetapkan Nasabah dan terdaftar pada Bank; (ii) Rekening Koran Elektronik (E-Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dikirimkan kepada Nasabah melalui surat elektronik (electronic mail) ke alamat e-mail yang ditetapkan Nasabah dan terdaftar pada Bank dan dapat secara langsung diunduh Nasabah melalui PermataNet dan (iii) Buku Tabungan (Passbook) yaitu Media Informasi Rekening yang diberikan kepada Nasabah dalam bentuk buku tabungan.

2.5.2. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak menetapkan saldo rata-rata minimum bagi Nasabah yang akan menerima Media Informasi Rekening melalui Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) dan Rekening Koran Elektronik (E- Statement), besarnya saldo rata-rata minimum tersebut akan diberitahukan Bank kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika saldo rata-rata minimum milik Nasabah tidak memenuhi persyaratan tersebut maka Media Informasi Rekening yang dapat dipergunakan Nasabah adalah menggunakan Buku Tabungan (Passbook) atau Nasabah dapat mengetahui laporan mutasi transaksinya melalui PermataNet atau dengan cara mencetak laporan mutasi 8 transaksi terakhir di PermataATM atau melakukan inquiry 8 transaksi terakhir melalui PermataMobile.

2.5.3. Jika Nasabah memilih Media Informasi Rekening berupa Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) pada Formulir Pembukaan Rekening maka Nasabah dengan ini setuju bahwa (i) Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan alamat surat menyurat yang didaftarkan di Bank untuk keperluan fasilitas pengiriman Rekening Koran Dicetak (Paper Statement); (ii) Bank akan mengirimkan Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) kepada Nasabah setiap awal bulan; (iii) Nasabah dapat mengajukan permintaan pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) yang telah dikirimkan Bank setiap awal bulan sebagaimana dimaksud butir (ii) pasal ini melalui cabang Bank atau melalui PermataTel. Atas permintaan pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) tersebut maka Bank berhak untuk mengenakan biaya pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) kepada Nasabah. Besarnya biaya pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) akan diberitahukan Bank kepada Nasabah pada saat Nasabah mengajukan permintaan pencetakan ulang Rekening Koran tersebut.

2.5.4. Jika Nasabah memilih Media Informasi Rekening melalui Rekening Koran Elektronik (E-Statement) pada Formulir Pembukaan Rekening maka: 1. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa (i) Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan alamat e-mail yang didaftarkan di Bank untuk keperluan fasilitas pengiriman Rekening Koran Elektronik (E- Statement); (ii) Bank akan mengirimkan Rekening Koran Elektronik (E-Statement) kepada nasabah setiap awal bulan; (iii) Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti, menyelidiki keaslian, keabsahan atau kewenangan serta ketepatan penerima Rekening Koran Elektronik (E-Statement); (iv) Rekening Koran Elektronik (E-Statement) dapat dikirim ulang atas permintaan Nasabah melalui cabang Bank atau melalui PermataTel. Jika permintaan pengiriman ulang Rekening Koran Elektronik (E-Statement) yang diajukan Nasabah untuk periode di atas 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka Nasabah akan dikenakan biaya pengiriman ulang Rekening Koran Elektronik (E-Statement) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. Besarnya biaya pengiriman ulang Rekening Koran Elektronik (E-Statement) tersebut akan diberitahukan Bank kepada Nasabah pada saat Nasabah mengajukan permintaan pengiriman ulang Rekening Koran Elektronik (E-Statement) tersebut; (v) Layanan download Rekening Koran Elektronik (E-Statement) di PermataNet hanya berlaku khusus bagi Nasabah yang menggunakan layanan PermataNet dan hanya berlaku untuk Rekening Koran Elektronik (E-Statement) hingga periode 12 bulan sebelumnya. 2. Nasabah memahami bahwa Rekening Koran Elektronik (E-Statement) dienkripsi dengan kata sandi dan Nasabah memerlukan kata sandi tersebut untuk membuka dan melihat Rekening Koran Elektronik (E-Statement) dalam format pdf. Kata sandi Rekening Koran Elektronik (E-Statement) yang dikirimkan Bank kepada Nasabah melalui alamat email Nasabah adalah dihasilkan oleh sistem (“Password”) dan Nasabah mengetahui jika Password tersebut dapat diubah dari waktu ke waktu melalui fasilitas-fasilitas perbankan yang disetujui oleh Bank. 3. Nasabah setuju untuk bertanggung jawab atas kerahasiaan Password dan tidak akan memberikannya kepada pihak manapun serta Nasabah bersedia akan bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul akibat kelalaiannya dalam menjaga kerahasiaan Password jika Password tersebut digunakan dan atau/disalahgunakan oleh pihak lain. 4. Nasabah setuju jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan atau pihak manapun atas segala akibat yang timbul karena terkirimnya Rekening Koran Elektronik (E-Statement) Nasabah ke pihak lain akibat faktor-faktor seperti virus, hacking, phising dan atau berbagai kejahatan dunia maya lainnya yang menyebabkan e-mail Nasabah dapat diakses oleh pihak lain, baik karena kelalaian Nasabah atau karena hal lain di luar kekuasaan Nasabah. 5. Nasabah setuju untuk senantiasa memastikan bahwa komputer maupun perangkat elektronik lainnya yang dipergunakan untuk mengakses Rekening Koran Elektronik (E-Statement) bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat menimbulkan gangguan terhadap sistem komputer maupun perangkat lainnya tersebut maupun sistem komputer milik Bank. Oleh karenanya, dalam hal terjadinya kerusakan karena virus, hacking, phising atau hal lainnya terkait dengan E-mail dan/atau perangkat komputer yang dipergunakan sehubungan dengan pengiriman Rekening Koran Elektronik (E-Statement)ini, Nasabah wajib segera memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Bank.

2.5.5. Jika Nasabah memilih Media Informasi Rekening berupa Buku Tabungan (Passbook) pada Formulir Pembukaan Rekening maka Nasabah dengan ini setuju bahwa (i) pencetakan mutasi transaksi di buku tabungan hanya dapat dilakukan di cabang Bank dan (ii) Nasabah juga dapat menggunakan Media Informasi Rekening berupa Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) atau Rekening Koran Elektronik (E-Statement). Nasabah dengan ini setuju bahwa atas penggunaan 2 jenis Media Informasi Rekening tersebut, yaitu Buku Tabungan (Passbook) dan Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) atau Buku Tabungan (Passbook) dan Rekening Koran Elektronik (E- Statement), Nasabah akan dikenakan biaya administrasi bulanan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.

5.1. PENJAMINAN SIMPANAN

Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut “Peraturan dan Ketentuan LPS”) maka simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan Peraturan dan Ketentuan LPS. Apabila simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan dan/atau apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan.

Pasal 3
TRANSAKSI REKENING

3.1. KETENTUAN KHUSUS SETORAN

3.1.1. Setoran Rekening, wajib disertai media dan/atau instruksi penyetoran yang memenuhi ketentuan Bank sebagai bukti penyetoran sejumlah Dana. Apabila jumlah dan jenis setoran tidak langsung diverifikasi Bank pada saat penerimaan setoran, dan bilamana terjadi ketidaksesuaian terkait jumlah Dana, maka perhitungan yang dianggap benar dan mengikat Nasabah adalah perhitungan yang ada pada catatan dan atau pembukuan atau sistem Bank. Untuk setoran Rekening yang dilakukan dalam mata uang selain Rupiah, maka Nasabah tunduk pada ketentuan mengenai komisi dan/atau nilai tukar mata uang tersebut yang berlaku pada Bank.

3.1.2. Jumlah setoran awal atas Rekening ditentukan oleh Bank, sedangkan jumlah setoran selanjutnya ditentukan menurut jumlah yang diterima dan atau didebet oleh Bank dan setoran Rekening dapat dilakukan melalui (i) setoran tunai; (ii) perintah pemindahbukuan Dana; (iii) Layanan Perbankan; (iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank.

3.1.3. Setoran Rekening, baik setoran awal maupun setoran selanjutnya dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa (i) khusus untuk setoran Deposito, setoran hanya dilakukan satu kali setoran awal yang berlaku sebagai nilai nominal Deposito; (ii) setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit setoran Rekening; (iii) setoran Rekening yang harus dilakukan menurut angsuran/jadwal khusus, tunduk pada ketentuan yang ditetapkan Bank atas Rekening terkait.

3.1.4. Untuk setoran lainnya selain setoran tunai, akan dianggap sebagai setoran apabila Dana telah efektif diterima oleh Bank dan khusus untuk kepentingan rekening tertentu (pihak asing) dan atau transaksi dalam jumlah tertentu, maka dalam hal diperlukan dokumen-dokumen tertentu yang harus dipenuhi oleh Nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau kebijakan Bank, maka Dana dianggap efektif setelah dokumen-dokumen yang disyaratkan tersebut telah diterima dan disetujui oleh Bank.

3.1.5. Bahwa atas kebijakan Bank sendiri dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk menolak setoran ke Rekening yang dilakukan oleh Nasabah ataupun pihak lain.

3.2. KETENTUAN KHUSUS PENARIKAN

3.2.1. Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Nasabah dan/ atau berdasarkan kuasa dari Nasabah dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, melalui (i) penarikan tunai; (ii) perintah pemindahbukuan Dana; (iii) Layanan Perbankan; (iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank; demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana Dana dalam Rekening tidak mencukupi, dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku atas Rekening terkait.

3.2.2. Penarikan atas Rekening dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa: (i) penarikan atas Deposito hanya dapat dilakukan di kantor cabang Bank pembuka pada tanggal jatuh temponya atau tanggal lainnya yang disetujui Bank yang merupakan Hari Kerja, (ii) penarikan tunai dapat dilakukan pada setiap kantor cabang Bank, dengan ketentuan bahwa untuk penarikan berupa uang kertas dari Rekening mata uang asing dapat dilakukan bila pada cabang terkait memiliki persediaan uang kertas dalam mata uang asing tersebut dan Nasabah akan dibebani biaya komisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank; (iii) penarikan yang dilakukan tidak boleh melebihi Saldo Minimum; (iv) penarikan tidak dapat dilakukan apabila Rekening diblokir, dan atau tandatangan Nasabah/kuasanya berbeda dengan yang ada di Specimen yang ada pada Bank, dan/atau penarikan tersebut dilarang oleh kebijakan internal Bank, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/atau oleh instansi terkait; (v) apabila tersedia Dana yang cukup, Bank berhak membayarkan penarikan atas Rekening Giro dengan menggunakan warkat berupa Cek dengan tanggal/syarat tunda (post dated cheque) yang diajukan ke Bank sebelum tanggal efektif/penarikan Cek terkait dan yang akan dianggap sebagai Cek kosong bilamana tidak tersedia Dana yang cukup dalam Rekening Giro terkait.

3.2.3. Apabila Nasabah mempunyai lebih dari satu Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, Bank tidak berkewajiban untuk menyetujui/membayarkan penarikan melampaui jumlah Dana minimum pada suatu Rekening, berdasarkan kemungkinan kompensasi dari saldo Dana dalam Rekening yang lain atau atas jaminan apapun yang diterima Bank, kecuali ditentukan lain oleh Bank.

3.3. KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI MELALUI LAYANAN PERBANKAN

3.3.1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan Dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas dengan menggunakan PermataDebit disertai dengan sandi rahasia pribadi, baik berupa Personal Identification Number (PIN), Telephone Identification Number (TIN ) atau sandi lain yang sejenis yang ditentukan oleh Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Nasabah berkenaan dengan Rekening melalui Layanan Perbankan atas pertimbangan Bank sendiri.

3.3.2. PermataDebit wajib ditandatangani Nasabah sesuai dengan tanda tangan pada Spesimen, sedangkan PIN atau TIN sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.3.1 di atas, dibuat oleh Nasabah dan dapat diubah setiap saat oleh Nasabah. Keabsahan PIN/TIN setara dengan tanda tangan Nasabah yang terdapat dalam Spesimen, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN/TIN. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan atau kerugian atas segala sesuatu dan akibat yang berkaitan dengan penggunaan/penyalahgunaan PermataDebit dan/atau PIN/TIN atau sandi lainnya sebagaimana dimaksud ayat 3.3.1 di atas, baik oleh Nasabah sendiri atau pihak lain.

3.3.3. Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi Rekening atau Dana yang dapat dipindahbukukan/ditarik melalui Layanan Perbankan dengan pemberitahuan lebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang ditetapkan oleh Bank, dengan ketentuan bahwa: (i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Nasabah; (ii) transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain.

3.3.4. Setiap transaksi / instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau TIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah secara mutlak dianggap disahkan oleh Nasabah. Bank berhak, namun tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau memverifikasi atas validitas isi, ketepatan, keaslian setiap instruksi yang disampaikan oleh Nasabah, dan dengan demikian seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggungan dan risiko Nasabah.

3.3.5. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening tambahan melalui Layanan Perbankan, maka rekening akan dibuka berdasarkan data Nasabah yang terdapat pada Bank.

3.3.6. Khusus untuk Rekening dengan jenis Deposito, maka setiap pembayaran dari Bank berkenaan dengan Rekening yang dibuka melalui Layanan Perbankan tersebut pada saat jatuh temponya akan dikredit ke Rekening dari mana Dana berasal, kecuali sebelumnya Bank telah menerima instruksi/perintah tertulis lain dari Nasabah.

3.3.7. Bank sewaktu-waktu/setiap saat berhak menghentikan setiap Layanan Perbankan yang diperoleh Nasabah, jika Nasabah tidak memenuhi/melanggar ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank dan atau perundang-undangan yang berlaku, dan Bank akan menginformasikan penghentian tersebut sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.3.8. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Nasabah dan Nasabah berkewajiban untuk senantiasa menjaga keamanan alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat adanya penyalahgunaan Kartu Penyedia Telekomunikasi baik oleh Nasabah ataupun pihak manapun.

3.3.9. Jika Layanan Perbankan terhubung dengan jaringan telekomunikasi yang disediakan atau dimiliki oleh operator telekomunikasi maka Nasabah mengetahui bahwa Bank memiliki tanggung jawab yang terpisah dengan operator telekomunikasi. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat dari kesalahan atau kelalaian atau tanggung jawab dari operator telekomunikasi.

3.4. KETENTUAN KHUSUS CEK/BILYET GIRO BANK

3.4.1. Buku Cek atau Bilyet Giro untuk Nasabah pemilik Rekening Giro, dapat dimohonkan oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak permohonan tersebut atas pertimbangan Bank semata- mata, dan Nasabah bertanggung jawab penuh atas setiap kehilangan, pemalsuan serta penyalahgunaan Cek atau Bilyet Giro Bank maupun terhadap setiap dan segala akibat yang ditimbulkan.

3.4.2. Bilamana dan jika karena sebab apapun Nasabah kehilangan Cek atau Bilyet Giro Bank, maka Nasabah wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank disertai perintah penghentian pembayaran yang dilengkapi surat keterangan kehilangan dari polisi, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak perintah penghentian pembayaran tersebut, bilamana tidak terdapat bukti/ persyaratan yang memenuhi ketentuan Bank. Segala akibat yang ditimbulkan dari penolakan pembayaran yang dilakukan oleh Bank, termasuk terhadap pembayaran yang telah dilakukan Bank atas Cek atau Bilyet Giro Bank terkait, jika telah terjadi, walaupun telah ada perintah penghentian pembayaran dari Nasabah, adalah merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

3.4.3. Khusus untuk pembukaan Rekening Giro dengan Cek/Bilyet Giro Bank, Nasabah dengan ini setuju untuk mengikatkan diri pada ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah tidak akan melakukan penarikan/ penerbitan Cek dan/atau Bilyet Giro melebihi jumlah Dana efektif yang tersedia dalam Rekening (selanjutnya disebut “Cek dan atau Bilyet Giro Kosong”) dengan alasan apapun juga. Apabila Nasabah melakukan penarikan Cek dan atau Bilyet Giro Kosong, maka Nasabah bersedia dan mengikatkan diri untuk dikenakan sanksi yang ditentukan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kebijakan internal Bank dan Bank akan melaporkan Nasabah ke Regulator terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Nasabah akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB), jika melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi salah satu atau seluruh kriteria sebagai berikut: 
a. Melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing – masing dibawah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) pada Bank dalam jangka 6 (enam) bulan; atau 
b. Melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong sebanyak 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) atau lebih. Pengenaan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro juga diberlakukan bagi Nasabah yang identitasnya dicantumkan dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) oleh bank lain. Bank berhak melakukan pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro yang menyebabkan Nasabah dicantumkan dalam DHIB atau diterbitkannya DHN.

3. Nasabah wajib mengembalikan seluruh sisa lembaran Cek dan/atau Bilyet Giro yang telah diterima Nasabah dari Bank sehubungan dengan pembukaan Rekening Giro, dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah dibekukan, identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN atau Rekening Giro Nasabah ditutup atas permintaan Nasabah sendiri. Atas pengembalian Cek dan/atau Bilyet Giro karena sebab apapun, Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan Nasabah terkait permohonan Cek dan/atau Bilyet Giro.

4. Nasabah dapat memohon pembatalan terhadap penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong jika terbukti Nasabah telah melakukan pemenuhan kewajiban penyelesaian yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penolakan atas Cek dan/atau Bilyet Giro oleh Bank dengan cara kliring, pembayaran tunai, transfer/pemindahbukuan atau cara – cara lain. Setelah melakukan pemenuhan kewajiban penyelesaian, Nasabah wajib melaporkan hal tersebut kepada Bank dengan melampirkan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani diatas meterai oleh Nasabah dan pemegang Cek dan/atau Bilyet Giro, yang berisi keterangan bahwa kewajiban pembayaran Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong telah diselesaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah penolakan.

5. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank berhak dan mempunyai wewenang penuh untuk melakukan penutupan Rekening (– rekening) Giro atas nama Nasabah pada Bank, apabila Nasabah melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nilai nominal berapapun, dan atau selama hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dibekukan dan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN.

6. Nasabah pemilik Rekening Giro Gabungan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala konsekuensi hukum yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong oleh salah satu atau lebih Nasabah pemilik Rekening Giro Gabungan.

3.4.4. Nasabah wajib memenuhi setiap ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai penandatanganan Cek atau Bilyet Giro yang dibuat oleh Bank dan atau Regulator terkait lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Bank dan atau Nasabah, pelunasan bea materai serta ketentuan-ketentuan lain terkait yang mengatur mengenai penarikan Cek atau Bilyet Giro.

3.5. KETENTUAN KHUSUS DEPOSITO

3.5.1. Bukti/Penegasan Penempatan Deposito tidak wajib disertakan dalam proses pencairan Deposito oleh Nasabah. Pada tanggal jatuh tempo dan atau tanggal pencairan, Bank akan melakukan proses pencairan Deposito milik Nasabah berdasarkan catatan penempatan Deposito yang ada pada Bank, dan Nasabah dengan ini setuju bahwa catatan yang ada pada Bank adalah merupakan bukti yang sah atas jumlah penempatan Deposito oleh Nasabah pada Bank.

3.5.2. Atas permintaan Nasabah, Bank setiap bulan akan memberikan statement Deposito yang merupakan informasi rekening Deposito Nasabah di akhir bulan berjalan, yang mencakup informasi nomor Deposito, mata uang, nilai saldo, jangka waktu, periode, suku bunga, perpanjangan otomatis dan status blokir. Statement Deposito ini bukan merupakan suatu surat berharga.

3.5.3. Pencairan Deposito hanya dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo Deposito, apabila jatuh temponya bukan pada Hari Kerja maka pencairan akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. Pencairan akan dilakukan pada cabang Bank di mana Deposito pertama kali dibuka berdasarkan instruksi dari Nasabah, yaitu dengan cara memindahbukukan atau transfer hasil pencairan tersebut ke Rekening yang telah ditentukan oleh Nasabah. Informasi pencairan deposito dapat disampaikan nasabah kepada Bank selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo Deposito. Bilamana Deposito dibuka dalam mata uang selain Rupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama pada saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.

3.5.4. Pencairan Deposito sebelum tanggal jatuh tempo tidak diperkenankan. Dalam hal Nasabah ingin mencairkan Deposito sebelum tanggal jatuh tempo, maka Nasabah akan dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan Nasabah tidak memperoleh bunga bulan berjalan.

3.5.5. Dalam hal Bank tidak memiliki dan/atau tidak diberikan informasi oleh Nasabah secara tertulis mengenai pelaksanaan pencairan Deposito sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 3.5.4 di atas, maka Bank secara otomatis berhak untuk memperpanjang Deposito tersebut untuk jangka waktu yang sama dan dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan Deposito tersebut dilakukan.

3.5.6. Bank berhak menentukan ketentuan khusus lainnya atas Deposito, dan ketentuan khusus tersebut akan segera diberitahukan kepada Nasabah pada saat pembukaan Deposito dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening ini.

3.6. KETENTUAN KHUSUS PERMATA DEBIT

3.6.1. Apabila ada kesalahan pencetakan/penulisan nama pada PermataDebit, maka Nasabah wajib segera mengembalikan PermataDebit tersebut ke cabang terdekat.

3.6.2. Nasabah wajib menandatangani PermataDebit pada panel tanda tangan sesuai Specimen yang ada pada Bank.

3.6.3. Nasabah wajib membayar biaya administrasi PermataDebit yang didebet langsung dari Rekening setiap bulannya yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.

3.6.4. Limit transaksi atas setiap penggunaan PermataDebit, mengikuti ketentuan yang berlaku pada setiap jenis Rekening, dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada setiap jenis media transaksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada ATM dan transaksi di Merchant dan atau ketentuan lainnya yang berlaku pada Bank.

3.6.5. Transaksi penggunaan PermataDebit dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.

3.6.6. Untuk meminimalisasi risiko penyalahgunaan PIN/TIN, Nasabah disarankan untuk: (i) secara berkala melakukan perubahan PIN / TIN setiap saat di ATM PermataBank, dan (ii) menggunakan kode rahasia dalam PIN maupun TIN tersebut, bukan merupakan nomor yang mudah diketahui oleh orang lain seperti tanggal lahir, nomor telepon, nomor rumah. Nasabah dilarang untuk memberitahukan PIN/TIN tersebut kepada pihak lain, dan dengan demikian Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko dan tuntutan atau ganti rugi apapun atas penyalahgunaan PermataDebit yang disebabkan diketahuinya PIN/TIN Nasabah oleh orang/pihak lain. Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, kerugian atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun akibat penyalahgunaan PIN/TIN dan atau PermataDebit tersebut.

3.6.7. Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank atas kehilangan/pencurian PermataDebit. Bank akan melakukan pemblokiran atas PermataDebit, setelah Bank menerima pemberitahuan mengenai kehilangan dan atau pencurian PermataDebit dari Nasabah. Atas setiap transaksi pemindahbukuan,atau penarikan tunai atau transaksi lainnya berkenaan dengan Rekening yang dilakukan dengan menggunakan PermataDebit sebelum diterimanya pemberitahuan dari Nasabah dan dilakukannya pemblokiran oleh Bank, adalah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

3.6.8. Bank atas kebijakannya sendiri dan dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian bank, dengan ini diberi hak dan kewenangan oleh Nasabah untuk menghentikan setiap saat Layanan Perbankan yang dimiliki Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada fasilitas penggunaan PermataDebit, PermataATM, PermataMobile, PermataNet, PermataTel, PermataMini atm atau fasilitas layanan lainnya, dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan Bank dapat sewaktu-waktu menghentikan Layanan Perbankan kepada Nasabah apabila menurut pendapat Bank terdapat indikasi adanya tindak kejahatan.

3.6.9. Masa berlaku PermataDebit adalah sampai dengan bulan dan tahun sebagaimana yang tertera pada PermataDebit. Apabila masa berlaku atas PermataDebit telah habis dan Rekening masih aktif, maka Nasabah wajib memperpanjang kepemilikan atas PermataDebit dengan menghubungi cabang Bank tempat Rekening tersebut dibuka/diadministrasikan atau ke cabang Bank terdekat.

3.6.10. Dalam hal terdapat peraturan pemerintah, kebijakan internal atau kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan Bank harus mengganti/mengubah PermataDebit sebelum tanggal jatuh tempo kartu, maka atas kebijakan Bank sendiri dan dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak menetapkan ketentuan yang mewajibkan Nasabah untuk mengganti PermataDebit serta melakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan PermataDebit sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal yang berlaku pada Bank.

3.7. KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI VALUTA ASING

3.7.1. Pelaksanaan transaksi valuta asing (dalam denominasi seluruh valuta asing) terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak asing wajib mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh kebijakan Bank dan atau peraturan Bank Indonesia dan atau peraturan lainnya yang mengikat dan berlaku pada Bank.

3.7.2. Pelaksanaan pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah atau pihak asing pada Bank, dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan yang meliputi antara lain transaksi melalui ATM, Electronic Banking, Phone Banking atau layanan perbankan lainnya yang ditetapkan Bank dikemudian hari.

3.7.3. Penyetoran atau penarikan fisik mata uang valuta asing (Bank Notes) ke atau dari Rekening hanya akan berlaku untuk mata uang tertentu dan mengikuti kebijakan yang berlaku di Bank.

3.8. KETENTUAN KHUSUS TRANSFER/PENGIRIMAN DANA

3.8.1. Pembayaran atas suatu perintah transfer/pengiriman dana tunduk pada peraturan dan undang- undang negara dimana perintah transfer/pengiriman dana tersebut dibayarkan, dengan demikian apabila terdapat suatu kebijaksanaan pembatasan devisa oleh suatu negara, maka kewajiban Bank sehubungan dengan pembayaran atas perintah transfer/pengiriman dana tersebut, tidak akan melebihi batas pembayaran devisa yang diperbolehkan oleh negara yang bersangkutan atau larangan lainnya yang berlaku di tempat dimana pembayaran diterima, dan Bank dapat melakukan pengembalian pengiriman dana sesuai kebijaksanaan pembatasan devisa, dengan dasar kurs pembelian devisa dari Bank pada hari pengembalian kiriman dana tersebut, dikurangi dengan biaya-biaya Bank yang berlaku.

3.8.2. Dalam pelaksanaan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank berdasarkan pertimbangannya berhak dan berwenang menukar mata uang dari dana yang diterima dari Nasabah ke dalam mata uang asing lainnya berdasarkan nilai jual Bank yang berlaku pada saat dana tersebut diterima. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penukaran yang telah dilaksanakan oleh Bank tersebut bersifat mengikat bagi semua pihak.

3.8.3. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan kegiatan transfer/pengiriman dana (”Penyelenggara Transfer Dana”). Setiap perintah pengiriman dana akan dibayarkan ke pihak penerima yang disebutkan dalam Aplikasi Transfer dalam valuta negara penerima tersebut atas dasar nilai yang ditetapkan oleh Penyelenggara Transfer Dana, kecuali pihak penerima mengadakan perjanjian dengan pembayar atau Penyelenggara Transfer Dana untuk mengadakan pembayaran dengan valuta lain setelah pihak penerima menanggung biaya yang timbul karena transaksi tersebut.

3.8.4. Bank dan Penyelenggara Transfer Dana berhak untuk mengambil langkah-langkah yang lazim digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan transfer/pengiriman dana, tetapi Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sebagai akibat dari adanya kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh Penyelenggara Transfer Dana. Dalam melaksanakan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank dapat mengirimkan pesan yang berhubungan dengan pengiriman dana tersebut dalam bahasa lengkap, sandi ataupun melalui tulisan rahasia.

3.8.5. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor rekening dan atau nama penerima dana yang dicantumkan dalam Aplikasi Transfer dengan nomor rekening dan atau nama penerima dana yang tercatat pada bank pembayar, maka perintah pengiriman dana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku pada bank pembayar.

3.8.6. Pengiriman dana akan dilakukan setelah dana diterima secara efektif oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.

3.8.7. Bank akan memproses permohonan transfer/pengiriman dana yang diterima sebelum batas/tenggat waktu yang ditetapkan oleh Bank pada hari yang sama. Permohonan yang diterima setelah batas/tenggat waktu tersebut akan diproses pada hari kerja Bank berikutnya.

3.8.8. Nasabah menyetujui bahwa kegiatan atau transaksi devisa dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank. Nasabah dengan ini juga menyetujui bahwa setiap transaksi devisa yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu kegiatan atau transaksi devisa dengan jumlah melebihi US$10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) atau equivalent untuk mata uang lainnya atau jumlah lainnya yang telah ditetapkan oleh Regulator, baik yang telah dilakukan oleh atau untuk kepentingan Nasabah dengan atau melalui Bank, wajib dilaporkan kepada Regulator. Sehubungan dengan hal tersebut maka Nasabah bersedia untuk mengisi dan menandatangani Formulir Konfirmasi dan Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (”Formulir”) sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank, pada saat atau sesudah transaksi devisa dilakukan.

3.8.9. Nasabah bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran pengisian keterangan, informasi dan data Nasabah yang tercantum pada Formulir, dan Nasabah telah mengetahui dan memahami serta bersedia menerima segala resiko dan akibat yang timbul sehubungan dengan pengisian Formulir tersebut, dan Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas setiap resiko dan kerugian yang timbul yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir.

3.8.10. Sebagai Bank pelapor, Bank berhak meminta keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dari Nasabah,yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan Lalu Lintas Devisa. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan atau kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data,keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dalam bentuk apapun yang diperoleh Bank mengenai Nasabah untuk segala keperluan lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan pelaksanaan kegiatan Lalu Lintas Devisa antara Bank dengan pihak lainnya.

3.8.11. Dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala biaya dan penggantian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir akan menjadi tanggung jawab dan dibayar sepenuhnya oleh Nasabah.

3.8.12. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah yang ada di Bank untuk pembayaran semua kewajiban Nasabah terkait dengan kegiatan transfer/pengiriman dana termasuk biaya yang timbul atas pelaksanaan isi Formulir (jika ada).

Pasal 4
PEMBUKTIAN

4.1. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pembukuan, catatan, tape/cartridge data elektronik, rekaman suara, rekaman CCTV, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lainnya berkenaan dengan Rekening, Dana atau transaksi Rekening yang ditentukan oleh Bank adalah merupakan bukti yang sempurna, sah dan mengikat Nasabah. Bilamana perlu, Bank akan mengirimkan laporan atas setiap Rekening kepada Nasabah dengan menggunakan sarana/media yang akan ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank. Dalam hal terdapat kesalahan/kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank, maka Bank berhak, dengan itikad baik, untuk setiap saat memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuatnya mengenai pembukuan dan catatan Bank berkenaan dengan laporan Rekening, tanpa berkewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Nasabah dan/atau memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah.

4.2. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa catatan dan pembukuan Bank sebagai hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memperbaiki kekeliruan atas Rekening sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.2 SKU Pembukaan Rekening ini, akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai bukti yang sah, mutlak dan sempurna.

4.3. Khusus untuk transaksi Rekening yang dilakukan Nasabah melalui email, faksimili dan atau telepon dan atau sarana elektonik lainnya dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank, Nasabah setuju bahwa pembuktian atas setiap transaksi Rekening akan terbukti dari dokumen-dokumen berupa email, faksimili dan atau rekaman suara dan dokumen-dokumen lainnya yang dipergunakan Bank sehubungan dengan transaksi Rekening melalui email, faksimili dan atau telepon dan atau media elekronik lainnya.

Pasal 5
BUNGA/JASA GIRO & PEMBEBANAN REKENING

5.1. BUNGA/JASA GIRO REKENING AKTIF

Bank akan memberikan bunga/jasa giro secara berkala atas pengendapan Dana pada Rekening yang besarnya sesuai dengan ketentuan bunga/jasa giro yang berlaku pada Bank dan dapat berubah sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa (i) Bilamana Nasabah membuka lebih dari satu Rekening pada Bank, baik pada satu kantor cabang maupun lebih, maka Nasabah setuju bahwa perhitungan bunga/jasa giro akan mengikuti ketentuan bunga/jasa giro yang berlaku untuk masing-masing Rekening tersebut; (ii) Bunga/jasa giro hanya diberikan atas Rekening yang memiliki saldo kredit di atas jumlah/limit minimum pengendapan Dana yang ditetapkan Bank dari waktu ke waktu dan/atau yang memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan Bank sebagai Rekening aktif (“Rekening Aktif”); (iii) Bunga/jasa giro atas Rekening akan dikreditkan ke dalam Rekening, kecuali bunga atas Deposito akan dibayarkan kepada Nasabah sepanjang tidak terdapat perintah tertulis lain dari Nasabah kepada Bank, dan atas setiap bunga/jasa giro atau imbalan apapun yang dikreditkan ke Rekening akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5.2. PEMBEBANAN REKENING

5.2.1. Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi atas Rekening yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu.

5.2.2. Setiap produk memiliki Saldo Minimum yang tidak dapat digunakan oleh Nasabah untuk bertransaksi dan dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak sewaktu- waktu mengubah kebijakan Saldo Minimum.

5.2.3. Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk setiap waktu, membebani setiap Rekening dengan bea meterai, biaya jasa, ongkos serta bunga yang terhutang oleh atau kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Nasabah dan termasuk pula upah jasa (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya jasa konsultan/asosiasi atau pihak ketiga lainnya yang digunakan dan/atau bekerjasama dengan Bank), komisi, ongkos pada pihak Bank sendiri, serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank kepada Nasabah, termasuk biaya terkait proses/tindakan hukum, dalam kaitannya dengan Rekening maupun dalam kaitan transaksi lainnya antara Nasabah dengan Bank.

5.2.4. Tanpa membatasi hal yang telah disebut di atas, Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk setiap saat mendebit Rekening untuk pembayaran bunga dan pokok pinjaman dan kewajiban lainnya yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank, tanpa perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah, dan Nasabah dengan ini setuju untuk memastikan selalu tersedianya Dana dalam jumlah yang cukup pada Rekening, untuk menghindari terjadinya penurunan jumlah nominal Dana dalam Rekening akibat dari pembayaran kewajiban-kewajiban yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.2.3 di atas dan atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah setuju untuk menyediakan suatu jaminan tertentu maupun dana tambahan yang mungkin diperlukan.

5.2.5. Dalam hal terjadi cerukan atas Rekening akibat transaksi cross clearing (intraday excess), transaksi pendebitan, transaksi kliring dan/atau transaksi-transaksi lain, maka Nasabah wajib untuk segera menyelesaikan cerukan tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak terjadinya cerukan, dengan menyetorkan sejumlah dana cerukan dan menjaga saldo positif diatas Saldo Minimum yang ditentukan oleh Bank pada Rekening atau dengan cara-cara lain sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlampaui dan Nasabah belum menyelesaikan cerukan tersebut, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa seluruh jumlah cerukan merupakan kewajiban yang terhutang kepada Bank dan atas jumlah yang terhutang Nasabah setuju untuk tunduk pada seluruh syarat-syarat dan ketentuan umum mengenai pemberian fasilitas kredit/pembiayaan yang berlaku pada Bank dan ketentuan Bank Indonesia dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5.2.6. Dalam hal terdapat kebijakan Bank yang mengharuskan Nasabah membayar suatu biaya tertentu sehubungan dengan transaksi atas Rekening yang belum pernah dikomunikasikan ke Nasabah sebelumnya, maka Bank akan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Nasabah setuju untuk menanggung segala biaya yang timbul dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet biaya tersebut dari Rekening yang menyebabkan penurunan jumlah nominal Dana dalam Rekening yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan biaya administrasi dan atau pajak tersebut.

5.2.7. Nasabah yang menerima Devisa Hasil Ekspor (DHE) wajib tunduk pada Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri berikut semua perubahannya (PBI) dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Nasabah berjanji dan mengikatkan diri untuk menyampaikan keterangan, data, dan atau dokumen pendukung yang terkait dengan DHE kepada Bank sesuai tata cara yang ditetapkan dalam PBI. Apabila Bank telah berupaya untuk menginformasikan serta menindaklanjuti pemenuhan kewajiban tersebut kepada Nasabah, namun Nasabah tetap tidak memenuhi kewajibannya atau memenuhi kewajibannya tapi tidak sesuai dengan PBI, dan Bank dikenakan denda oleh Regulator terkait karena kelalaian Nasabah, maka Nasabah dengan ini sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul termasuk denda yang dikenakan oleh Regulator terkait kepada Bank. Nasabah memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk memblokir, mendebit, dan mencairkan dana Nasabah yang ada di Bank, baik yang ada dalam rekening Nasabah, deposito maupun dalam bentuk lainnya baik yang sudah maupun belum jatuh tempo, untuk membayar denda yang dikenakan Regulator terkait kepada Bank.

5.2.8. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, atau tuntutan sehubungan dengan pemotongan/pendebetan atas Rekening yang dilakukan oleh Bank sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Nasabah berdasarkan SKU Pembukaan Rekening ini.

Pasal 6
PEMBLOKIRAN DAN PENDEBETAN REKENING

6.1. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir baik sebagian atau seluruh saldo dalam Rekening (hold amount) dan/atau mendebet Rekening, apabila (i) adanya permintaan dari bank asal pengirim Dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman Dana dan bank asal pengirim Dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran dan atau (ii) menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening, dan atau (iii) Rekening digunakan sebagai rekening penampung yang diindikasikan hasil kejahatan dan atau (iv) Nasabah dinilai lalai dalam melakukan kewajiban berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening ini, dan/atau (v) Nasabah lalai atau terlambat/tidak melakukan kewajibannya berdasarkan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan Bank, dan/atau (vi) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau (vii) kebijakan Bank atau oleh suatu ketetapan pemerintah atau instansi yang berwenang atau peraturan yang berlaku, sehingga Bank diharuskan melakukan pemblokiran saldo dan atau pendebetan Rekening tersebut.

6.2. Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuat oleh Bank, baik karena kekeliruan oleh karyawan atau karena adanya ganguan/error pada sistem Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim Dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian Dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebit Rekening atau dalam menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim Dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan: (i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit kembali Rekening, dalam hal Bank harus melakukan pendebitan Rekening untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut, (ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahui kekeliruan tersebut.

6.3. Apabila Nasabah memiliki kewajiban pembayaran yang terhutang kepada Bank, namun saldo di Rekening tidak mencukupi untuk melaksanakan pembayaran kewajiban yang terhutang tersebut, maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening lainnya milik Nasabah yang ada di Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.

Pasal 7
PENOLAKAN DAN PENUNDAAN TRANSAKSI

7.1. Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi yang diberikan Nasabah apabila:
a. Saldo pada Rekening di Bank tidak mencukupi; 
b. Bank mengetahui atau berdasarkan pertimbangan Bank semata, menduga bahwa kegiatan penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan;

7.2. Nasabah setuju dan mengakui bahwa, sepanjang diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku: a. Bank wajib menolak untuk memproses segala transaksi atas Rekening manapun; atau b. Bank wajib menahan Dana di Rekening manapun dan membatasi hak Nasabah untuk menarik Dana dari Rekening manapun apabila Bank mencurigai adanya penipuan, ketidaksahan atau kejanggalan yang berkaitan dengan transaksi atau Dana tersebut.

7.3. Nasabah mengakui bahwa Bank tunduk kepada undang-undang tentang kejahatan keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlaku di Indonesia dan secara internasional, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal Bank. Untuk tujuan tersebut, Nasabah dengan ini setuju untuk memberikan segala informasi yang diminta oleh Bank guna memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin, keterangan identitas pribadi, pendapatan, pekerjaan, harta kekayaan, hutang, sumber kekayaan, tujuan pembukaan Rekening, tujuan investasi, segala rencana keuangan atau informasi keuangan terkait lainnya dari Nasabah. Jika diperlukan oleh Bank, Nasabah juga setuju untuk menyediakan data terbaru tentang informasi tersebut kepada Bank.

7.4. Bank berkewajiban untuk mematuhi hukum, peraturan dan permintaan lembaga masyarakat dan pemerintah dalam yurisdiksi yang berbeda-beda yang berkaitan dengan pencegahan atas pembiayaan untuk, antara lain, teroris dan pihak yang terkena sanksi. Hal ini dapat menyebabkan Bank untuk melakukan pencegatan dan menyelidiki segala perintah pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirimkan kepada atau oleh Nasabah, atau atas nama Nasabah melalui sistem Bank. Proses ini juga dapat melibatkan Bank untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah nama yang muncul dalam segala transaksi yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Nasabah melalui Rekeningnya adalah nama teroris.

7.5. Bank tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan atau bunga) atau kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari segala penundaan atau kelalaian dari Bank untuk memproses segala perintah pembayaran tersebut atau informasi atau komunikasi lainnya atau untuk melaksanakan segala kewajiban lainnya, yang disebabkan secara keseluruhan atau sebagian oleh segala tindakan yang diambil berdasarkan ayat 7.4 Pasal ini.

7.6. Proses ini mungkin akan menyebabkan penundaan dalam memproses informasi tertentu dan oleh karena itu Bank tidak dapat menjamin bahwa segala informasi dalam sistem Bank yang berkaitan dengan segala perintah pembayaran dan komunikasi yang merupakan bagian dari segala tindakan yang diambil berdasarkan ayat 7.4 di atas adalah benar, sekarang dan terkini pada saat diakses sementara tindakan tersebut diambil.

7.7. Bank berwenang untuk melakukan pemantauan atas rekening Nasabah dalam rangka pencegahan kejahatan keuangan.

Pasal 8
PENUTUPAN REKENING

8.1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menutup Rekening bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut: (i) merupakan Rekening tidak aktif atau Rekening Dibekukan menurut ketentuan Bank, atau (ii) saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan Bank, atau (iii) Rekening tidak memiliki saldo kredit, atau (iv) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan atau mencantumkan informasi yang tidak benar/palsu pada Formulir Pembukaan Rekening dan atau dokumen lainnya yang ada pada Bank, atau (v) Nasabah adalah shell bank atau bank yang memiliki nasabah berupa shell bank, atau (vi) Nasabah tidak memenuhi seluruh persyaratan Bank dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui Bank, atau (vii) Sumber dana transaksi diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau (viii) penggunaan Rekening oleh Nasabah tidak sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening, atau (ix) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau (x) karena sebab apapun atas pertimbangan Bank, demikian itu dengan ketentuan bahwa penutupan Rekening tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban sehubungan dengan adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran Nasabah untuk jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank; dan atas permintaan Bank, Nasabah wajib memberikan agunan yang diminta oleh Bank untuk penyelesaian kewajiban Nasabah kepada Bank.

8.2. Apabila setelah ditutupnya Rekening masih terdapat sisa Dana dalam Rekening, kecuali untuk ketentuan Pasal 8.1 (iv), (vii) dan (ix) tersebut di atas yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka sisa Dana dalam Rekening yang ditutup (apabila ada) tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan Dana tersebut ke Rekening lain milik Nasabah yang masih ada pada Bank atau ke rekening penampungan (dalam hal Nasabah tidak memiliki rekening lain pada Bank) setelah dipotong biaya penutupan Rekening dan biaya-biaya lainnya yang dikenakan pada Rekening tersebut, serta dengan memperhitungkan semua jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank. Sepanjang tidak diatur lain oleh Bank, penarikan atas sisa Dana pada Rekening yang telah ditutup yang telah dikreditkan ke rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini hanya dapat dilakukan dengan media khusus yang ditentukan Bank.

8.3. Tanpa mengesampingkan ketentuan ayat 8.1 diatas, apabila karena sebab apapun Nasabah tidak dapat/ tidak mampu atau tidak diperkenankan melaksanakan/menjalankan hak dan wewenangnya atas Rekening, maka Bank berhak menutup Rekening dan berdasarkan bukti- bukti yang memuaskan dan dapat diterima Bank serta dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka Nasabah dan atau para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya akan menerima hak dan kewajiban atas Rekening maupun sisa Dana pada Rekening yang setelah diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang masih terutang kepada Bank atau karena sebab apapun, dan Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti haknya dan atau pihak manapun atas seluruh tuntutan, risiko, dan/atau gugatan sehubungan dengan penutupan Rekening yang diakibatkan oleh alasan- alasan sebagaimana disebutkan di atas.

8.4. Sisa Dana yang terdapat dalam rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 8.2 diatas yang belum/tidak ditarik oleh Nasabah tidak mendapat bunga/jasa giro atau kompensasi apapun, namun tanpa mengurangi hak Bank untuk membebani biaya administrasi atas sisa Dana dalam rekening penampungan tersebut, demikian itu dengan ketentuan bahwa apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penutupan Rekening, ternyata Nasabah tidak melakukan pengambilan, penarikan atau pemberesan atas sisa Dana pada rekening penampungan tersebut atau apabila karena sebab apapun Bank tidak dapat/tidak diperkenankan menyerahkan sisa Dana dalam Rekening yang ditutup kepada Nasabah, maka Bank akan menyerahkan sisa Dana tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Nasabah melepaskan haknya atas sisa Dana dalam Rekening yang ditutup tersebut.

Pasal 9
REKENING TIDAK AKTIF

Atas kebijakan Bank sendiri, Bank berhak mengubah status Rekening dari Rekening Aktif menjadi Rekening tidak aktif (dormant), dengan ketentuan sebagai berikut:

9.1. Status Rekening Aktif akan diubah menjadi Rekening tidak aktif (“Dormant”) apabila pada Rekening tidak ada aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank.

9.2. Selama Rekening berstatus Dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas Rekening, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer dan transaksi – transaksi pendebetan lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah melalui cabang dan Layanan Perbankan, dengan pengecualian transaksi – transaksi dibawah ini tetap dapat dijalankan yaitu: a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Dormant; b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit; c. Pembayaran bunga; d. Pembayaran pajak atas bunga; e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran; f. Pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah. g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB) h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank

9.3. Seluruh transaksi pengkreditan yang dilakukan melalui cabang dan Layanan Perbankan serta transaksi – transaksi yang disebutkan dalam ayat 9.2 pasal ini tidak mengubah status Rekening menjadi Rekening Aktif.

9.4. Atas Rekening dengan status Dormant, Bank berhak mengenakan biaya adminstrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

9.5. Perubahan data Nasabah tidak dapat dilakukan sepanjang Nasabah memiliki salah satu Rekening Dormant, kecuali atas Rekening tersebut telah dilakukan pengaktifan kembali.

9.6. Untuk mengaktifkan kembali Rekening Dormant, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening Dormant serta melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening Dormant wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dormant, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.

Pasal 10
REKENING DIBEKUKAN

10.1. Status Rekening akan diubah menjadi Rekening dibekukan, apabila Rekening Dormant dalam jangka waktu 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) hari kalender atau 4 (empat) tahun, atau jangka waktu tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bank

10.2. Selama Rekening berstatus dibekukan, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya dibawah ini tetap dapat dijalankan: 
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Rekening Dibekukan 
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit; 
c. Pembayaran bunga; d. Pembayaran pajak atas bunga; 
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran. 
f. Pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah. 
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB) 
h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank

10.3. Atas Rekening dibekukan, Bank berhak mengenakan biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10.4. Untuk mengaktifkan kembali Rekening yang dibekukan, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening serta melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dibekukan, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.

Pasal 11
TANGGUNG JAWAB

11.1. Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan oleh, antara lain: (i) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau media komunikasi lainnya; (ii) keterbatasan pemakaian atau ketidaktersediaannya atau tidak terbayarnya Dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iii) laporan Rekening atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening, (iv) PIN dan TIN diketahui oleh orang/pihak lain; (v) berpindahtangannya PermataDebit ke tangan orang/pihak lain; (vi) kerugian atau klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan transaksi serah terima barang yang dilakukan Nasabah di Merchant.

11.2. Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian atau akibat yang diderita oleh Nasabah sendiri sehubungan dengan ketidakaslian, ketidakabsahan, ketidaksempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab atas pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda-tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut.

11.3. Nasabah memahami dan setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan penggunaan Rekening oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun secara internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah secara langsung maupun tidak langsung.

11.4. Dalam melakukan transaksi menggunakan Rekening, Nasabah mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi – sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah Amerika Serikat, dan/atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, Bank berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi tersebut, dan instansi berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. Bank tidak bertanggung jawab apabila Bank atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi, atau pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.

11.5. Dalam hal Nasabah berbentuk Perseroan Terbatas dan atau badan hukum lainnya, maka Nasabah wajib untuk menyesuaikan anggaran dasar Nasabah dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang terakhir berlaku, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya dan atau penggantinya (jika ada).

11.6. Nasabah setuju untuk mengikuti dan mentaati kebijakan yang ditetapkan oleh Bank termasuk untuk melakukan pengkinian data Nasabah pada Bank setiap waktu jika diminta oleh Bank.

Pasal 12
KEADAAN MEMAKSA

Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan transaksi Rekening dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, hura hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (force majeure), maka Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian dan dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan atau kerugian apapun akibat tidak terlaksananya transaksi Rekening akibat kejadian force majeure tersebut sepanjang Bank telah melaksanakan hal-hal sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure.

Pasal 13
LAIN – LAIN

13.1. Perubahan

Dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nasabah dengan ini setuju bahwa setiap saat Bank berhak mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam SKU–Pembukaan Rekening dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank.

13.2. Kuasa Tidak Dapat Dicabut

Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank atau yang termaktub dalam SKU– Pembukaan Rekening dan Formulir Pembukaan Rekening, merupakan satu kesatuan dan bagian-bagian yang terpenting yang tidak dapat dipisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening, yang tidak akan berakhir bilamana Nasabah atau yang memberi kuasa meninggal dunia, dibubarkan/dilikuidasi atau karena sebab atau peristiwa apapun juga dan termasuk sebab- sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia.

13.3. Alamat Pemberitahuan

13.3.1. Semua pemberitahuan-pemberitahuan yang perlu dikirim oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya mengenai atau sehubungan dengan SKU-Pembukaan Rekening ini, harus dilakukan dengan surat tercatat, atau melalui kurir, atau melalui media elektronik antara lain e-mail, atau faksimili atau telex atau short message system (“SMS”) atau telepon selular sesuai dengan data atau informasi yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening dan atau pada dokumen lainnya.

13.3.2. Setiap pemberitahuan dan atau komunikasi oleh masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada ayat 13.3.2 pasal ini, dianggap telah diterima atau disampaikan: a. Jika dikirim secara langsung melalui kurir atau ekspedisi, pada tanggal penerimaan dan atau; b. Jika dikirim melalui pos tercatat, pada 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pengiriman, dan atau; c. Jika dikirim melalui telex atau faksimili, pada hari pengirimannya (dengan konfirmasi penerimanya); d. Jika dikirim melalui e-mail, pada saat diterimanya konfirmasi telah diterima (return received). e. Jika dikirim melalui SMS, pada saat tidak diterimanya konfirmasi gagal kirim.

13.3.3. Setiap perubahan alamat dan atau media komunikasi dari masing-masing pihak wajib segera diberitahukan kepada pihak lainnya. Setiap pemberitahuan dan atau komunikasi oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya adalah sah dan mengikat Bank dan Nasabah sepanjang dilakukan sesuai dengan alamat surat-menyurat dan atau media komunikasi yang terdaftar pada Bank. Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian dan risiko yang dialami atas terlambat/tidak diberitahukannya perubahan alamat pemberitahuan dan atau media komunikasi kepada Bank.

13.5. Pilihan Hukum dan Penyelesaian Sengketa

1. SKU–Pembukaan Rekening ini berikut dengan seluruh perubahannya/penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan SKU- Pembukaan Rekening ini, akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut: 2. Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan SKU Pembukaan Rekening ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah. 3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak, maka peselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan. 4. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relative terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.

13.6. Bahasa Yang Berlaku

SKU- Pembukaan Rekening ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran antara teks Bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dari SKU Pembukaan Rekening ini, maka teks dalam Bahasa Indonesia yang akan berlaku.

13.7. Metode Callback

Bank berhak tetapi tidak merupakan kewajiban untuk melakukan konfirmasi ulang atas setiap instruksi dan atau dokumen apapun yang diterima oleh Bank dari Nasabah sehubungan dengan Layanan Perbankan. Jika Bank tidak berhasil atau gagal mendapatkan atau memperoleh konfirmasi dari Nasabah atas instruksi dan atau dokumen apapun yang diterima oleh Bank tersebut, maka Bank berhak untuk menunda, membatalkan atau tidak menjalankan Layanan Perbankan yang dimaksud. Selanjutnya, Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, tuntutan hukum, gugatan atau permintaan ganti rugi yang diajukan Nasabah sehubungan dengan penundaan atau pembatalan atau tidak dilaksanakannya Layanan Perbankan yang dimaksud.

13.8. Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan

Nasabah dengan ini mengetahui bahwa Bank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan pelaksanaan Layanan Perbankan yang dapat diakses oleh Nasabah melalui website www.permatabank.com dan atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.

SKU- Pembukaan Rekening ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening, dan dengan ditandatanganinya Formulir Pembukaan Rekening oleh Nasabah, maka Nasabah menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis dan dimaksud dalam SKU- Pembukaan Rekening ini, dan oleh karenanya berjanji serta mengikatkan diri kepada Bank untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam SKU-Pembukaan Rekening.

PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

FATCA dan CRS

Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) merupakan peraturan pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat yang mewajibkan Bank untuk mengumpulkan informasi terkait dengan pajak tertentu nasabah Bank, melakukan identifikasi dan klasifikasi Nasabah Bank dalam rangka penerapan peraturan FATCA. CRS merupakan standar pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yang dilakukan secara otomatis yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bersama dengan Negara anggota kelompok 20 (G20) dan telah disepakati oleh antarnegara (Automatic Exchange of Information/AEOI).

Saya menyatakan bahwa saya tidak memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20), bukan dilahirkan di Negara Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20), bukan pemegang kartu tanda penduduk (permanent resident) Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20), tidak memiliki nomor telepon di Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20), dan tidak memiliki alamat tempat tinggal maupun alamat surat menyurat di Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20) sehingga sehubungan dengan ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act ("FATCA") dan Common Reporting Standard (“CRS”), dengan ini Saya menyatakan bahwa Saya bukan Warga Negara dan/atau Penduduk Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20) untuk kepentingan perpajakan.

Selanjutnya saya menyatakan bahwa jika di kemudian hari status saya berubah dan perubahan terhadap informasi yang telah saya berikan kepada Bank dan perubahan terhadap ketentuan FATCA atau ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan CRS, dan perubahan tersebut menyebabkan perubahan status Saya untuk kepentingan perpajakan, maka Saya wajib menyampaikan hal tersebut kepada Bank, untuk keperluan FATCA selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dan untuk keperluan CRS selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah perubahan tersebut dan Saya bersedia untuk menyediakan, mengisi dan menandatangani dokumen- dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan dan peraturan FATCA atau ketentuan yang diatur oleh OJK terkait dengan CRS yang berlaku serta menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai saya dan rekening saya dalam rangka pelaporan kepada Internal Revenue Services (“IRS”) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada OJK dan otoritas pajak negara anggota kelompok 20 (G20) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Saya tidak akan mengajukan tuntutan hukum berupa apapun juga (antara lain tuntutan ganti rugi) kepada Bank dan saya mengetahui dan menyetujui jika Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada saya dan pihak manapun sehubungan dengan penyediaan, pengisian dan penandatanganan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau ketentuan yang diatur oleh OJK untuk keperluan CRS dan pemberian kuasa dari saya kepada Bank terkait dengan penggunaan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai saya dan rekening saya dalam rangka pelaporan kepada IRS atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada OJK dan otoritas pajak negara anggota kelompok 20 (G20). Saya menyatakan, menjamin, sepakat dan menerangkan kepada Bank bahwa sejak tanggal Pernyataan ini:

(i) seluruh informasi yang diberikan dalam Pernyataan ini adalah benar, lengkap dan akurat dalam segala hal dan saya bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang timbul apabila terdapat kesalahan informasi yang disebabkan oleh kelalaian saya.

(ii) ketika salah satu informasi di atas ditemukan tidak benar dan tidak akurat dan/atau ketika Bank tidak menerima dokumentasi(-dokumentasi) pendukung yang relevan, Bank memiliki hak dan kebijaksanaan yang mutlak untuk tidak melakukan proses pembukaan rekening/ produk yang sudah dipilih

DEKLARASI NASABAH

Saya menyatakan bahwa Saya mengendalikan dan bertanggung jawab penuh atas setiap transaksi yang dilakukan di rekening ini. Dan Saya merupakan pemilik dari rekening beserta dana yang tersimpan dalam rekening, serta berhak memiliki segala manfaat/benefit yang timbul dari kepemilikan rekening ini

Persetujuan Pembuatan Data Tanda Tangan Elektronik

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan Informasi dan Transaksi Elektronik, Pengguna memahami bahwa tanda tangan elektronik dalam suatu transaksi dan/atau dokumen elektronik merupakan suatu bentuk persetujuan dan penerimaan Pengguna atas segala informasi yang termaktub di dalamnya serta mengikat Pengguna pada tingkat yang sama seperti tanda tangan asli (tanda tangan basah). Pengguna menyatakan dan menjamin keabsahan dan otentikasi atas tanda tangan elektronik yang dibubuhkan pada Formulir Pembukaan Rekening, merupakan bentuk persetujuan dan penerimaan Pengguna atas segala informasi yang termaktub dalam Formulir Pembukaan Rekening, Syarat dan Ketentuan Transaksi Online ini, syarat dan ketentuan lainnya sehubungan dengan Sistem Ajaib. Ajaib bekerja sama dengan pihak ketiga lainnya yang mempunyai izin sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang terdaftar dan diawasi oleh Kementerian sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. Pengguna memberi kuasa kepada Ajaib untuk meneruskan data pribadi untuk keperluan proses pendaftaran sertifikat tanda tangan elektronik pihak ketiga guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai tanda tangan elektronik. Pengguna wajib membaca, memahami dan menyetujui syarat ketentuan layanan pihak ketiga untuk tanda tangan elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semangat Menuju Kemandirian !!

“Jangan menunggu orang lain menguatkanmu. Bangunlah kekuatan itu dari dalam dirimu sendiri.” ----- “Mandiri bukan berarti sendiri, tapi mampu berdiri tanpa bergantung.” ----- “Semakin kamu melatih dirimu menghadapi kesulitan, semakin kamu tak membutuhkan sandaran.” ----- “Kemandirian adalah hadiah bagi mereka yang berani bertanggung jawab atas hidupnya.” ----- “Hari ini mungkin berat, tapi setiap langkah kecil menuju mandiri adalah kemenangan besar.” ----- “Belajarlah cukup kuat untuk berdiri sendiri, cukup bijak untuk meminta bantuan saat perlu, dan cukup percaya diri untuk melangkah tanpa ragu.” ----- “Hidup yang kuat dimulai saat kamu berhenti menyalahkan keadaan dan mulai memperbaiki diri.” ----- “Berdirilah di atas kakimu sendiri, karena harga diri tumbuh dari keberanian untuk mandiri.” ----- “Ketika kamu tidak lagi bergantung, kamu mulai benar-benar bebas.” ----- “Percayalah, kemampuanmu lebih besar daripada ketakutanmu.”