Sesuai Dengan Al-Qur’an Dan Sunnah Serta Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Indonesia
# TAHAP PERTAMA :
Jadikan Al-Qur’an Sebagai petunjuk Teknis (Juknis) Penyelesaian Utang Serta Rasulullah SAW Sebagai Tauladan
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang-orang yang mengharapkan Rahmat Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah" (Al Qur’an 33 : 21)
Allah memerintahkan kita untuk meleladani Rasulullah SAW pada saat perang Ahzab, meneladani KESABARAN, KETEGUHAN, KESUNGGUHAN DAN KEYAKINAN Rasulullah SAW terhadap datangnya pertolongan/bantuan dari Allah.
"Wahai Manusia ! Sungguh, pelajaran (Al Qur’an) telah datang kepadamu dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada di dalam dada, dan petunjuk serta Rahmat bagi orang-orang yang beriman" (Al Qur’an 10:57)
"Dan kami turunkan Al Qur’an (sesuatu) yang menjadi penawar dan Rahmat bagi orang-orang yang beriman" (Al Qur’an 17:82)
Katakanlah “Al-Qur’an adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang beriman". (Al Qur’an 41:44)
Janji Allah Untuk Orang Yang Hijrah
“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Surat An-nisa (4) : 100
Kehidupan yang SEMPIT jika Berpaling dari peringatan
“Dan siapa yang berpaling dari peringatanKu, maka sungguh dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan kami akan mengumpulkan nya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” Surat Taha (20) : 124
Memilih sahabat di dunia dengan tujuan bertetangga di akhirat
“Dan ingatlah pada hari (ketika) orang-orang zalim menggigit kedua jarinya, (menyesali Perbuatannya) seraya berkata : “wahai! Sekiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama Rasul"
Wahai! CELAKALAH AKU SEKIRANYA DAHULU AKU TIDAK MENJADIKAN SI FULAN ITU TEMAN AKRABKU
“Sungguh dia telah menyesatkan aku dari peringatan (Al-Qur’an) ketika (al_Qur’an) itu telah dating kepadaku, dan setan memang penghianat manusia” Surat Al – Furqon (25) : 27-29
# TAHAP KEDUA
Instropeksi
Kenali Hubungan Muamalah (Utang-Piutang) tentunya terkait hak dan kewajiban para pihak Serta siapkan bukti serta saksi
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. . Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (2;282)
jika kita berhubungan dengan industri Jasa kauangan (IJK) maka segala sesutaunya wajib di catat oleh Notaris sebagaimana Undang-undang Notaris Nomor 2 tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 30 tahun 2004,
Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2011
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Terkait tujuan : OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
Serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang perlindungan Konsumen di sektor Keuangan yaitu :
1 Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyampaikan informasi kepada Konsumen tentang penerimaan, penundaan atau penolakan permohonan produk dan/atau layanan.
2) Dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan menyampaikan informasi tentang penundaan atau penolakan permohonan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyampaikan alasan penundaan atau penolakannya secara tertulis unutk dapat di jadikan sebagai bukti, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
# TAHAP KETIGA
Menjadi Auditor Untuk diri sendiri
Setiap Perjanjian/Berita/Informasi
Bahwa Wajib Teliti
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Al Qur’an 49:6)
Rumus : Setiap hal yang di lakukan pasti meninggalkan bukti walapun sedikit.
Jangan Putus Asa Dari Rahmat Allah
Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Surat Az-Zumar (39) Ayat : 53
Kita Adalah Orang Pilihan
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.” Surat Al-Hajj (22) : 78
Tidak ada komentar:
Posting Komentar