Langkah #01
Minta Salinan Kontrak Kredit
Langkah #02
Minta Surat Amortisasi
Yang menjelaskan nilai sisa pinjaman pokok, bunga, dll
Langkah #03
Buat Surat Permohonan Penutupan Fasilitas Pinjaman
Surat Ditujukan Kepada :
Direktur Bank/Kepala Leasing
Direktur Bank/Kepala Leasing
Tembusan kepada :
Kepala Cabang
Kepala Cabang
Isi surat permohonan :
1. Perihal : Permohonan Penutupan Fasilitas Pinjaman
2. Maksud dan tujuan surat :
1. Perihal : Permohonan Penutupan Fasilitas Pinjaman
2. Maksud dan tujuan surat :
Menutup fasilitas pinjaman, dan tidak ingin lagi berhubungan dengan permodalan bank.
3. Menunjuk (dasar permohonan) : Nomor Kredit .. , Tanggal : …. (sesuai kontrak kredit)
4. Mencantumkan Nilai Pinjaman yang akan di lunasi : Nilai Pokok Rp. …,
4. Mencantumkan Nilai Pinjaman yang akan di lunasi : Nilai Pokok Rp. …,
(nilai pengajuan sesuai versi kita/kreditur, tanpa biaya bunga, denda, dll (BDO)
5. Menyebutkan cara pembayaran : Dicicil atau Setelah Aset Laku.
6. Menetapkan waktu pelunasan : setelah aset terjual.
5. Menyebutkan cara pembayaran : Dicicil atau Setelah Aset Laku.
6. Menetapkan waktu pelunasan : setelah aset terjual.
(sebutkan daftar asset yang akan dijual).
Langkah #04
Buat Iklan Jual Aset
Langkah #05
Menunggu balasan Surat Permohonan pada Langkah #03.
Langkah #04
Buat Iklan Jual Aset
Langkah #05
Menunggu balasan Surat Permohonan pada Langkah #03.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar