Assalamu'alaikum Wr Wb
Tahun 2023 Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI menganggarkan Rp. 230 Milyar untuk 1.000.000 Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro se-Indonesia yang saat ini berjumlah lebih dari 64 juta pelaku usaha mikro. Dari anggaran sebesar Rp. 230 Milyar dialokasikan sebesar Rp. 150 Milyar bagi Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) atas jasa pendampingan sertifikasi halal. Wow ! Jumlah yang sangat besar yang menjadi peluang profesi baru di bidang halal. Segera daftarkan diri anda untuk mengikuti Diklat PPPH Online Gratis melalui link https://tokodigitalku.biz.id/daftarppph dan miliki penghasilan jutaan rupiah per bulan sebagai PPPH Profesional.
Kami ucapkan Selamat datang di grup Diklat PPPH EWI - Batch 19, untuk memudahkan koordinasi Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal yang akan berlangsung pada 9 - 13 Mei 2024.
Semoga grup ini bermanfaat sebagai sarana silaturahim dan komunikasi untuk memudahkan informasi terkait dengan agenda, tugas dan ujian yang akan dilaksanakan sebagai syarat kelulusan Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).
Berikut ini Link Video Tata Cara Proses Pendaftaran dan Diklat Online Mandiri Pendamping Proses Produk Halal LPPPH Edukasi Wakaf Indonesia yaitu :
PPPH EDUKASI WAKAF INDONESIA (EWI)
Sertifikasi Halal
Link Pendaftaran : https://ppph.id/?ref=e9K6r
Login member : https://ptsp.halal.go.id/
Kami ucapkan selamat bergabung bapak/ ibu AGIS SUGIANA di Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal.
Silahkan melanjutkan Diklat Online PPPH Secara Mandiri melalui fitur LMS - Learning Management System melalui Dashboard SIHALAL. Masukan Kode Promo dengan PELATIHANPPHGEL31
Untuk melihat video singkat panduan silahkan akses di https://youtu.be/V2fbrA7HztQ.
⚠️ CATATAN PENTING ⚠️
Pilih kursus Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di Great Edu (tidak perlu bayar, GRATIS pembayaran menggunakan Kode Promo) dan silahkan selesaikan pembelian kursus dengan tetap Masukkan Kode Promo/ Voucher yang telah didapatkan.
DASAR ATURAN
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Perppu Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang
Jaminan Produk Halal.
Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib
Bersertifikasi Halal.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 Tentang Bahan Yang Dikecualikan
Dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan BPJPH.
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 145 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Logo Halal Dan
Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal.
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kriteria Sistem Jaminan
Produk Halal.
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses
Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro
dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha.
XXXX
INFO TAMBAHAN
Untuk UMKM yang berjualan produk makanan & minuman WAJIB memiliki sertifikat halal untuk produknya, sertifikat halal yang berlaku adalah sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH (Badan penyelenggara jaminan produk halal)
Untuk UMKM yang menjual produk dengan bahan baku tidak mengandung unsur sembelihan, bisa ajukan halal self declare gratis. Untuk UMKM yang menjual produk dengan bahan baku unsur sembelihan ataupun repacking wajib mengajukan halal reguler berbayar.
Untuk Halal reguler berbayar untuk usaha makanan dan minuman , Estimasi biayanya Rp 5 juta untuk maksimal 30 produk. Sudah termasuk pembuatan SJPH, Jasa penyelia halal dan pendampingan auditing LPH.
Sesuai surat edaran BPJPH ini, mulai 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, jika lewat dari 18 Oktober 2024 tidak memiliki sertifikat halal maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundangan, sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penarikan produk dari pasaran hingga denda.
Untuk seluruh produk yang mengandung unsur sembelihan berupa ayam, sapi, bebek atau sejenisnya, seperti usaha mie ayam, bakso, nasi pecel ayam atau sejenisnya termasuk kategori halal reguler dan tidak bisa mengajukan halal self declare.
Untuk itu yuk kita ajukan halal reguler untuk produknya, info lebih lanjut bisa japri saya yaa
Mulai 17 Oktober 2024 seluruh produk halal wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH, seluruh sertifikat halal yang dikeluarkan selain oleh BPJPH tidak berlaku lagi
Produk yang memiliki sertifikat halal dapat dicek di :
https://bpjph.halal.go.id/search/sertifikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar