Tahu Caranya ……………….
BAGAIMANA INVESTOR DAPAT BERINVESTASI SAHAM?
Terdapat 3 cara bagi investor untuk memiliki saham yaitu :
1. Membeli saham di pasar perdana, yaitu membeli saham pada saat suatu perusahaan go public atau menawarkan saham pertama kali kepada public (initial public offering).
2. Membeli saham di Pasar Sekunder, yaitu membeli saham yang telah tercatat di Bursa Efek dengan menggunakan jasa perusahaan pialang efek.
3. Membeli Reksa Dana Saham yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari para investor dan dikelola oleh manajer investasi.
BAGAIMANA INVESTOR DAPAT BERINVESTASI SAHAM?
1. Menjadi nasabah di perusahaan pialang efek.
2. Menyetor dana yang dipersyaratkan.
3. Memberikan order beli/jual saham yang diinginkan.
4. Memantau rekeningnya.
BAGAIMANA INVESTOR MEMILIH PERUSAHAAN EFEK?
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan investor dalam memilih Perusahaan Efek :
1. Kelengkapan sarana dan prasarana.
2. Kualitas pelayanan yang diberikan kepada nasabah.
3. Reputasi dan kredibilitas perusahaan pialang efek.
4. Modal yang dimiliki perusahaan pialang efek.
BERAPA DANA MINIMAL UNTUK MELAKUKAN INVESTASI SAHAM?
Suatu perusahaan pialang efek dapat menetapkan jumlah minimum tertentu dana awal yang harus disetorkan oleh nasabah. Batas minimum transaksi ditentukan oleh harga saham dalam satuan perdagangan sebesar 500 saham (1 lot).
JADWAL WAKTU TRANSAKSI
DIMANA INVESTOR DAPAT BERTRANSAKSI?
Dalam perdagangan saham, seorang investor cukup memberikan instruksi jual atau beli kepada perusahaan pialang efek untuk selanjutnya diteruskan ke Bursa.
Instruksi dapat diberikan secara lisan maupun media komunikasi dan elektronik (telepon, fax, online trading)
Pasti Tahu Keuntungannya ……………….
KARAKTERISTIK SISTEM PERDAGANGAN BEI
· Transaksi dilakukan dengan memanfaatkan jasa Perusahaan Pialang Efek Anggota Bursa.
· Sistem perdagangan adalah lelang berkelanjutan (continuous auction)
· Satuan perdagangan adalah lot, yaitu 500 saham per lot.
· Fraksi harga adalah multi fraksi.
· Penyelesaian transaksi T+3 melalui pemindahbukuan di KSEI.
· Transaksi bursa dijamin penyelesaiannya oleh KPEI.
SISTEM KLIRING & PENJAMINAN ATAS TRANSAKSI BURSA KLIRING
· Kliring dilakukan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) secara netting antar Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
· Kliring dilakukan per transaksi untuk Pasar Negosiasi.
PENJAMINAN
· KPEI menjamin penyelesaian transaksi bursa.
· KPEI menetapkan batasan nilai transaksi harian bursa (daily trading limit) bagi setiap Anggota Bursa.
PENYELESAIAN
Penyelesaian transaksi bursa dilakukan secara pemindahbukuan oleh KPEI.
BIAYA TRANSAKSI SAHAM
· Investor/nasabah membayar komisi atas transaksi yang dilakukan kepada Anggota Bursa.
· Investor/nasabah juga harus membayar Pajak Pertumbuhan Nilai sebesar 10% dari nilai komisi.
· Investor/nasabah juga membayar pajak transaksi sebesar 0.1% dari nilai transaksi pada saat menjual saham.
INVESTOR DAPAT MEMANTAU PERGERAKAN ATAU POSISI HARGA SAHAM MELALUI BEBERAPA CARA, ANTARA LAIN :
· Monitor yang disediakan oleh Perusahaan Efek.
· Website Bursa.
· Surat kabar.
· Media elektronik (radio, TV, dll)
· Layanan Mobile device.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar