Pasal 1 : Tujuan
Dokumen ini disusun dalam rangka pengaturan penerimaan barang, dan peningkatan kualitas operasional.
Pasal 2 : Lingkup penggunaan
Karyawan Perusahaan Cargo
Pasal 3 : Persyaratan Penerimaan
3.1 Saat menerima barang, semua departemen penerima dan transpoter penjemput paket pada prinsipnya harus membongkar dan memeriksa barang yang dikirim oleh pelanggan, jika pelanggan tidak mengizinkan pembongkaran dan pemeriksaan, mereka dapat menolak untuk menerima barang. (Pembongkaran dan pemeriksaan barang harus dilakukan dihadapan customer langsung dan dilakukan oleh customer atau pengirim. Jika diperbolehkan dan layak kirim, maka customer/pengirim mempacking ulang barangnya dihadapan staff outlet J&T Cargo. Jika memerlukan bahan material re-packing maka customer bisa dikenakan biaya tambahan (misal: bubblewrap, lakban, packing kayu dll) atau bisa juga memberikan service free sebagai bentuk pelayan terhadap customer sesuai kesepakatan)
3.2 Ketika semua departemen penerima dan transpoter penjemput paket, untuk produk yang dilarang dan ditolak yang ditentukan oleh perusahaan (lihat "Daftar Produk Terlarang" dan "Daftar Produk yang Ditolak" untuk rincian produk terlarang dan produk yang ditolak), tidak diperbolehkan untuk dipickup.
3.3 Untuk barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kemasan kami dan jika pelanggan tidak menyetujui persyaratan kemasan kami untuk mengemas barang atau perusahaan kami akan mengemas barang, bagian penerima dapat menolak untuk menerima barang.
Untuk barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kemasan kami dan pelanggan tidak menyetujui persyaratan kemasan kami, perusahaan kami akan mengemas barang sesuai standar spesifikasi kemasan barang dan pelanggan akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan bahan material yang digunakan dan sesuai dengan ketentuan perusahaan kami. Untuk hal ini pelanggan dapat menolak dan penerima juga berhak menolak jika paket tidak sesuai dengan standar kemasan kami
3.4 Dangerous Good
3.4.1 Inspeksi barang berbahaya yang dikeluarkan oleh undang-undang dan departemen profesional, barang yang dilarang diangkut oleh peraturan administratif.
3.4.2 Barang-barang yang bersifat korosif, radioaktif, dll yang dapat membahayakan keselamatan transportasi, pribadi dan harta benda;
3.4.3 Barang-barang terlarang yang mudah terbakar: Gas terkompresi dan gas cair, cairan yang mudah terbakar, padatan yang mudah terbakar, mudah terbakar secara spontan, dan zat yang mudah terbakar dengan karakteristik utama pembakaran dan ledakan, dan akan menghasilkan asap, pembakaran spontan, ledakan, dan reaksi kimia kuat lainnya ketika mencapai suhu tertentu.。
3.4.4 Selain barang yang bertanda di atas, kemasan luar atau barang itu sendiri yang memuat tanda barang berbahaya pada “Lampiran” juga dilarang untuk diterima. bukan barang berbahaya sebelum diterima; jika tidak dapat dibuktikan, akan ditangani sebagai selundupan.
Selain barang-barang yang disebutkan pada poin sebelumnya, barang-barang yang kemasannya atau isi dalam kemasan itu sendiri termasuk barang berbahaya (lihat: Lampiran), juga dilarang untuk diterima.
3.4.5 Cara Mengecek Paket Kiriman
Tidak semua pengirim menyadari bahwa paket mereka mungkin berisi DG (Dangerous Goods). Berikut adalah cara-cara pengecekan barang DG tanpa harus membuka paket terlebih dahulu, yaitu:
a. Penglihatan : lihat pada kemasan paket, apakah ada noda atau bocor?
b. Sentuhan : Paket bisa dirasakan dengan sentuhan panas / dingin.
c. Pendengaran : Paket bisa dicek melalui pendengaran penerima, seperti jika bunyi berdesis kemungkinan ada ular, atau bunyi jam berdetik kemungkinan ada bom dll.
d. Aroma atau Bau : Paket juga bisa dicek dari sisi bau yang menyengat atau bau barang-barang DG lainnya seperti bau cairan/gas yang mudah meledak atau terbakar.
3.4.6 Standar untuk Penerimaan baterai dan barang yang mengandung baterai
3.4.6.1 Baterai lithium dan barang berjenis baterai:
1. Definisi jenis baterai
Produk 3C dan produk non-3C:
Produk 3C mengacu pada produk komputer, komunikasi, dan elektronik konsumen. Seperti: komputer, laptop, komputer tablet, telepon, ponsel, dll.
Produk non-3C: Kecuali produk 3C, produk lain yang mengandung baterai lithium. Seperti: sikat gigi elektrik, mainan elektronik, mobil listrik, kalkulator, drone, dll.
Diantaranya, produk kendaraan listrik antara lain: balance bike, kereta dorong listrik, kendaraan listrik, sepeda motor listrik, forklift elektrik, kursi roda elektrik, dll.
Produk baterai lithium murni: Barang itu sendiri adalah baterai lithium murni. Seperti: baterai lithium, catu daya seluler, baterai lithium ion, baterai logam lithium, baterai seng merkuri, baterai kering seng mangan tipe pasta, dll.
Produk baterai lithium : Baterai lithium, charger handphone, baterai lithium ion, baterai logam lithium, baterai seng merkuri, baterai kering seng mangan tipe pasta dll。
3.4.6.2 Persyaratan penerimaan untuk baterai lithium murni dan barang baterai:
Produk 3C dan produk non-3C (standar penerimaannya sama)
Penilaian penampilan luar:
a. Tempat pengisian daya (charger handphone) dapat diterima tanpa goresan atau kerusakan yang jelas;
b. Dilarang menerima dan mengirimnya jika ada masalah seperti kabel atau elektroda yang menggembung, putus, terbuka.
Kemasan barang:
a. Harus ada bahan bantalan dalam paket penjualan asli. Jika tidak, diperlukan kemasan bahan bantalan sekunder;
b. Paket penjualan non-asli (tidak baru), gunakan bahan bantalan seperti film gelembung, dan bubble wrap untuk diisolasi secara individual saat mengemas produk.
Status pengiriman:
A. Perangkat listrik yang menggunakan baterai yang bisa dipisah antara perangkat dan baterainya, maka saat pengiriman paket harus dipisahkan.
B. Jika perangkat elektronik dan baterai tidak bisa dipisah maka saat pengiriman perangkat elektronik harus mati.
C. Jika kondisi di atas terpenuhi, pelanggan individu dapat menerima tidak lebih dari 2 buah produk baterai dalam satu paket, dan tidak ada batasan pelanggan kontrak.
3. Produk baterai lithium murni:
Pembatasan berat:
Customer individu :
Pelanggan pribadi dilarang keras menerima baterai lithium murni.
Pelanggan Kontrak :
1. Harus diproduksi oleh Produsen formal dan berkualitas
2. Harus memiliki laporan kualifikasi keselamatan transportasi yang lengkap
3. Harus melaporkan terlebih dahulu ke departemen Network HQ, dan menerima email balasan persetujuan.
4. Berat satu paket baterai tidak boleh melebihi 20KG
5. Saat menerima barang, outlet dan petugas pengiriman harus memeriksa kembali apakah kemasannya memenuhi syarat (isolasi dikemas secara terpisah dan tidak dapat rusak), jika kemasannya tidak memenuhi syarat, dilarang keras untuk dikumpulkan.
Penilaian penampilan : Ada masalah seperti penonjolan, kerusakan, kabel atau elektroda terbuka, dll. Baterai tidak boleh diterima atau dikirim;
Identifikasi komoditas : tidak ada identifikasi komoditas atau tidak ada komposisi baterai yang jelas maka dilarang untuk dikirim/diterima, permukaan baterai atau baterai harus ditandai dengan model, volt, dan ampere;
Kemasan kargo : Baterai diisolasi satu per satu dan dikemas dengan bahan bantalan seperti film gelembung, bubble wrap;
Baterai kering dan baterai kancing dapat diambil langsung jika memenuhi kemasan penjualan aslinya, tanpa perlu melalui proses review
3.4.7 Sarang burung:
3.4.7.1 Jalur udara:
① Gunakan kemasan standar
② Ditambahkan 100% biaya pengiriman tambahan, dan minimum 10 kg
③Harus melampirkan surat karantina (surat karantina menjadi tanggung jawab penjual / pengirim)
3.4.7.2 Jalur darat:
① Gunakan kemasan standar
② Ditambahkan 100% biaya pengiriman tambahan, dan minimum 10 kg
③ Surat karantina tidak wajib (surat karantina menjadi tanggung jawab penjual/pengirim)
3.4.8 Madu
3.4.8.1 Via Udara:
① Madu yang telah distandarisasi atau memiliki tanda BPOM atau tanda sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT)
② Jika akan sering diangkut, pernyataan keselamatan artikel harus dilampirkan setiap kali diangkut
③ Gunakan kemasan standar
④ Madu harus diangkut dalam botol/wadah plastik dengan kapasitas maksimal atau 75% dari tinggi botol (tidak penuh)
⑤ Di AWB di Isi "Penerbangan via GARUDA”
3.4.8.1 Via Darat
Madu yang diangkut harus menggunakan botol/wadah plastik dengan kapasitas maksimal atau 75% dari tinggi botol (tidak penuh)
Keterangan: kerugian tidak dijamin
3.4.9 Rokok:
Pengirim yang sama tidak boleh mengirim lebih dari 2 slop rokok pada hari yang sama, dan jumlah batang rokok yang dikirim ke stasiun tujuan yang sama jika 如果 dikumpulkan oleh departemen yang sama pada hari yang sama harus kurang dari 10. Perusahaan dengan izin angkut tembakau ( dengan manfaat hukum) tidak dibatasi oleh Artikel ini.
3.4.10 Penerimaan bahan anti-epidemi
3.4.10.1 Kategori penerimaan
Gel desinfektan, pembersih tangan, tisu desinfektan berbasis alkohol
3.4.10.2 Standard Penerimaan:
1. Kemasan penjualan asli;
2. Konsentrasi alkohol tidak melebihi 75%
3. Tidak lebih dari 500ml per botol;
3.5 Barang yang ditolak
mengangkut barang-barang yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan
Daftar item yang ditolak
1). Jenis Makanan :
Daging segar, produk makanan segar (misl: ikan, rumput laut dll), telur, makanan beku
2). Jenis barang yang nilainya tidak dapat ditentukan :
Kapal pesiar, ukiran batu giok, ukiran gading, berbagai sampel tanah.
3). Jenis barang pecah belah :
Pelat akrilik (plexiglass), piano (kecuali piano listrik), furnitur yang mengandung kaca (luas kaca melebihi 30% dari luas permukaan maksimum furnitur), item marmer; piano listrik dan kaca temper dapat diisi dayanya.
4). Jenis Khusus :
Karbon tetraklorida, dioksin, DDT, chlordane, magnet dan magnet (hanya termasuk magnetisme), barang-barang yang perlu disimpan dalam kondisi khusus seperti pendinginan atau pelindung matahari.
Jenis Abnormal
1). Panjang barang adalah 3.1M (termasuk)-5M (termasuk) dan berat satu paket melebihi 150KG, panjang satu paket kargo adalah 5-6m dan satu paket melebihi 50KG, panjangnya satu paket melebihi 6M, dan volume satu paket kargo adalah 3m³ (Termasuk) -5m³ kargo dengan satu sisi melebihi 2,3m, dan satu paket kargo dengan volume lebih besar dari 5m³; (transportasi udara: satu paket kargo dengan berat lebih dari 75kg,(75 kg) setiap dua sisi melebihi 80CM atau satu sisi melebihi 1,5M, satu paket kargo dengan volume melebihi 3F, Anda perlu berkonsultasi dengan departemen operasi angkutan udara);
2). Layanan pengiriman tidak disediakan untuk barang lebih dari 4,2m, dan untuk satu paket barang dengan volume 3-5m³ dan satu sisi lebih dari 1,8m (Jika pelanggan membutuhkan pengiriman, titik keberangkatan harus berkomunikasi dengan titik kedatangan, dan jika titik kedatangan setuju, maka dapat dikoordinasikan pengirimannya);
Pasal 4 : Aturan Lainnya
4.1 Jenis barang cair sehari-hari, seperti deterjen, pembersih wajah dan kebutuhan sehari-hari lainnya, jika bocor selama transportasi, menyebabkan kerusakan pada barang itu sendiri atau mencemari barang lain, akan di tanggung oleh departemen penerima barang .
4.2 Untuk nama produk yang tidak disebutkan dengan jelas dalam dokumen, sulit untuk menentukan apakah itu produk yang dilarang atau ditolak, departemen layanan penanggung jawab kualitas akan mengirim email ke departemen otoritas interpretasi barang yang sesuai, dan setelah berkonsultasi, otoritas interpretasi barang akan memberikan hasil akhir
Pasal 5 : Implementasi, revisi dan penanganan proyek
Dokumen ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2021, dan masa berlakunya akan berakhir pada saat diterbitkannya dokumen baru. Hak interpretasi akhir adalah milik Departemen Network Management J&T Cargo, dan Departemen Network Management J&T Cargo bertanggung jawab atas revisi dan perbaikan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar