Jenis Senjata Api, Amunisi, Perlatan Kepolisian
Senjata dan bagiannya, berbagai jenis senjata api militer, senjata api sipil, senjata olahraga, senapan, senjata suar, alat injeksi anestesi, senjata air, senjata simulasi, bom, granat, peluru, suar, bom pelatih, bom asap (kabut), Sinyal flare, bom gas, bahan peledak, sumbu (mesiu), detonator, sekring dan bahan peledak lainnya, peralatan bakar
Jenis Pisau
Belati, pisau segitiga, pengikis segitiga, pengikis setengah lingkaran, pisau invasi, pisau kulit, pisau tulang domba, pisau berburu, pisau sakelar, pisau tajam bermata satu dan bermata dua (badan pisau lebih dari 8 cm, dengan perangkat pengunci sendiri atau tidak lipat ), pedang silat (mampu menajamkan mata pisau), pedang silat (mampu menajamkan mata pisau), busur panah (Catatan: jika tidak mungkin membedakan jenis pisau, mata pisaunya melebihi 25 cm tidak akan diterima untuk pengangkutan)
Jenis Narkoba
Opium, morfin, mariyuana, kokain, kodein, heroin, happy water, poppy (opium/candu), dolantine, coca, Methamphetamine, bubuk K, kafein, triazolam, Anabolite, flunitrazepam, ergot ethylene diamine (LSD), selaput dara, buprenorfin, diazepam, inhalansia (selang) hidung, nama produk atau kemasan barang mengandung tulisan "kokain, kodein, tramadol".
Jenis Anestesi
Serbuk Opioid, Senyawa Serbuk Platycodon grandiflorum, Tingtur opiat, injeksi morfin hidroklorida, etil morfin hidroklorida, papaverin hidroklorida, Porcodine dan tabletnya, kokain hidroklorida, opioid total, ekstrak ganja, injeksi dulantine, Tablet Durandin (du Lengding/dan lending), Injeksi Annontong , Injeksi Fentanil Sitrat, Suntikan Mesantong, Tablet Mesantong, Tramadol (Catatan: Silakan merujuk ke "Daftar Narkotika" untuk rincian spesifik)
Jenis Barang Bernilai Tinggi
Semua mata uang nasional (uang tunai, dll.), koin dengan fungsi setara dengan nilai uang, surat berharga, mata uang dan surat berharga nasional obligasi (copy), emas, perak, daun emas, peninggalan budaya yang berharga, barang antik, perhiasan, batu giok, berlian.
Produk Audio Visual dan Produk Yang Dilarang di Baca
1. Segala bentuk pornografi (poster/DVD/CD)
2. Semua bentuk jimat
3. Segala bentuk propaganda yang mengancam NKRI (buku/CD/DVD/poster)
Tembakau, bangkai hewan, bulu
1. Rokok: Pengirim yang sama tidak boleh mengirim lebih dari 2 slop rokok pada hari yang sama, dan jumlah batang rokok yang dikirim ke stasiun tujuan yang sama jika dikumpulkan oleh departemen yang sama pada hari yang sama harus kurang dari 10 batang. Perusahaan dengan izin angkut tembakau ( dengan manfaat hukum) tidak tunduk pada pasal ini;
2. Kulit binatang: barang selundupan, tulang (termasuk tulang yang dibakar), kulit binatang dan tulang binatang yang belum diberi nitrasi atau obat, bangkai, kulit binatang yang tidak diolah;
3. Bangkai hewan: Dilarang keras mengumpulkan bangkai hewan yang dilindungi negara dan produk jadinya. Untuk hewan hidup yang berjenis unggas dan ternak dilarang keras dikirimkan kecuali dalam bentuk produk daging jadi dan dikemas vakum
Barang Mudah Terbakar dan Meledak
1. Baterai
Pengiriman barang yang menggunakan baterai harus dipisah antara barang dan baterainya. Dan Baterainya harus dikemas sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan standar keamanan.
2. Label mudah terbakar
Barang dengan tanda mudah terbakar dan meledak, barang mudah terbakar dan meledak dengan deskripsi teks
3. Barang Eksplosif
1. Peralatan peledakan: seperti bahan peledak, detonator, sekering, kabel peledak, bahan peledak, dll.
2. Kembang api dan petasan: seperti kembang api, petasan, smashing, cracking, smashing, paintballs dan kembang api lainnya dan bubuk hitam, bubuk kembang api, kertas luncur, sekering, dll.
3. Lainnya: seperti propelan, propelan, nitroselulosa, film nitroselulosa, kepala pengapian listrik, dll.
4. Gas terkompresi dan cair dan wadahnya
1. Gas yang mudah terbakar: seperti hidrogen, metana, etana, butana, gas alam, gas minyak cair, etilena, propilena, asetilena, korek api, dll.
2. Gas pendukung pembakaran yang mudah meledak atau yang bisa membuat pernafasan sesak: seperti es kering, oksigen terkompresi, nitrogen, helium, neon, aerosol, dll.
3. Semua botol dan kaleng pneumatik dan hidrolik (botol dan kaleng kosong yang disegel).
5. Cairan mudah terbakar
Alkohol, Arak Putih (kadar alcohol 56% ke atas), pengembang, pembersih karburator, cairan pemoles, pengencer, bensin, solar, minyak tanah, minyak tung, aseton, eter, pernis, benzena, minyak rosin. Nitrogliserin, air pisang, pengencer, cat yang mudah terbakar, serutan logam berminyak, kertas minyak kasa kapas berminyak yang mengandung minyak hewani dan nabati, dan produk-produknya dan sebagainya.
Kemasan komersial yang tidak dikemas, jika ada tanda bahaya atau peringatan pada kemasan maka barang-barang tersebut tidak boleh dikirimkan dalam kiriman yang sama.
Padatan yang mudah terbakar, zat yang mudah terbakar secara spontan, zat yang mudah terbakar jika bersentuhan dengan air
1. Padatan yang mudah terbakar: seperti fosfor merah, belerang, bubuk aluminium, bubuk flash, alkohol padat, korek api, karbon aktif, batu api, serpihan logam berminyak, dll.
2. Zat pembakaran spontan: seperti fosfor kuning, fosfor putih, nitroselulosa (termasuk film), bubuk titanium, karbon aktif, dll.
3. Zat mudah terbakar dalam kontak dengan air: seperti natrium logam, kalium, litium, bubuk titanium, bubuk seng, bubuk magnesium, kalsium karbida (kalsium karbida), natrium sianida, kalium sianida, dll.
Lainnya :
Alat pemadam api, pewarna (tert-butilamin, polisilikon, m-xilena, hidrogen sulfida, tiofena, p-metoksiasetanilida, p-kloronitrobenzena, sikloheksamin dan komponen pewarna lainnya), perangkat tim penyelamat (rescue), bahan hangat lainnya. produk nasional yang mudah terbakar dan meledak.
> Barang berbahaya kimia
Oksidator, agen luminescent (zat yang menyebabkan cahaya (lampu)), natrium peroksida, kalium peroksida, amonium nitrat, timbal peroksida, natrium bisulfit, gas terkompresi, asam perasetat, hidrogen peroksida, metil fluoroasetat, zat biokimia, zat menular, asam sulfat, asam nitrat, Asam klorida, kalium hidroksida , natrium hidroksida, alkali kuat, pestisida (beracun sedang ke atas), antraks, bakteri menular, media kultur biologis, zat dengan patogen hidup, makanan dari daerah epidemi, oksida tembaga, limbah medis, Limbah kimia, limbah industri, vaksin, produk darah , organ manusia, sampel diagnostik, sampel urin.
> Bahan radioaktif
Kargo dan logam dengan sinar ą, β, γ dan fluks neutron, seperti item radium, uranium, plutonium, aktinium, dan energi nuklir.
> Barang terlarang melalui laut
Kecuali barang-barang yang dilarang secara hukum nasional, dilarang menerima dan mengangkut barang cair, susu, jeli, dan barang cair lainnya. Untuk detailnya, silakan lihat daftar pengiriman barang terlarang melalui laut
> Barang terlarang melalui udara
Selain kategori di atas, barang-barang berikut dilarang untuk diterima dan diangkut:
1. Cairan atau koloid berbahaya: seperti insektisida semprot, pengharum ruangan, lem, silika gel, dll.;
2. Benda-benda dengan bau khusus: seperti durian, dll;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar