Definisi Pengiriman Kargo yang Diasuransikan
Pengiriman yang diasuransikan mengacu pada metode pengiriman khusus yang ditentukan bersama oleh perusahaan pengiriman dan pengirim berdasarkan pernyataan pengirim tentang nilai barang dan pembayaran biaya tertentu sesuai dengan ketentuan pengangkut. Nilai yang diasuransikan berarti bahwa pengirim menyatakan kepada pengangkut nilai barang yang sebenarnya (nilai barang yang dinyatakan tidak boleh melebihi nilai barang yang sebenarnya). Untuk barang yang diangkut dengan harga asuransi, pengirim harus membayar biaya asuransi tertentu di samping biaya pengangkutan sesuai dengan peraturan.
Standard biaya asuransi dan jumlah klaim
2.1 Standard biaya asuransi
Rate Biaya
Standard Biaya (per AWB)
Nilai Bebas Kompensasi 0.3%
Rp 10,000
Paling Rendah Rp 10,000
5%
0.3%
5%
Maksimal jumlah pertanggungan adalah Rp 200,000,000/ AWB
2.2 Jumlah Klaim
1) Jumlah klaim secara bersama-sama ditentukan oleh harga yang dinyatakan (diasuransikan), nilai sebenarnya, dan nilai kerusakan barang
2) Rumus Klaim: Jumlah klaim = nilai kerusakan barang ( tidak lebih tinggi dari nilai yang dinyatakan dari harga pertanggungan) - nilai yang di bebas pertanggungkan
Jumlah klaim
*) Nilai Kerusakan Barang
(Tidak lebih tinggi dari nilai yang dinyatakan dari harga pertanggungan)**) Nilai bebas pertanggungan
3) Over-insured: Jika nilai (asuransi) yang dinyatakan lebih tinggi dari nilai sebenarnya, kompensasi akan didasarkan pada nilai kerusakan aktual dari barang – nilai yang bebas kompensasi.
4)Fully-insured : jika nilai yang dinyatakan (asuransi) sama dengan nilai sebenarnya, ganti rugi akan didasarkan pada nilai kerusakan barang - nilai bebas kompensasi
5) Under-insured: (kerugian total atau kehilangan barang): Jika nilai yang dinyatakan (asuransi) lebih rendah dari nilai sebenarnya, ganti rugi didasarkan pada nilai barang barang yang diasuransikan - jumlah nilai bebas kompensasi.
6)Apabila terjadi kehilangan/ kerusakan barang maka segera daftarkan kondisi kehilangan atau kerusakan tersebut.
7)Nilai pertanggungan adalah nilai yang tercantum dalam waybill, bukan berapa yang tidak diasuransikan lalu dapat berapa pertanggungan
8)Jumlah klaim tidak boleh melebihi nilai pertanggungan
Definisi Ruang Lingkup Klaim
3.1 Definisi Klaim
Penyelesaian klaim berarti bahwa pihak yang dirugikan berhak melakukan klaim ganti rugi terhadap pihak yang melanggar. Dalam pengiriman yang diasuransikan, jika barang rusak, basah, tercemar, hilang, atau seluruh barang rusak atau hilang, ganti rugi didasarkan pada nilai yang dinyatakan. Jika nilai yang dinyatakan lebih tinggi dari nilai sebenarnya, kompensasi (nilai ganti rugi) berdasarkan nilai sebenarnya. Jika barang rusak sebagian atau hilang, ganti rugi harus dilakukan sesuai dengan nilai yang dinyatakan dari nilai pertanggungan dan rasio kerugian.
3.2 Cakupan Kompensasi
Selama waktu pengangkutan barang hingga penerima menerima barang jika terjadi kerusakan, kelembaban, polusi, kekurangan, kehilangan barang karena pengoperasian yang tidak benar dan alasan lainnya yang masih dalam cakupan kompensasi, Maka pelanggan dapat mengajukan ganti rugi. Jika nilai waybill yang dinyatakan tidak sesuai dengan nilai pertanggungan sistem, J&T Cargo akan memberikan kompensasi ganti rugi yang sesuai dengan regulasi yang tercantum pada point 2.2 di atas, dan jika terjadi kerugian diluar poin 2.2 di atas maka kerugian yang ditimbulkan akan menjadi tanggung jawab pelanggan atau outlet tersebut.
3.3 3.3 Tidak termasuk Range Kompensasi
Dalam keadaan apapun, perusahaan berhak untuk tidak mengakui dan membayar kehilangan "barang-barang yang tidak diasuransikan" yang dikirimkan di outlet, adapun kondisi yang dimaksud sebagai berikut:
1) Kerugian tidak langsung yang disebabkan oleh tertundanya pengiriman dengan beberapa alasan
2) Kerusakan, kekurangan, kehilangan, pencemaran, tertunda atau keterlambatan pengiriman barang yang disebabkan oleh force majeure (termasuk bencana alam, kebijakan pemerintah, perang dan peristiwa sosial abnormal lainnya)
3) Kerugian yang disebabkan oleh sifat alami barang, cacat atau cacat kualitas, kerusakan dengan penyebab yang wajar, dll.
4)Pengirim atau outlet tidak mengemas sesuai dengan peraturan pengemasan barang yang telah ditentukan.
5) Pengirim atau outlet mengirimkan barang bukan baru, saat sampai kemasan luar utuh tetapi bagian dalam kurang atau hilang.
6)Barang ilegal dan barang terlarang
7)Kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan pengirim / outlet.
8)Kemasan luar rusak dan isinya tidak rusak
9)Kategori barang yang termasuk mudah pecah
a. Instrumen presisi/ barang peralatan yang memiliki persyaratan khusus dan ketat untuk keseimbangan, stabilitas, tahan guncangan, tahan debu, dan penanganan sudut kemiringan instrumen atau peralatan selama proses transportasi (terutama peralatan manufaktur chip, peralatan manufaktur LCD);
b. Kaca, termasuk Keramik, Lampu, LED, Platform Kaca dan barang pecah belah lainnya.
c. Barang antik, Peninggalan sejarah
10) Semua kerugian tidak langsung yang terjadi selama pengangkutan (termasuk namun tidak terbatas pada pendapatan, keuntungan, kegunaan praktis, dan nilai komersial khusus dari barang konsinyasi);
11) Tidak ada kompensasi yang akan diberikan atas kehilangan, kerusakan, yang disebabkan karena keterlambatan pengiriman dari outlet atau pengirim.
12) Paket yang masih dikirim oleh outlet yang telah di berhentikan oleh department Network/Marketing.
13) Outlet melakukan penginputan data yang salah dan memberikannya kepada customer, maka penyelesaian ganti rugi tidak akan diterima dan outlet akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku
14) Jika barang hilang karena operasional yang tidak teratur seperti titik pengambilan yang tidak jelas dan tidak menempelnya barang ke sub-waybill, tanggung jawab atas kehilangan ditanggung oleh departemen yang bertanggung jawab atau pihak terkait, dan pusat tidak akan menerima klaim.
15) Jika outlet delivery salah antar karena kesalahan alamat (seperti unit dan alamat tidak sesuai, dll.), dan tidak dapat diambil kembali, outlet delivery akan menanggung 50% tanggung jawab; tetapi jika alamat rinci tertulis di lembar rincian, namun tidak ada nama perusahaan dan setelah outlet delivery mengantar dengan benar sesuai dengan alamat di waybill, pihak pengirim menemukan bahwa alamat yang diisi salah dan meminta untuk mengambilnya kembali, pengirim (atau pusat) akan dihitung pada 3 hari kerja dari tanggal pendaftaran sistem ( (Tidak termasuk hari pendaftaran) akan diambil oleh outlet delivery (dalam keadaan khusus, perlu untuk memperpanjang waktu pengambilan dan dinegosiasikan oleh kedua belah pihak). Jika outlet delivery tidak bekerja sama dengan pengambilan, outlet delivery akan menanggung 50%.
16) Jika barang yang diklaim palsu, semua klaim ditanggung oleh outlet yang bertanggung jawab
17) Berikut yang merupakan barang yang tidak tercakup dalam kompensasi:
1. Barang Fragile
2. Minuman Alkohol
3. Rokok
4. Perhiasan, emas, batu-batu berharga, jam tangan, dan lain lain
5. Barang illegal
6. Metal bekas
7. Hewan Ternak
8. Kayu
9. Artifak antik, Barang Artistik
3.4 Barang berikut hanya ditanggung jika barang tersebut hilang sepenuhnya (untuk barang hilang, lihat klausa untuk detailnya)
1)Barang Bekas
Definisi: Peralatan bekas mengacu pada peralatan yang memenuhi salah satu kondisi berikut:
a. Peralatan bekas, tetapi masih memiliki nilai pakai
b. Peralatan yang sudah melalui proses perbaikan, rakitan ataupun restorasi dapat dikenali sebagai peralatan bekas;
c. Selain itu, peralatan yang sudah tersimpan lama dan masa garansi yang ditentukan pabrikan sudah lewat tetapi peralatan masih bisa digunakan sesuai fungsinya, maka peralatan ini juga dikategorikan sebagai peralatan bekas.
Pengertian barang bekas lainnya: barang dengan kemasan tetapi bukan kemasan aslinya
2)Barang fragile, barang tanpa kemasan
Definisi barang tanpa packaging: barang tanpa packaging mengacu pada barang yang tidak dikemas. Seperti baja, pig iron, logam non-ferrous, kendaraan dan beberapa peralatan.
Persyaratan operasional untuk barang yang diasuransikan
4.1 Persyaratan pengisian waybill outlet pengiriman
Saat pelanggan mengisi waybill, outlet harus meminta pelanggan untuk mengisi dengan jujur nama barang, kemasan dan jumlah nilai pertanggungan. Disarankan agar pelanggan mengasuransikan nilai penuh dan menandatangani form konfirmasi. Tanggung jawab dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perusahaan.
4.2 Persyaratan penginputan sistem untuk outlet pengiriman
1) Outlet pick up harus dengan jujur dan akurat memasukkan jumlah pertanggungan yang diisi oleh pelanggan saat menginput pesanan di sistem
2) Outlet harus menginput pesanan dalam hari yang sama ketika barang dikirimkan ke GW. Tidak diperbolehkan menginput sebelum pengiriman ke GW ataupun menginput setelah barang dikirmkan ke GW. Jika hal ini terjadi (penginputan tidak di hari yang sama dikirmkan ke GW) maka biaya klaim akan dibebankan kepada outlet yang bertanggung jawab dan outlet akan dikenaan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku
3) Jika nilai waybill yang dinyatakan tidak sesuai dengan nilai pertanggungan karena outlet atau pelanggan, perusahaan hanya akan membuat kompensasi yang sesuai sesuai dengan poin 2.2 di atas, dan outlet pengirim akan menanggung sisanya.
4) Setelah ada tagihan barang yang diasuransikan di sistem, jika karena alasan pelanggan atau outlet pengiriman terjadi kesalahan penagihan dan menyebabkan waybill terhapus, dll. , maka biaya administrasi asuransi tidak akan dikembalikan
4.3 Proses penyesuaian jumlah yang diasuransikan dalam waybill
Semua penyesuaian jumlah yang diasuransikan harus didaftarkan dalam waktu 24 jam sejak waybill dibuat paket bermasalah dan memberi tahu departemen penyelesaian HQ untuk menyesuaikannya sesuai informasi yang dikirimkan melalui sistem Dingtalk. Outlet tidak memiliki hak untuk menyesuaikan secara pribadi; jika jumlah yang diasuransikan tidak dapat disesuaikan karena outlet belum terdaftar atau masalah pendaftaran overtime, akan ditanggung oleh outlet pengirim.
4.4 Proses penerimaan barang berasuransi tinggi :
Definisi Barang Berasuransi tinggi :
Nilai pertanggungan satu paket lebih dari Rp 60,000,000 (termasuk), dan rata-rata nilai pertanggungan satu barang lebih dari Rp 10,000,000 (termasuk) (rata-rata nilai pertanggungan 1 barang = total nilai pertanggungan / jumlah paket);
Note: Untuk produk electronik wajib membeli Asuransi
Persyaratan penerimaan barang
a. Outlet dan PIC GW bongkar muat untuk melihat apakah kemasan barang masih utuh dan memeriksa jumlah barang
b. Setelah melakukan pemeriksaan, penanggung jawab outlet akan menandatangani dan mengkonfirmasi daftar serah terima untuk pemuatan.
c. Outlet harus bertanggung jawab atas pelanggan dan barang selama proses pengiriman hingga barang diterima oleh penerima
5.1 Proses Operasional untuk barang klaim
Proses pada outlet pengiriman paket adalah: resi barang yang bermasalah dicatat dalam sistem pada hari barang diasuransikan, kemudian outlet pengirim memberitahukan dalam bentuk paket bermasalah untuk membantu outlet pengirim mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk klaim;
Proses pada outlet pengirim adalah: memeriksa informasi barang masalah secara tepat waktu, mengajukan klaim dalam sistem sesuai dengan batas waktu pengaduan, dan outlet wajib memberikan informasi klaim (file elektronik) ke departement arbitrase HQ kantor pusat dalam waktu 3 hari.
Jika jumlah kerugian melebihi Rp 3,000,000 , kerusakan dan kerugian harus dilaporkan ke Departemen Arbitrase HQ untuk penyelidikan sesegera mungkin. Jika Anda tidak bisa menunggu penyelidikan, Anda harus melalui bimbingan Departemen Arbitrase untuk mengambil foto-foto yang sesuai sebelum membuang barang. Konsekuensi dari ketidakpuasan akibat penyelesaian klaim berikutnya ditanggung oleh outlet pengirim.
5.2 Spesifikasi pengumpulan data klaim
1)Batas waktu untuk peninjauan dan persetujuan data klaim: Semua personel pemrosesan arbitrase setelah menerima informasi klaim yang diajukan oleh outlet harus membuat peninjauan awal apakah mereka memenuhi syarat dalam 3 hari kerja.
2)Bukti nilai termasuk invoice atau kontrak jual beli, tanggal invoice atau tanggal kontrak harus sebelum pengiriman barang (dapat melampirkan salinan, tetapi harus dicap), dan invoice susulan setelah terjadi klaim (yaitu, tanggal invoice setelah tanggal terjadi klaim) atau invoice yang dilampirkan tidak dapat diverifikasi keasliannya oleh kantor pajak setempat di mana outlet berada, perusahaan tidak akan mengakuinya.
3)Formulir klaim harus ditandatangani atau dicap oleh pelanggan
4)Untuk kasus klaim yang melibatkan pencurian, kebakaran, atau kecelakaan mobil selama transportasi, fotokopi SIM dan STNK kendaraan harus dilampirkan, tetapi tidak diperlukan untuk klaim biasa.
5) Untuk penyediaan informasi klaim, outlet pengiriman harus memberi tahu department bersangkutan tentang nomor AWB melalui Dingtalk atau Telefon, dan mengambil inisiatif untuk menindaklanjuti status pengiriman secara tepat waktu untuk pemrosesan yang tepat waktu. Jika tidak, outlet pengiriman akan bertanggung jawab atas ketidakmampuan untuk menyelesaikan klaim karena kehilangan atau keterlambatan pengiriman.
6)Persyaratan pemotretan kerusakan barang
1. Foto panorama - mengambil gambar dari seluruh pengiriman atau seluruh pengiriman
2. Foto yang mendetail - untuk mengambil gambar barang rusak harus ada labelnya
3. Foto bagian-bagian penting-mencerminkan keadaan bagian-bagian penting yang rusak (yang terbaik adalah menggunakan satu set foto, diambil dari berbagai arah dan berbagai sudut).
Catatan: Jika terjadi kehilangan inventaris, diperlukan foto inventaris (ukuran volume, volume, berat, dll.)
7) Berdasarkan penjelasan diatas, berikut adalah data yang diperlukan untuk mengajukan Klaim:
1. Form Pengajuan
2. Bukti Kehilangan Barang
3. Detail Permasalahan
4. Invoice Barang
5. Foto Barang
6. List Barang
7. Fotokopi Surat Muatan Udara (SMU)
8. Bukti Kehilangan Barang dari Kantor Polisi
9. Fotokopi Identitas
10. Waybill
11. Bukti Pembayaran。
5.3 Jenis Klaim
1)Klaim barang internal (seperti distribusi material internal):
Tidak ada ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan, pengembalian ke outlet atau distribusi ulang material sesuai dengan jumlah pembelian material;
2) Untuk barang-barang yang rusak/hilang akibat kelalaian karyawan, maka akan menjadi tanggung jawab karyawan tersebut.
3) Manajemen network sudah memberitahu outlet untuk memberhentikan, atau menahan paket, namu outlet pengiriman tetap terus mengirimkan paket, menyebabkan kehilangan, kerusakan, kekurangan, maka akan diselesaikan sesuai standar yang ditentukan manajemen network
5.4 Batasan waktu klaim
Diasuransikan
Sesuai dengan nilai pertanggungan barang dan klaim asuransi J&T Cargo. Setelah kelengkapan dokumen dan klaim disetujui oleh J&T
< Rp 3 jt :3 hari ker
> Rp 3-10jt :5 hari kerja
≥ Rp 11 - 20 jt :7 h kerja
> Rp 20 jt :Tergantung pada proses pembayaran dari perusahaan Cargo asuransi
Tidak Diasuransikan
Menurut jumlah kerugian yang sebenarnya, maksimum tidak boleh melebihi 10 kali ongkos kirim, atau Rp 2.000.000 (mana yang lebih rendah), kecuali untuk barang-barang yang tercantum dalam dokumen ini yang tidak dapat dikompensasikan. 3 hari kerja
Keterangan : Batas waktu penyerahan dokumen termasuk waktu pengiriman, materi klaim yang memenuhi syarat harus diserahkan ke kantor pusat, dan outlet akan bertanggung jawab atas klaim yang diterima jika melewati batas waktu
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses klaim
1)Jika terjadi kebakaran atau kecelakaan lalu lintas pada kendaraan yang sedang transit di perusahaan atau cabang, pengemudi harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemadam kebakaran dan polisi lalu lintas dan departemen terkait lainnya di tempat kejadian.
2) Dalam kasus pencurian barang, outlet akan didenda sesuai dengan ketentuan klausa "pencurian dalam outlet", dan akan menanggung semua biaya kompensasi, dan untuk perilaku yang sangat buruk akan ditransfer ke organ keamanan publik untuk ditangani, dan hak operasi mereka akan ditarik kembali.
3) Jika karena alasan outlet delivery menyebabkan barang diambil oleh pihak lain, dan barang tidak dapat diambil kembali, tanggung jawab kerugian ditanggung oleh outlet delivery, dan jumlah ganti rugi ditanggung sepenuhnya oleh outlet delivery.
4) Jika karena alasan outlet pengiriman atau pelanggan dan menyebabkan paket diambil oleh pihak lain atau salah kirim, dan barang tidak dapat diambil kembali, tanggung jawab atas kehilangan ditanggung oleh outlet pengiriman, dan jumlah ganti rugi ditanggung penuh oleh outlet pengirim
5) Karena barang fragile kehilangan nilai pakainya setelah rusak, dan GW membuangnya untuk dijual tanpa persetujuan outlet pengiriman, tanggung jawab atas kehilangan barang tersebut akan ditanggung oleh GW yang bersangkutan.
6) Jika pelanggan menolak menerima, harus segera memasukkan tanda terima abnormal, pilih item penolakan, dan setelah mendapat konfirmasi retur dari outlet pengiriman, kemasan paket diperbaiki dan tagihan akan diterbitkan dan dikembalikan ke outlet pengiriman
7) Penolakan yang disebabkan oleh pelanggan, outlet pengirim, atau outlet penerima, biaya penagihan ditanggung oleh outlet yang bertanggung jawab.
8) Pemalsuan, kerusakan untuk kepentingan perusahaan, jika ditemukan setelah investigasi dan diverifikasi, hukuman Rp 4,000,000 hingga Rp 40,000,000 dan membayar ganti rugi untuk semua kerugian, hak operasinya juga akan ditarik kembali secara tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar